Kepemimpinan Gampong Butuh Penyegaran, Bukan Perpanjangan Jabatan

DENI

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 23:52 WIB

50794 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI – Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Keuchik di Aceh dari 6 tahun menjadi 8 tahun bukanlah langkah yang tepat. Masa jabatan Keuchik selama 6 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sudah cukup ideal untuk memberikan kesempatan Keuchik membangun desa atau gampong, sekaligus menjaga dinamika demokrasi di tingkat gampong.

Pertama, masa jabatan yang terlalu panjang berisiko menghambat regenerasi kepemimpinan gampong. Gampong membutuhkan pemimpin-pemimpin baru yang bisa membawa ide segar, inovasi, dan semangat perubahan. Dengan masa jabatan 6 tahunan, masyarakat lebih cepat dapat mengevaluasi kinerja Keuchik dan menentukan apakah kepemimpinan tersebut layak untuk dilanjutkan atau diganti.

Kedua, memperpanjang masa jabatan bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Semakin lama seseorang berkuasa tanpa mekanisme evaluasi yang ketat, semakin besar peluang lahirnya praktik-praktik nepotisme, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang. Masa jabatan 6 tahun memberikan batasan waktu yang cukup adil untuk mencegah kekuasaan yang terlalu mengakar.

Ketiga, mengikuti ketentuan masa jabatan 6 tahun sesuai UUPA adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. UUPA telah mengakomodasi kebutuhan pembangunan gampong dengan tetap menjaga semangat pergantian kepemimpinan yang sehat. Jika ada perbaikan yang diperlukan, fokus seharusnya pada penguatan kapasitas Keuchik, bukan memperpanjang masa jabatannya.

Oleh karena itu, menolak masa jabatan 8 tahun adalah pilihan yang tepat demi menjaga demokrasi gampong yang sehat, regenerasi kepemimpinan yang dinamis, dan pencegahan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Kita harus tetap berpegang pada masa jabatan 6 tahun seperti yang diamanatkan dalam UUPA.

 

Penulis,

Denny Satria, S.Sos

Pemerhati Pemerintahan Gampong

Berita Terkait

Terkait Salah Satu Berita Media Online Ancaman Terhadap Wartawan Di Nagan Raya,Jangan Sebarkan Berita Hoaks.
Kejati Aceh Launching Adhiyaksa Peduli Stunting Aceh Tahun 2025 Di Nagan Raya
Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan
Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terima Ribuan Paket Bantuan Untuk Penanggulangan Bencana
TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong
Danantara dan Bayang Oligarki: Ketika Uang Negara Jadi Penebus Dosa Korporasi
H. Salman Al Farisi Ka Kemenag Berikan Kado Untuk Siswa OMI Di Kegiatan Maulid MIN 3 Nagan Raya.
Pemdes Babah Rout Gelar Mudesus Program Menetapkan Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru