Kepemimpinan Gampong Butuh Penyegaran, Bukan Perpanjangan Jabatan

DENI

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 23:52 WIB

50729 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI – Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Keuchik di Aceh dari 6 tahun menjadi 8 tahun bukanlah langkah yang tepat. Masa jabatan Keuchik selama 6 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sudah cukup ideal untuk memberikan kesempatan Keuchik membangun desa atau gampong, sekaligus menjaga dinamika demokrasi di tingkat gampong.

Pertama, masa jabatan yang terlalu panjang berisiko menghambat regenerasi kepemimpinan gampong. Gampong membutuhkan pemimpin-pemimpin baru yang bisa membawa ide segar, inovasi, dan semangat perubahan. Dengan masa jabatan 6 tahunan, masyarakat lebih cepat dapat mengevaluasi kinerja Keuchik dan menentukan apakah kepemimpinan tersebut layak untuk dilanjutkan atau diganti.

Kedua, memperpanjang masa jabatan bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Semakin lama seseorang berkuasa tanpa mekanisme evaluasi yang ketat, semakin besar peluang lahirnya praktik-praktik nepotisme, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang. Masa jabatan 6 tahun memberikan batasan waktu yang cukup adil untuk mencegah kekuasaan yang terlalu mengakar.

Ketiga, mengikuti ketentuan masa jabatan 6 tahun sesuai UUPA adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. UUPA telah mengakomodasi kebutuhan pembangunan gampong dengan tetap menjaga semangat pergantian kepemimpinan yang sehat. Jika ada perbaikan yang diperlukan, fokus seharusnya pada penguatan kapasitas Keuchik, bukan memperpanjang masa jabatannya.

Oleh karena itu, menolak masa jabatan 8 tahun adalah pilihan yang tepat demi menjaga demokrasi gampong yang sehat, regenerasi kepemimpinan yang dinamis, dan pencegahan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Kita harus tetap berpegang pada masa jabatan 6 tahun seperti yang diamanatkan dalam UUPA.

 

Penulis,

Denny Satria, S.Sos

Pemerhati Pemerintahan Gampong

Berita Terkait

NABI KITA ADALAH SANG PELOPOR TOLERANSI
PT. Agro Murni Ekspor 6500 mt CPO Lewat Pelabuhan Tambon Baroh Dewantara Aceh Utara
Akankah Sejarah Kelam Aceh Berulang?
Kerikil dalam Sepatu Damai Aceh
Ada Kebenaran yang Terpenjarakan dalam Kasus Jiwasraya dan Asabri
Ketua Dewan Pembina GPI Nagan Raya Ajak Masyarakat Aceh Kawal 4 Pulo Yang Direbut Oleh Pemerintah Sumut.
Wakil Danyon Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Sambut Personil Baru.
Kepada Mendagri Tito, Aceh Sudah Berdaulat Sebelum Indonesia Merdeka

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

KPK RI Diminta Usut Permainan Izin Tambang GMR di Kawasan Hutan Gayo Lues

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:03 WIB

Aktivitas Tambang PT GMR di Gayo Lues Disorot, Tak Bawa Manfaat, Hanya Tinggalkan Kerusakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:29 WIB

Eksplorasi Tambang Emas di Gayo Lues Diduga Masuki Hutan Lindung, Dokumen Izin PT Gayo Mineral Masih Misterius

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Putri Betung Kompol Muhammad Ali Kunjungi SDN 3, Ajak Siswa Semangat Belajar Lewat Program Saweu Sikula

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:01 WIB

Gayo Lues Police Launch Bhayangkara Cup 2025 to Celebrate 79th Bhayangkara Day with Spirit of Unity and Sportsmanship

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Resmi Membuka Turnamen Bhayangkara Cup 2025 Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:13 WIB

Belanja Bersama: Gerakan Pemkab Gayo Lues Dorong ASN Hidupkan Ekonomi Lokal Lewat Pasar Terpadu

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:14 WIB

Lembaga Leuser Aceh Pertanyakan Legalitas dan Transparansi Izin PT GMR di Gayo Lues

Berita Terbaru