Pasangan Bintang-Salmaza, ” Tetaplah Melayani Masyarakat Sada Kata Subulussalam Bekerja & Berbagi”

BARANEWS ACEH

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2023 - 13:06 WIB

50523 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Baranewsaceh.co. Maju dan tetap melayani rakyat sesuai hati nurani Masyarakat. Posisi H. Affan Alfian Bintang-Salmaza Wali kota & Wakil Walikota Subulussalam dapat Melanjutkan Masa Periode Jabatannya Sampai berakhir di tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI tahun 2024. Putusan MK tersebut sebagaimana tertanggal (21/12/2023).

MK mengabulkan Uji Materi salah satu Pasal di UU Pilkada 2018 dan baru dilantik 2019, bisa menjabat hingga tahun 2024 yang semula harus mengakhiri jabatannya di tahun 2023.

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi RI bahwa mengaturan tentang Pelantikan secara serentak MK menyatakan secara jelas Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada telah menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan dan memberikan perlakuan berbeda di hadapan hukum.” Ujar Saldi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut.

Dari uraian Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut dapat disimpulkan Walikota dan Wakil Subulussalam dilantik 14 Mei 2019. Padahal Hasil dari pilkada tahun 2018. Nah artinya Berdasarkan Putusan Yang dibacakan Hakim MK tersebut Pasangan Bintang-Salmaza dapat tetap melanjutkan masa periode jabatannya secara penuh, yaitu April tahun 2024.

Peta Politik Berubah, Perkuat Posisi Caleg Hanura

 

Apa yang pernah disampaikan Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang, S. Ked tentang pengusulan Penjabat Sementara Walikota untuk tidak terburu buru mengajukannya menjadi sebuah kenyataan. Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam menyampaiakan untuk menunggu Putusan MK atas Usulan Penjabat Walikota Subulussalam. Namun sejumlah Ormas, dan Para Politisi senior mendesak Lembaga DPRK Subulussalam untuk segera mengusulkan Calon Calon Penjabat Walikota Subulussalam. Hingga dalam Rapat DPRK menetapkan Tiga orang sebagai Calon Penjabat Walikota Subulussalam. Maka dengan Putusan MK akhirnya Usulan DPRK dapat dikatakan terabaikan dan tidak memiliki manfaat lagi.

 

Jurnalis raja uli 

Berita Terkait

Warga Dusun Lae Mbetar Keluhkan Gangguan Keamanan dan Maraknya Aksi Pencurian
Polres Subulussalam Usut Kasus Pelemparan Mobil Wartawan, AKBP Muhammad Yusuf Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Surat Terbuka dari Sikalondang: Seruan Warga agar Pemerintah Desa Hadir di Tengah Kegelisahan Malam
Teror Terhadap Wartawan di Subulussalam: Mobil Dirusak, Keluarga Trauma – UU Pers Dipertaruhkan
Wartawan di Subulussalam Diduga Jadi Korban Teror Terkait Pemberitaan Soal Kriminalitas
Intimidasi Jurnalis Dibungkus Alasan Kesehatan, Kebebasan Pers Dilecehkan
Polres Subulussalam Serahkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual ke Kejaksaan
Brimob Aceh Kunjungi Koramil Sultan Daulat, Pererat Sinergi TNI-Polri di HUT TNI ke-80

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru