Pasangan Bintang-Salmaza, ” Tetaplah Melayani Masyarakat Sada Kata Subulussalam Bekerja & Berbagi”

BARANEWS ACEH

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2023 - 13:06 WIB

50575 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Baranewsaceh.co. Maju dan tetap melayani rakyat sesuai hati nurani Masyarakat. Posisi H. Affan Alfian Bintang-Salmaza Wali kota & Wakil Walikota Subulussalam dapat Melanjutkan Masa Periode Jabatannya Sampai berakhir di tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI tahun 2024. Putusan MK tersebut sebagaimana tertanggal (21/12/2023).

MK mengabulkan Uji Materi salah satu Pasal di UU Pilkada 2018 dan baru dilantik 2019, bisa menjabat hingga tahun 2024 yang semula harus mengakhiri jabatannya di tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI bahwa mengaturan tentang Pelantikan secara serentak MK menyatakan secara jelas Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada telah menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum.” Ujar Saldi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut.

Dari uraian Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut dapat disimpulkan Walikota dan Wakil Subulussalam dilantik 14 Mei 2019. Padahal Hasil dari pilkada tahun 2018. Nah artinya Berdasarkan Putusan Yang dibacakan Hakim MK tersebut Pasangan Bintang-Salmaza dapat tetap melanjutkan masa periode jabatannya secara penuh, yaitu April tahun 2024.

Peta Politik Berubah, Perkuat Posisi Caleg Hanura

 

Apa yang pernah disampaikan Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang, S. Ked tentang pengusulan Penjabat Sementara Walikota untuk tidak terburu buru mengajukannya menjadi sebuah kenyataan. Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam menyampaiakan untuk menunggu Putusan MK atas Usulan Penjabat Walikota Subulussalam. Namun sejumlah Ormas, dan Para Politisi senior mendesak Lembaga DPRK Subulussalam untuk segera mengusulkan Calon Calon Penjabat Walikota Subulussalam. Hingga dalam Rapat DPRK menetapkan Tiga orang sebagai Calon Penjabat Walikota Subulussalam. Maka dengan Putusan MK akhirnya Usulan DPRK dapat dikatakan terabaikan dan tidak memiliki manfaat lagi.

 

Jurnalis raja uli 

Berita Terkait

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan, Trauma Healing, dan Bakti Sosial Pembersihan Masjid di Subulussalam Pasca Banjir
Kecalakaan Mobil Pickup dan Sepeda Motor Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia di Subulussalam
Mengenal Hamzah Sulaiman: Sosok Visioner yang Diam-diam Mengubah Banyak Hal
Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur
Wartawan Bukan Penegak Hukum, Syahbudin Padang: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik
Buronan Kasus Pencurian yang Kabur dari Rutan Singkil Ditangkap di Sumatera Utara
Peringatan Hari Ibu ke-97 di Subulussalam Tekankan Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan Bangsa
Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke 77 Tahun 2025 di Kejaksaan Negeri Subulussalam

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 13:41 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Dugaan Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:37 WIB

Tradisi “Koro Jamu” di Gayo: Lelaki Diangkap yang Terbatas Jadi Pemimpin Adat

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:34 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tokoh Masyarakat Gayo Lues Dukung Penuh Polri di Bawah Komando Langsung Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:44 WIB

Pengukuhan Jabatan Wadanyon Para Pasi Serta Danki dan Jajaran Batalyon D Pelopor Brimob Aceh

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:02 WIB

Warga Pasir Putih Masih Terisolasi Pascabencana, Kepala Desa Minta Perhatian Pemerintah Pusat

Minggu, 25 Januari 2026 - 02:32 WIB

Bupati Gayo Lues Lepas Keberangkatan Umroh Juara MTQ, Harap Prestasi Jadi Inspirasi

Minggu, 25 Januari 2026 - 02:29 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana

Berita Terbaru

ACEH TIMUR

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat?

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:18 WIB