Blangkejeren, 8 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggalakkan program Desa Anti Korupsi sebagai upaya memberantas praktik korupsi hingga ke akar rumput. Dalam program ini, KPK memilih desa-desa terbaik di Aceh sebagai pionir, salah satunya dari Kabupaten Gayo Lues yang mengajukan tiga desa, yakni Desa Kota Rikit Gaib, Desa Uyem Beriring, dan Desa Kuta Ujung.
Dari hasil seleksi administrasi yang dilakukan KPK, Desa Kota Rikit Gaib muncul sebagai yang terdepan dengan pencapaian kesiapan administratif 100 persen. Desa ini dinilai berhasil menyelesaikan seluruh pemberkasan secara lengkap dan tepat waktu.
Informasi tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi bersama KPK yang digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025. Dalam pertemuan itu, Kota Rikit Gaib tidak hanya dipuji karena kelengkapan dokumen, tetapi juga menjadi contoh positif dalam format penyusunan administrasi dan hasil pelaporan yang transparan dan akuntabel.
Wakil Bupati Gayo Lues, H. Maliki, SE., M.Ap., memberikan dukungan penuh terhadap pencapaian tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan Kota Rikit Gaib merupakan bukti nyata bahwa desa-desa di Gayo Lues mampu menjadi pelopor tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Saat ini nama Kota Rikit Gaib sudah naik, tetapi kami harapkan semangat ini akan menular ke seluruh desa di Gayo Lues. Ini merupakan langkah maju untuk membangun budaya antikorupsi yang tumbuh dari akar rumput. Pemerintah daerah akan terus berupaya terbaik demi terciptanya sistem pemerintahan yang bersih dan kuat,” ujarnya tegas.
Nasrul Abdi, ST, dari Inspektorat Gayo Lues, menambahkan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar soal kelengkapan dokumen administrasi, melainkan simbol komitmen kuat dari berbagai unsur pemerintahan. Kolaborasi antara perangkat desa, Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan tersebut.
“Pencapaian ini melambangkan tekad bersama untuk membangun tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Nasrul.
Sementara itu, Pengulu (Kepala Desa) Kota Rikit Gaib, Taher, berharap desanya tidak hanya menjadi kandidat yang layak, tetapi juga mampu menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk mulai membangun budaya anti korupsi sejak dari level paling dasar.
“Kami berharap semangat ini menjadi teladan bahwa pencegahan korupsi bisa dan harus dimulai dari desa. Kami siap menjadi bagian dari perubahan itu,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, KPK dijadwalkan akan mengunjungi langsung Desa Kota Rikit Gaib pada akhir Agustus 2025. Kunjungan ini bertujuan memastikan pelaksanaan program berjalan baik serta melakukan penilaian terhadap lima komponen utama program Desa Anti Korupsi, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan penerapan kearifan lokal.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya memberantas korupsi dari akar, sekaligus memperkuat sistem pemerintahan desa yang berintegritas dan transparan. (*)