LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:27 WIB

50501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Gegoh Selian dalam waktu dekat akan melaporkan rekanan yang terlibat. Terkait Pembangunan infrastruktur tanpa memiliki izin lingkungan yang sah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

“Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga tanpa memiliki izin lingkungan yang sah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, “Kata Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Gegoh Selian, Kepada media ini, Rabu (09/10/2024).

Gegoh Selian menjelaskan Kegiatan rekayasa Teknik Jeram mengubah bentang Alam di Kawasan Pelestarian Alam yang dapat Melanggar Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1990, bisa dikenai sanksi yang sama.

Baca Juga :  Sertifikat Akreditasi RSUD H.Sahudin di Terima PJ Bupati Aceh Tenggara di Jakarta

Perubahan bentang alam dalam kawasan pelestarian alam untuk pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai tujuan konservasi dianggap pelanggaran serius.

Dikatakan Gegoh Selian, Kegiatan tersebut tanpa adanya Izin Lingkungan sudah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, dikenai sanksi penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Milyar. Dapat melanggar peraturan-peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.

Gegoh Selian menilai proyek Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, pembangunan di dalam kawasan konservasi harus mendapatkan izin khusus dan melalui kajian yang ketat untuk memastikan tidak merusak Ekosistem yang ada dan harus sesuai dengan Masterplan dan Tata Ruang TNGL. Harus dibuktikan dengan Surat Ijin lingkungan dan Ijin Pelaksanaan serta Surat Ijin Kesesuaian Tata Ruang/Masterplan TNGL.

Baca Juga :  Yusrizal, ST,MT Ditunjuk Menjadi Plt Sekda Aceh Tenggara

Menurut Gegoh Selian, Surat yang sudah ada selama ini dari KLHK/BBTNGL ke Pemerintah Daerah hanya Ijin Prinsip yang sifatnya hanya persetujuan secara umum, tapi Ijin Khusus (Ijin Lingkungan dan Ijin Pelaksanaan) belum ada, hal ini telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya.

“Maka dari itu kami Lsm Penjara dalam waktu dekat akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, “Pungkasnya.

Berita Terkait

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan
Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan
Tulah desa dan mukim sudah mulai terealisasi sesuai dengan pangajuan yang dilakukan melalui camat kepada BPKD
Banjir Aceh Tenggara Yang Menyengsarakan Masyarakat
Seorang Pengedar Narkoba Berhasil di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Agara
Pj Bupati Agara Dilantik Kembali Jelang Pilkada November Ini
Pembayaran Tulah Kute Akan Dibayarkan Untuk Juni
Perekrutan Sekretariat Non PNS Untuk Panwascam di Agara Diwarnai Isu Pungli Rp 2 Juta Rupiah

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:46 WIB

Momen Hari Santri Nasional, Tagore-Armia Wakapkan Tanah 5 Hektar Untuk Lokasi Pesantren.

Senin, 21 Oktober 2024 - 23:54 WIB

Agenda Hari Ini, Tagore- Armia Sambangi Masyarakat di Empat Lokasi Berbeda.

Minggu, 20 Oktober 2024 - 00:48 WIB

Banyak Tempat Yang Belum Dikunjungi, Pasangan Tagore-Armia Sampaikan Permohonan Maaf.

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 22:24 WIB

SENTONG, Program Inovasi Baru Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Bener Meriah

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:31 WIB

Ratusan Santriwan dan Santriwati Bener Meriah Mengikuti Musabaqah Qiraatil Qutub

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:14 WIB

Ir. Tagore Abu Bakar, Minta Masyarakat Bener Meriah Menangkan Pasangan Mualim-Dek Fad

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Seribuan Masyarakat Panji Mulia 1 Dan Sekitarnya, Sambut Kedatangan Pasangan TAGAR

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Tagore Adalah Politik Itu Sendiri

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Jumat, 25 Okt 2024 - 00:53 WIB

ACEH TENGGARA

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Jumat, 25 Okt 2024 - 00:35 WIB