Masa Tugas Majelis Kehormatan Diperpanjang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:57 WIB

50504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Usai menjalankan tugas dan fungsi selama 2024, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyerahkan secara simbolik laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/1/2024). MKMK telah bekerja selama satu tahun, sejak 8 Januari hingga 31 Desember 2024 dengan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 3 PMK 1/2023.

Pada kesempatan ini, Ketua MK Suhartoyo menerima laporan yang diserahkan langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dengan didampingi dua anggota MKMK yakni Ridwan Mansyur dan Yuliandri, di Ruang Kerja Hakim Lantai 11. “Laporan ini seharusnya diserahkan 31 Desember 2024 sesuai masa akhir tugas MKMK, tetapi MK sedang padat bersidang. Oleh karena itu, kami baru serahkan secara resmi laporannya dan mohon diterima,” kata Palguna.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perpanjangan Masa Tugas MKMK

Dalam rangkaian kegiatan yang beririsan, anggota MKMK 2024 kembali mengucapkan sumpah jabatan sebagai anggota MKMK untuk masa bakti 2025. Dalam mengawal dan mengawasi kode etik para hakim konstitusi ini, MK kembali menetapkan perpanjangan masa tugas MKMK yang didasarkan pada Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024 yang telah ditandatangani pada 12 Desember 2024 lalu. Atas keputusan tersebut, ketiga anggota kembali menjalankan tugas sejak pengucapan sumpah di hadapan Ketua MK, yakni pada 2 Januari sampai dengan 31 Desember 2025.

Pengucapan sumpah ketiga anggota MKMK ini dilakukan di hadapan Ketua MK Suhartoyo di Aula Lantai Dasar Gedung 2 MK yang juga turut dihadiri oleh para Hakim Konstitusi serta para pejabat struktural dan MK. Dalam sambutan pengucapan sumpah MKMK, Ketua MK Suhartoyo mengatakan anggota MKMK Periode 2024 kembali diberikan kepercayaan dalam tugasnya telah melalui diskusi panjang. “Keputusan ini diambil karena melihat pengawasan yang dilakukan oleh MKMK pada masa kerjanya cukup optimal. Oleh karena itu, kepada MKMK mohon kerelaan hati kembali bertugas. Selamat atas masa kerja barunya dan atas pengawasan yang telah dilakukan lalu dan nantinya diharapkan lebih optimal dan lebih baik lagi pada 2025 ini,” sampai Suhartoyo.

Baca Juga :  Firli Tegaskan Tak Ada Pemaksaan Ekspose di Kasus Kementan

 

Menjaga dan Menegakkan Kehormatan

Dalam konferensi pers usai pengucapan sumpah jabatan, I Dewa Gede Palguna selaku Ketua MKMK bersama dengan anggota MKMK lainnya menyampaikan beberapa keterangan terkait masa kerja baru sebagai MKMK. “Sebelum pengucapan sumpah jabatan tadi, kami telah melakukan rapat dan menyatakan bahwa struktur MKMK masih tetap sama seperti pada 2024 lalu dan tidak ada perubahan. Masa kerja MKMK periode ini sejak mengucapkan sumpah tadi pada 2 Januari hingga nanti 31 Desember 2025,” sebut Palguna.

Palguna mengungkapkan dalam penyerahan laporan  tersebut MKMK melaporkan dua hal besar yang telah dilakukan MKMK, yakni upaya menjaga keutuhan MK dan pemantauan kode etik terhadap hakim konstitusi. Atas hal tersebut MKMK telah menyelenggarakan persidangan MKMK sebanyak 25 kali. Kemudian terdapat 11 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi dengan rincian 3 pengaduan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi dan 8 pengaduan yang diregistrasi. Keseluruhan aduan yang diregistrasi tersebut telah diputus secara berkala oleh MKMK.

Baca Juga :  Wakapolri Komjen Agus: Tingkatkan Pengawasan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2024

Menyongsong masa kerja periode 2025 ini, Palguna mengatakan pihaknya akan bersikap lebih proaktif pada pencegahan dari pelanggaran oleh para hakim konstitusi. Diakui Palguna bahwa langkah ini sejatinya tidak popular di masyarakat, namun bagi MKMK dengan meminimalisasi pelanggaran, bermakna tugas MKMK sukses menjaga MK. “Langkah utama yang diambil MKMK adalah mencegah pelanggaran, karena makin sedikit pelanggaran akan semakin berhasil kerja MKMK. Sebagaimana kata-kata bijak, biarlah laporan (dugaan pelanggaran) itu sebagai langkah terakhir dari upaya menjaga MK dan para hakimnya,” jelas Palguna.

Untuk diketahui, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan dimaksud telah diperbarui dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 11/2024). Berdasarkan PMK 11/2024, MKMK memiliki kewenangan menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah. Selain itu, MKMK berwenang memantau penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Terakhir, MKMK dapat memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

HUMAS MKRI

Berita Terkait

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor
Operasi Lilin 2024 Resmi Ditutup
Regulasi Media Siber Jawa Barat: Mencari Keterbukaan
Refleksi Kinerja MK Kawal Pemilu dan Proyeksi Kawal Pemilukada
Pemohon Uji UU Pemilu Tegaskan Kerugian Konstitusional Akibat Pasal Penggantian Calon Terpilih
MK Hapus Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Capres dan Cawapres
KH. Abdullah Faqih, Pendiri “Kampung Haji,” Didukung Menjadi Staf Khusus Presiden
Rilis Akhir Tahun 2024, Kapolri: Kolaborasi Polri Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air di Papua

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:33 WIB

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:22 WIB

Regulasi Media Siber Jawa Barat: Mencari Keterbukaan

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:08 WIB

Refleksi Kinerja MK Kawal Pemilu dan Proyeksi Kawal Pemilukada

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:57 WIB

Masa Tugas Majelis Kehormatan Diperpanjang

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:53 WIB

Pemohon Uji UU Pemilu Tegaskan Kerugian Konstitusional Akibat Pasal Penggantian Calon Terpilih

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:48 WIB

MK Hapus Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Capres dan Cawapres

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:10 WIB

KH. Abdullah Faqih, Pendiri “Kampung Haji,” Didukung Menjadi Staf Khusus Presiden

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:05 WIB

Rilis Akhir Tahun 2024, Kapolri: Kolaborasi Polri Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air di Papua

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Gaji ASN Pemerintah Aceh Sudah Cair 3 Januari 2025

Sabtu, 4 Jan 2025 - 20:57 WIB

GAYO LUES

Kutebukit Berduka, Tiga Rumah Warga Hangus dilalap Api

Sabtu, 4 Jan 2025 - 16:30 WIB

NASIONAL

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor

Sabtu, 4 Jan 2025 - 12:33 WIB