Maulida, SE (Pemerhati Sosial dan Generasi)
Banyak sekali fakta fakta diluar sana yang menganggap menjadi IRT (Ibu rumah tangga) sebagai pandangan-andangan yang menyepelekan, rendahan, bahkan terkesan menjadi budak, di perparah dengan pandangan lainnya seperti bisa di tinggal kalo sudah tidak memuaskan, hanya di manfaatkan dalam hal domestic rumah seperti dapur, kasur, sumur.
Fakta ini seolah-olah benar bahwa maraknya peran ibu rumah tangga yang cenderung di remehkan adalah akibat superioritasnya laki-laki terhadap perempuan atau kuatnya budaya patriarki di masyarakat negeri ini. Mereka mengeklaim hal ini terjadi karena perempuan tidak mampu berkontribusi secara ekonomi dalam keluarga, menjadikan kedudukan perempuan lebih rendah, apakah benarkah demikian? Atau statmen ini hanya asumsi?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika kita telaah, pendapat ini sangat kental dengan aroma feminisme. Kalangan feminis menganggap bahwa menjadi ibu rumah tangga tanpa kontribusi penghasilan akan berakibat gampang di sepelekan oleh laki laki, hal ini terjadi karena adanya diskriminasi terhadap perempuan dan posisi subordinat perempuan yang telah berlangsung lama.
Patriarki sendiri adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial, dan penguasaan properti. Dalam domain keluarga, sosok yang disebut “ayah” memiliki otoritas terhadap perempuan, anak-anak, dan harta benda. Sistem patriarki membuat laki-laki memiliki hak istimewa terhadap perempuan. Dominasi para laki-laki tidak hanya mencakup ranah personal, melainkan juga ranah yang lebih luas lagi, seperti pendidikan, ekonomi, partisipasi politik, sosial, hukum, dan lainnya. (Wikipedia).
*Akar masalah*
Jika kita melihat secara mendalam, pandangan buruk menjadi ibu rumah tangga yang terjadi pada perempuan, sebenarnya muncul karena tidak adanya pemahaman mendasar secara jelas antara haq dan kewajiban yang dipahami oleh dua orang yang sudah menikah, serta tidak adanya perlindungan terhadap perempuan, baik oleh keluarga, masyarakat, maupun negara.
Pandangan buruk seperti ini yang menggeser peran peran ummu (ibu peradaban), dan ini semata bukan hanya sekedar fenomena saja. Kalau kita mau melihat dari sudut pandang sistemis bahwa ini di desain oleh cara pandang sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan.
Corak kehidupan sekuler kapitalisme ini juga membuat kaum muslim bingung menyelesaikan permasalahan yang muncul di tengah mereka. Corak hidup ini hanya mengagungkan nilai-nilai kemanusiaan yang semu, tidak memiliki nilai dan tolok ukur yang jelas dan baku sebagai pijakan untuk menilai sesuatu dan perbuatan, termasuk dalam memandang peremuan yang hanya sebagai ibu rumah tangga.
Maka, banyak sekali seorang istri yg merasa jadi korban PATRIARKI laki laki memilih untuk berkarier menjadi budak korporat dan melupakan fitrahnya, ini berkesinambungan dengan pembahasan marriage is scary.
Tanpa kita sadari, berkembangnya sistem sekuler kapitalisme di tengah umat mengakibatkan kaum muslim kehilangan gambaran nyata tentang kehidupan Islam yang sesungguhnya. Akhirnya, posisi Islam yang seharusnya menjadi acuan atau landasan berpikir dan bertingkah laku, digantikan oleh pemikiran sekuler kapitalisme.
*Solusi islam mengatasi Patriarki*
Sebagai agama yang Rahmatan lil alamin, telah mengatur kehidupan rumah tangga dengan sangat terperinci sehingga terwujud ketenteraman dan kasih sayang di dalam keluarga.
Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Umar, “Setiap kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang amir (kepala negara) adalah pemimpin rakyatnya, yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya; seorang laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya; seorang perempuan adalah pemimpin atas rumah tangga suaminya dan anak-anaknya yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya; seorang pelayan adalah pemimpin atas harta tuannya, yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Ingatlah setiap kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari Muslim)
Peran kepemimpinan dalam hadis ini sama sekali tidak menunjukkan adanya legitimasi atau superioritas derajat yang satu atas yang lain. Pemimpin negara tidak dianggap lebih mulia dari rakyatnya. Seorang laki-laki sebagai suami tidak pula dianggap lebih mulia dibandingkan dengan istri dan anak-anaknya.
Kepemimpinan adalah tanggung jawab dan amanah yang dibebankan oleh Allah Swt. untuk dilaksanakan, selanjutnya dipertanggungjawabkan sebagai sebuah amal ibadah.
Islam menetapkan peran dan fungsi suami adalah menjadi pemimpin rumah tangga yang memiliki kewajiban untuk menafkahi dan melindungi seluruh anggota keluarganya. Ia adalah nakhoda yang akan mengendalikan ke mana bahtera akan diarahkan, dan kepemimpinan tersebut telah Allah amanahkan ke pundak suami.
[ الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ … [النساء : 34
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS An-Nisa [4]: 34)
Sebagai pemimpin keluarga, suami berkewajiban memberi nafkah yang layak kepada istri dan anak-anaknya. Ketentuan ini tampak dalam firman Allah Swt.
Maka dapat kita simpulkan juga, penyelesaian terhadap masalah pandangan patriarki terhadap perempuan hanya akan bisa terwujud dengan tiga pilar yang saling menyokong, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan suatu sistem yang terpadu yang dilaksanakan oleh negara sebagai pelaksana dari aturan Allah Taala.
Pilar pertama, membentuk individu muslim yang takwa, berkepribadian Islam yang unggul, serta iman, pemikiran, dan jiwa Islamnya kuat.
Hal ini hanya akan terwujud apabila kita membina individu-individu muslim tersebut dengan akidah dan pemikiran Islam secara intensif dan berkesinambungan. Akidah Islam menjadi landasan berpikir maupun bertingkah lakunya, halal dan haram menjadi standar hidupnya.
Dengan bekal takwanya, seorang muslimah akan menjalankan perannya sebagai ummun wa rabbatul bait, taat pada suami, melayani suami dan anak-anaknya dengan baik, memakai pakaian sempurna, tidak membiarkan laki-laki asing masuk ke rumahnya, dan sebagainya. Sedangkan laki-laki, sebagai suami akan melaksanakan kewajibannya sebagai pencari nafkah keluarga, melindungi anak dan istri dengan baik, bergaul secara makruf terhadap keluarganya. Alhasil, terjadi kehidupan rumah tangga yang harmonis dan jauh dari kekerasan.
Pilar kedua, kontrol masyarakat.
Islam sangat memperhatikan pentingnya hidup berjemaah dan menjaga kesehatan jemaah dengan amar makruf nahi mungkar. Amar makruf yang dilakukan secara menyeluruh, baik di keluarga, lingkungan kaum muslim, organisasi dan jemaah dakwah, serta media-media massa, akan membentuk kesadaran umum di masyarakat bahwa yang diharamkan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya secara mutlak harus dijauhi, semata-mata karena keimanan dan ketakwaan kepada-Nya.
Negara akan menggencarkan opini tentang kemuliaan terhadap wanita, dengan begitu, masyarakat yang beriman pada Allah akan menjauhkan dirinya dan masyarakat dari semua itu, dan senantiasa memelihara dan memperbaiki kesehatan masyarakat yang rusak, apalagi jika individunya tidak memperhatikan orang lain.
Pilar ketiga, penerapan hukum Islam oleh negara.
Negara adalah pelindung warga negaranya, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa. Negaralah yang menjamin terpenuhinya hak-hak warga negaranya berdasarkan aturan Allah dan Rasul-Nya, baik dalam masyarakat maupun keluarga, termasuk jaminan keamanan masyarakat. Di samping itu, negara berperan sebagai pelaksana hukum Islam yang sangat penting dalam menentukan terlaksananya seluruh aturan Allah dan Rasul-Nya.
Dengan peran ini, negara bertanggung jawab menerapkan aturan Islam secara sempurna dan menerapkan sanksi terhadap siapa pun yang melanggarnya tanpa pandang bulu. Masyarakat pun merasa tenteram dan sejahtera dengan penerapan Islam di tengah mereka.





































