Masa Tugas Majelis Kehormatan Diperpanjang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:57 WIB

501,218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Usai menjalankan tugas dan fungsi selama 2024, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyerahkan secara simbolik laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/1/2024). MKMK telah bekerja selama satu tahun, sejak 8 Januari hingga 31 Desember 2024 dengan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 3 PMK 1/2023.

Pada kesempatan ini, Ketua MK Suhartoyo menerima laporan yang diserahkan langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dengan didampingi dua anggota MKMK yakni Ridwan Mansyur dan Yuliandri, di Ruang Kerja Hakim Lantai 11. “Laporan ini seharusnya diserahkan 31 Desember 2024 sesuai masa akhir tugas MKMK, tetapi MK sedang padat bersidang. Oleh karena itu, kami baru serahkan secara resmi laporannya dan mohon diterima,” kata Palguna.

 

Perpanjangan Masa Tugas MKMK

Dalam rangkaian kegiatan yang beririsan, anggota MKMK 2024 kembali mengucapkan sumpah jabatan sebagai anggota MKMK untuk masa bakti 2025. Dalam mengawal dan mengawasi kode etik para hakim konstitusi ini, MK kembali menetapkan perpanjangan masa tugas MKMK yang didasarkan pada Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024 yang telah ditandatangani pada 12 Desember 2024 lalu. Atas keputusan tersebut, ketiga anggota kembali menjalankan tugas sejak pengucapan sumpah di hadapan Ketua MK, yakni pada 2 Januari sampai dengan 31 Desember 2025.

Pengucapan sumpah ketiga anggota MKMK ini dilakukan di hadapan Ketua MK Suhartoyo di Aula Lantai Dasar Gedung 2 MK yang juga turut dihadiri oleh para Hakim Konstitusi serta para pejabat struktural dan MK. Dalam sambutan pengucapan sumpah MKMK, Ketua MK Suhartoyo mengatakan anggota MKMK Periode 2024 kembali diberikan kepercayaan dalam tugasnya telah melalui diskusi panjang. “Keputusan ini diambil karena melihat pengawasan yang dilakukan oleh MKMK pada masa kerjanya cukup optimal. Oleh karena itu, kepada MKMK mohon kerelaan hati kembali bertugas. Selamat atas masa kerja barunya dan atas pengawasan yang telah dilakukan lalu dan nantinya diharapkan lebih optimal dan lebih baik lagi pada 2025 ini,” sampai Suhartoyo.

 

Menjaga dan Menegakkan Kehormatan

Dalam konferensi pers usai pengucapan sumpah jabatan, I Dewa Gede Palguna selaku Ketua MKMK bersama dengan anggota MKMK lainnya menyampaikan beberapa keterangan terkait masa kerja baru sebagai MKMK. “Sebelum pengucapan sumpah jabatan tadi, kami telah melakukan rapat dan menyatakan bahwa struktur MKMK masih tetap sama seperti pada 2024 lalu dan tidak ada perubahan. Masa kerja MKMK periode ini sejak mengucapkan sumpah tadi pada 2 Januari hingga nanti 31 Desember 2025,” sebut Palguna.

Palguna mengungkapkan dalam penyerahan laporan  tersebut MKMK melaporkan dua hal besar yang telah dilakukan MKMK, yakni upaya menjaga keutuhan MK dan pemantauan kode etik terhadap hakim konstitusi. Atas hal tersebut MKMK telah menyelenggarakan persidangan MKMK sebanyak 25 kali. Kemudian terdapat 11 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi dengan rincian 3 pengaduan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi dan 8 pengaduan yang diregistrasi. Keseluruhan aduan yang diregistrasi tersebut telah diputus secara berkala oleh MKMK.

Menyongsong masa kerja periode 2025 ini, Palguna mengatakan pihaknya akan bersikap lebih proaktif pada pencegahan dari pelanggaran oleh para hakim konstitusi. Diakui Palguna bahwa langkah ini sejatinya tidak popular di masyarakat, namun bagi MKMK dengan meminimalisasi pelanggaran, bermakna tugas MKMK sukses menjaga MK. “Langkah utama yang diambil MKMK adalah mencegah pelanggaran, karena makin sedikit pelanggaran akan semakin berhasil kerja MKMK. Sebagaimana kata-kata bijak, biarlah laporan (dugaan pelanggaran) itu sebagai langkah terakhir dari upaya menjaga MK dan para hakimnya,” jelas Palguna.

Untuk diketahui, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan dimaksud telah diperbarui dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 11/2024). Berdasarkan PMK 11/2024, MKMK memiliki kewenangan menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah. Selain itu, MKMK berwenang memantau penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Terakhir, MKMK dapat memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

HUMAS MKRI

Berita Terkait

Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Utang Telah Lunas, Tapi Proposal Damai Ditolak: Pilar Putra Mahakam Soroti Kejanggalan Proses PKPU
Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:21 WIB

Bupati Gayo Lues Sampaikan Aspirasi Warga Terkait Plang TNGL kepada Menteri Kehutanan dan Dubes Inggris

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:29 WIB

Permukiman Warga Dipasang Plang TNGL, Bupati Gayo Lues Suhaidi Gerak Cepat Sampaikan ke Menteri Kehutanan, Dubes Inggris, dan Gubernur Aceh

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kembangkan 3.000 Hektare Lahan Perkebunan Lewat Program GERETEK, Dorong Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:11 WIB

Pemkab Gayo Lues Adakan Rapat Evaluasi Realisasi PAD, Guna Menunjang Perekonomian Kabupaten

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:57 WIB

Mahasiswa KKN USAM Hadirkan Keceriaan di Kampung Bemem Lewat Lomba Tradisional Bersama Siswa SD Negeri 8 Blangkejeren

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:13 WIB

Kekacauan Birokrasi Mengemuka di Gayo Lues, Ketua Komisi I DPRK Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:14 WIB

AKBP Hyrowo Gaungkan Semangat “Polri Untuk Masyarakat” Lewat Kegiatan Sosial Humanis di Hari Bhayangkara ke-79 Gayo Lues

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:49 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Anjangsana, Pererat Silaturahmi dan Penghargaan untuk Purnawirawan dan Warakauri di HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru