LHOKSEUMAWE. untuk memastikan kesiapan kendaraan dan mencegah pelanggaran dalam pemilikan serta berlalu lintas, satuan Kodim 0103/Aceh Utara melakukan pengecekan kelengkapan Administrasi dan alat perlengkapan kendaraan Ranmor Roda 2 dan Roda 4 Pribadi milik prajurit Kodim 0103/Aceh Utara.
Pemeriksaan administrasi langsung di Pimpin Kasdim 0103/Aceh Utara Mayor Cba Jumiin, S.Sos.,M.S.M., yang berlangsung di lapangan apel Makodim setempat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (09/12/2024).
Mewakili Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Makhyar S.T.,M.M.,M.H.I., Kasdim 0103/Aceh Utara Mayor Cba Jumiin mengatakan apel dan pemeriksaan kendaraan diselenggarakan dalam pelaksanaan fungsi pengamanan sekaligus sebagai wujud fungsi pengawasan dan pengamanan kendaraan pribadi milik anggota.
“Kegiatan pelaksanaan ini juga merupakan perintah dari Komando atas yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan jajaran Kodam Iskandar Muda, sesuai dasar STR Pangdam IM Nomor STR/ 216 /2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang larangan membeli maupun menggunakan kendaraan bermotor tanpa surat resmi (bodong) di Satuan jajaran Kodam IM”, jelasnya.
“Oleh karenanya Kodim 0103/Aceh Utara sebagai super visi dari Staf Intelijen hari ini melaksanakan pemeriksaan kendaraan pribadi secara intern kedalam sebelum adanya pelaksanakan penegakan ketertiban disiplin TNI diluar”, tegas Kasdim.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Pasi Intel Dim 0103/Aut Kapten Inf Sarwono, Komandan Unit Intel Kodim 0103/Aut Letda Inf. Feriadi, Dan Seluruh Perwira, Bintara, Tamtama, Serta PNS Kodim 0103/Aceh Utara yang memiliki kendaraan pribadi Roda 2 dan roda 4.