Aceh Besar – Pemerintah Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih Syariah (KDMPS) melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Kantor Keuchik Gampong Garot pada Jumat (30/5/2025).
Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Keuchik Gampong Garot, Teddy Helvan, SE., menyatakan dukungan penuh pemerintah Gampong terhadap pendirian koperasi ini, termasuk dalam proses penerbitan akta notaris. Sebagai pengawas KDMPS, Keuchik Teddy menaruh harapan besar pada koperasi ini untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan membuka peluang kerja bagi masyarakat.
“Sesuai instruksi Presiden, Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Garot sudah resmi dibentuk. Selanjutnya, kami akan melengkapi administrasi untuk penerbitan akta notaris. Kami berharap koperasi ini dapat berjalan dengan baik dan manfaatnya dirasakan oleh seluruh warga,” ujar Keuchik Teddy.
Berikut susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Garot:
Ketua: Ir. Zakaria, MT
Wakil Ketua Bidang Usaha: Jailani
Wakil Ketua Bidang Anggota: Mujiani AR
Sekretaris: Denny Satria, S.Sos
Bendahara: Nurdin Ubit
Dengan terbentuknya kepengurusan ini, KDMPS diharapkan segera aktif menjalankan program-program strategis berbasis syariah demi kesejahteraan masyarakat Gampong Garot (*)