KUTACANE, BARANEWS | Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mendorong optimalisasi Dana Desa tahun anggaran 2025 dengan menekankan pemanfaatan dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui Koperasi Merah Putih (KMP). Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-Karo, Sabtu (14/6/2025).
Menurut Syukur, hingga pertengahan Juni ini, realisasi penyaluran Dana Desa tahap I sudah mencapai 99 persen. Dari total 385 desa, sebanyak 384 telah menerima pencairan. Pemerintah pusat mengalokasikan Rp268,9 miliar lebih untuk Aceh Tenggara, dan hingga saat ini telah tersalur sekitar Rp139 miliar atau 51,7 persen.
Namun, lebih dari sekadar angka pencairan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyoroti pentingnya arah penggunaan dana. Bupati Aceh Tenggara H. Salim Fakhry telah memberi arahan agar Dana Desa tahun ini benar-benar memberi dampak ekonomi langsung, salah satunya melalui penguatan Koperasi Merah Putih.
Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang kini mendapat tempat khusus dalam strategi pembangunan desa. KMP diharapkan menjadi wadah kolektif bagi masyarakat desa untuk mengelola potensi ekonomi lokal secara mandiri, mulai dari pertanian, perikanan, peternakan, UMKM, hingga pengolahan hasil bumi.
Dana Desa kategori non-earmark, yakni dana yang penggunaannya fleksibel dan ditentukan berdasarkan kebutuhan serta potensi lokal, sangat tepat diarahkan ke sektor koperasi. Ini sejalan dengan amanat pemerintah pusat yang menginginkan koperasi menjadi soko guru atau tiang penopang ekonomi masyarakat desa.
Pengulu kute dan aparatur desa diharapkan dapat mengalokasikan dana desa untuk kegiatan produktif berbasis koperasi. Ini bukan hanya soal serapan dana, tapi juga menciptakan dampak ekonomi jangka panjang.
Salah satu desa yang mulai menunjukkan geliat kemandirian adalah Kute Lawe Sagu Hulu (Kandang Mbelang), Kecamatan Lawe Bulan, yang sedang mempersiapkan diri dalam lomba Gammawar tingkat provinsi. Desa ini menggerakkan masyarakat untuk aktif menanam toga (tanaman obat keluarga), menjaga lingkungan, dan memanfaatkan pekarangan untuk pangan produktif—yang dalam jangka panjang dapat difasilitasi dan dipasarkan melalui koperasi desa.
Kegiatan seperti ini bisa dikembangkan melalui KMP. Dana desa tidak boleh habis tanpa meninggalkan dampak. Evaluasi juga menjadi penting agar pemanfaatan dana tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Inspektorat dan pihak kecamatan diharapkan aktif melakukan pemantauan dan evaluasi capaian penggunaan dana desa, terutama dalam mendampingi desa yang ingin mengembangkan koperasinya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menargetkan agar seluruh desa memiliki koperasi aktif yang berbasis partisipasi warga, transparan dalam pengelolaan, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Jika koperasi desa bergerak, maka ekonomi rakyat akan bangkit. Dana desa harus menjadi alat pembuka jalan menuju kemandirian ekonomi, bukan sekadar proyek tahunan. (*)