Langgar Aturan, Irwan Djohan Diminta Buka Banner dalam Waktu Tiga Hari

HW

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:13 WIB

50329 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ini menyangkut taat aturan dan moral”

baranewsaceh.co Banda Aceh – Pemasangan atribut Bakal Calon Walikota Banda Aceh secara jelas telah melanggar aturan terkait pemasangan reklame, sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) Banda Aceh mengeluarkan teguran.

Dalam surat nomor 503 yang ditujukan kepada Direktur Irwan Djohan Centre (IDC) yang ditandatangani Plt Kepala DPM-PTSP Banda Aceh Bujang Syahputra, S.Kom dituliskan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemeriksaan tim teknis reklame di lapangan bahwa pemasangan Vertikal Banner saudara yang dilarang untuk pemasangan reklame yaitu tiang listrik, lampu jalan dan tiang telepon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut DPM PTSP Banda Aceh menginformasikan bahwa larangan pemasangan reklame berdasarkan Pasal 10 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame yang berbunyi Setiap penyelengara reklame dilarang:
a. pemasangan reklame di Kawasan kantor pemerintah, gedung sekolah, rumah
ibadah, gedung bersejarah dan rumah sakit;
b. pemasangan pada rambu-rambu lalulintas, lampu jalan dan alat pengatur lalu lintas;
c. merusak kelestarian lingkungan tempat pemasangan reklame;
d. memasang reklame jenis spanduk dengan cara melintang diatas jalan;
e. memasang reklame dengan cara menempel pada pagar taman dan tanaman;
f. memasang tiang penyangga umbul-umbul menempel dan di paku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan; dan
g. memasang atau menempatkan reklame yang menutupi reklame lainnya.

Untuk itu diminta kepada Saudara agar segera membongkar dan memindahkan reklame tersebut dari tempat yang dilarang sesuai ketentuan tersebut diatas dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak surat teguran ini.

Berita Terkait

Pemulihan Pascabanjir Terus Berjalan di Aceh, 28 Alat Berat Dikerahkan untuk Penanganan Sumber Daya Air
Pemerintah Tegaskan Dana Siap Pakai Tersedia untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatra
Pemulihan Jalan Nasional di Aceh Capai Target, Pemerintah Dorong Percepatan Sektor Energi dan Komunikasi
Pemerintah Aceh Susun Dokumen R3P Pascabencana, Ditarget Rampung Januari 2026
Pemerintah Aceh Kerahkan Relawan ASN Tahap Dua, Fokus Pemulihan Sekolah di Aceh Tamiang
Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026
SAPA Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Nilai Mundur dari Prinsip Demokrasi
PC PMII Kota Banda Aceh Sukses Gelar Ngaji Pergerakan dan Doa Bersama untuk Korban Banjir Aceh

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:34 WIB

Pelajaran dari Venezuela: Kekuasaan Tanpa Loyalitas, Peringatan bagi Presiden Prabowo

Senin, 5 Januari 2026 - 00:41 WIB

Kementerian PU Tangani Cepat Pascabanjir di Jembatan Lumut Ruas Takengon–Isé-Isé, Dukung Pemulihan Konektivitas Aceh Tengah

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:59 WIB

PMI Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Banjr Dan Longsor

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:29 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Bangun Sumur Bor untuk TPA Babul Jannah dan Warga Sekitar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:13 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Trauma Healing Pasca Banjir Bandang di Tripa Makmur

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:11 WIB

Personel Brimob Polda Aceh Bersama Polres Bener Meriah Bersihkan Parit Jalan Pasca Bencana

Sabtu, 3 Januari 2026 - 03:15 WIB

Hukum yang Menakutkan, Negara yang Kehilangan Nurani

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:30 WIB

Personel Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial Jum’at Bersih di Masjid Al-Ikhwan Pasca Bencana

Berita Terbaru