Kisruh Rekruitmen Komisioner KIP Langsa Berlanjut Ke Ranah Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 26 Juli 2023 - 10:58 WIB

50455 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA, BARANEWS  : Kisruh rekruitmen Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Periode 2023-2028, sepertinya berlanjut ke ranah hukum. Perserta yang gagal lolos menjadi Komisioner, dikabarkan telah memberikan kuasa hukumnya kepada para Pengacara dibawah Aceh Legal Consult (ALC) yaitu Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH dan Maya Indrasari SH, untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Langsa.

Direktur Eksekutif Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH, Selasa (25/7/2023), membenarkan jika pihaknya telah menerima kuasa hukum dari penggugat pada Minggu (23/7/2023), untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para pihak dalam perkara rekruitmen Komisioner KIP Langsa Periode 2023-2028.

“Ya, sejak penggugat menandatangi surat kuasa kepada kami, selanjutnya kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Langsa melalui pendaftaran online di Court Mahkamah Agung RI. Pendaftaran gugatan juga sudah mendapatkan nomor registrasi: PN LGS-25072023VOE, dimana tanggal pendaftaran 25 Juli 2023. Sekarang tinggal menunggu jadwal Sidang saja”, ujar Muslim A Gani.

Dikatakan Muslim A Gani, para pihak yang digugat ke Pengadilan terkait rekruitmen Komisioner KIP ini antara lain, Maimul Mahdi selaku Ketua DPRK Langsa berserta Wakil Ketua Saifullah SE MM dan Ir Zulfikar.

Baca Juga :  Menyambut Hari Bhayangkara Ke-77 Kodim 0104/Atim Laksanakan Olah Raga Bersama Di Mapolres Langsa

Selanjutnya, anggota Komisi I DPRK Langsa juga masuk dalam daftar pihak yang digugat. Mereka adalah Samsul Bahri SH, Ir H.T. Hidayat, T.Helmi Mirza, Ir Jhoni, Norma Khairil, dan Hj Rosmawati.

Tak hanya itu, Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028, ikut digugat ke Pengadilan. Mereka adalah Mukhsin SH, Dr Liza Agnesta Krisna SH MH, Banta Cut ST MT, Dr Hamdani MA, dan Zaki Ulya SH MH.

Dalam uraian fakta hukum gugatan yang diajukan pihaknya, Muslim A Gani SH menduga keras dalam hal tes tertulis dan/atau wawancara calon Komisioner KIP Langsa Periode 2023-2028 telah terjadi kecurangan terkait siapa-siapa yang harus di luluskan dan siapa saja yang tidak boleh di luluskan.

Kemudian uji kepatutan dan uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, sebenarnya harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak DPRK Langsa menerima hasil kerja Tim Independen. Namun, sampai dengan gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Langsa, para tergugat belum juga mengumumkan hasil uji kepatutan dan uji kelayakan, sehingga telah melewati masa waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Muliadi Meraih Lulusan Terbaik Yudisium Program Studi HES Pascasarjana IAIN

Dengan tidak diumumkan hal tersebut, maka patut diduga telah terjadi kecurangan dan nama-nama Calon Komisioner KIP Langsa Periode 2023-2028 yang tidak diumumkan oleh Komisi I DPRK Langsa selaku para tergugat, tidak bisa lagi untuk di sah kan. Maka sudah sepatutnya dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang dengan membentuk Tim Independen baru, sehingga akan melahirkan Calon Anggota KIP Kota Langsa yang penuh tanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Muslim A Gani.

Berdasarkan surat gugatan yang diajukan ke PN Langsa, Muslim A Gani SH, meminta Majelis Hakim nantinya untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya,
menyatakan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Tim Independen, batal dan tidak sah. Menghukum para tergugat secara bersama-sama membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Penggugat
Dengan jumlah total sebesar Rp 2 Milyar lebih.

Terakhir, memerintahkan tergugat I, tergugat II dan tergugat III (Pimpinan DPRK Langsa) untuk membentuk ulang Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Langsa Periode 2023-2024. (SP)

Berita Terkait

Ashfa, Anak Calon Walikota Langsa nomor urut 05 Fazlun Hasan menjadi Ketua Umum HIPMI PT UI 2024/2025
Pj Walikota Diduga Intervensi Seleksi Calon Anggota Baitul Mal Langsa
Apresiasi Mahasiswa Se-Kota Langsa Terhadap partisipasi Aliansi Pemerintahan kota langsa dalam Gerakan Penggalangan Dana Korban Banjir di Aceh Tamiang Langsa
Aksi Penggalangan Dana Aliansi Mahasiswa Se-Kota Langsa Sukses tersalurkan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Ini Tampang Faisal Kanit Provost salah Satu Polsek Polres di Aceh Timur Bawa Sabu 555,80 Gram
Sat Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Dua Pelaku Kurir Sabu Satu Diantaranya Oknum Polisi
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Kota Langsa Menggelar Maulid Nabi Muhammad Saw, Santunan Anak Yatim bersama Majelis Anwarul Habib
Dosen Jurusan MIPA UNSAM Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:42 WIB

Pantau Situasi Pasar Tradisional Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Komsos dengan Pembeli dan Pedagang

Senin, 25 November 2024 - 15:24 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya

Senin, 25 November 2024 - 15:23 WIB

KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan

Senin, 25 November 2024 - 08:54 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Siapkan Lahan Untuk Penanaman Bawang Merah

Minggu, 24 November 2024 - 14:00 WIB

Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 22:09 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Damping dan bantu Petani Panen Bawang Merah

Sabtu, 23 November 2024 - 18:02 WIB

Panwaslih Adakan Bimtek Panwaslihcam, PPL, PTPS Se-Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 23 November 2024 - 17:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB