Langgar Aturan, Irwan Djohan Diminta Buka Banner dalam Waktu Tiga Hari

HW

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:13 WIB

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ini menyangkut taat aturan dan moral”

baranewsaceh.co Banda Aceh – Pemasangan atribut Bakal Calon Walikota Banda Aceh secara jelas telah melanggar aturan terkait pemasangan reklame, sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) Banda Aceh mengeluarkan teguran.

Dalam surat nomor 503 yang ditujukan kepada Direktur Irwan Djohan Centre (IDC) yang ditandatangani Plt Kepala DPM-PTSP Banda Aceh Bujang Syahputra, S.Kom dituliskan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemeriksaan tim teknis reklame di lapangan bahwa pemasangan Vertikal Banner saudara yang dilarang untuk pemasangan reklame yaitu tiang listrik, lampu jalan dan tiang telepon.

Baca Juga :  Ketum MES Aceh Apresiasi Hasil Mubahasah HUDA, Tutup Peluang Bank Konvensional Kembali ke Aceh

Dalam surat tersebut DPM PTSP Banda Aceh menginformasikan bahwa larangan pemasangan reklame berdasarkan Pasal 10 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame yang berbunyi Setiap penyelengara reklame dilarang:
a. pemasangan reklame di Kawasan kantor pemerintah, gedung sekolah, rumah
ibadah, gedung bersejarah dan rumah sakit;
b. pemasangan pada rambu-rambu lalulintas, lampu jalan dan alat pengatur lalu lintas;
c. merusak kelestarian lingkungan tempat pemasangan reklame;
d. memasang reklame jenis spanduk dengan cara melintang diatas jalan;
e. memasang reklame dengan cara menempel pada pagar taman dan tanaman;
f. memasang tiang penyangga umbul-umbul menempel dan di paku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan; dan
g. memasang atau menempatkan reklame yang menutupi reklame lainnya.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah Mulai 04 Hingga 17 September 2023, Kombespol Fahmi : "Pengendara Ranmor jangan lari takut Razia"

Untuk itu diminta kepada Saudara agar segera membongkar dan memindahkan reklame tersebut dari tempat yang dilarang sesuai ketentuan tersebut diatas dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak surat teguran ini.

Berita Terkait

PLN UID Aceh Sabet Dua Penghargaan Sekaligus Di Ajang Indonesia Sustainable Development Goals Award (ISDA) 2024 Kategori Platinum Dan Silver Atas Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)
Pilkada Aceh Aman dan Lancar, Abu Razak Ingatkan Penyelenggara Tidak ‘Memantik Api’
‘Political Attitude’ KSLHA Terhadap Pilkada Aceh 2024
Dek Fadh Center: Perintahkan Kawal Suara Hingga Tuntas Meski Sudah Menang
Menghargai Dedikasi Guru, SMP Islam Cendekia Darussalam Rayakan Momen Hari Guru Nasional
Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024
Muallem – Dek Fadh Unggul 62% Hasil Real Count Sementara
Mualem dan Dek Fadh Gunakan Hak Pilih di Tempat Berbeda, Kata Dek Fad : Pilihlah Dengan Hati Nurani

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:14 WIB

Disdik Nagan Raya Tingkatkan Mutu PAUD Melalui Diklat Guru Non Linear

Senin, 25 November 2024 - 19:06 WIB

Peringatan HGN 2024, Sekda Ardimartha Bacakan Pidato Mendikdasmen

Kamis, 21 November 2024 - 16:21 WIB

Asrul menjadi Narsum Memotivasi Siswa Di SMA Darul Ihsan”

Rabu, 20 November 2024 - 03:44 WIB

Lintas Xponen 98 Fasilitasi Masyarakat Ketol dengan Mualem-Dek Fadh

Rabu, 20 November 2024 - 03:41 WIB

Novita Sari: Mualem Tokoh Penting Perdamaian dan Pembangunan Aceh

Kamis, 14 November 2024 - 04:52 WIB

Yayasan Pasak Reje Linge Resmi Terbentuk, Lestarikan Warisan Adat, Sejarah, dan Budaya Gayo

Selasa, 12 November 2024 - 15:14 WIB

Muhammad Khaidir Ketua MAA Nagan Raya Resmi Membuka Kegiatan Keluarga Meuadap Dan Adat Perkawinan.

Minggu, 10 November 2024 - 12:22 WIB

MTQ Ke – XII Juara Umum Kembali Di Bawak Pulang Kecamatan Seunagan

Berita Terbaru

Foto bersama Pimpinan USM dan Perwakilan PT. SBA (dok Humas USM)

KAMPUS

PT. SBA Gelar Sharing Session Quarry Day 2024 di USM

Jumat, 29 Nov 2024 - 10:31 WIB

DAERAH

Pasangan Bahagia Saza Unggul Di Pilkada Batubara

Kamis, 28 Nov 2024 - 19:59 WIB