Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PNPM Gandapura

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 23:32 WIB

50604 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN | Kejaksaan Negeri Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan 2 (dua) orang tersangka perkara dugaan korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Kecamatan Gandapura, Bireuen Tahun 2019-2023, Selasa 24 Oktober 2023.

“Hari ini kita menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dugaan korupsi simpan pinjam PNPM Mandiri Kecamatan Gandapura. Kedua orang tersangka dititipkan sebagai tahan Kejari Bireuen di Rutan Klas II Bireuen selama 20 (Dua puluh) hari kedepan. Tersangka satunya statusnya tahanan kota,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 24 Oktober 2023.

Adapun para tersangka itu adalah, SM (39), selaku UOK PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura, Bireuen. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT- 1751/L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

Kemudian, tersangka F (41) selaku Ketua Kelompok Udep Sare (Desa Lapang Barat), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT- 1753/L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

“Dugaan korupsi simpan pinjam PNPM Mandiri pada Kecamatan Gandapura yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.165.157.000,- (Satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor Inspektorat Aceh,” ungkap Kajari Bireuen Munawal Hadi.

Baca Juga :  Anggota DPR RI, Anwar Idris Kembali Resmikan PJU-TS di Kabupaten Bireuen

Atas dugaan korupsi keduanya, tersangka (SM) dan tersangka (F) telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kajari Bireuen Munawal Hadi menyatakan bidang Pidana Khusus yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan serta penyidikan kasus korupsi ini harus cermat dan sangat hati-hati. Sehingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum. “Kejari Bireuen profesional dan berintegritas,” tegasnya. (FS)

Berita Terkait

Turnamen Bola Voli UIA Perebutkan Total Hadiah 10 Juta
Wajah Baru Kepemimpinan BEM UIA, Resmi Ditetapkan
Ceulangiek Tinjau Proyek Mangkrak RS Regional Bireuen: Harapkan Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian
Anggota Komisi III DPR – RI Apresiasi Polres Bireuen Ungkap Sejumlah Kasus Besar
Polres Bireuen Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Sejumlah Kasus Kriminal Berhasil Diungkap
Konwil PII Aceh ke XXXI, Mohd Rendi Nahkodai PII Aceh
Ini Dia Pemenang Sayembara Logo dan Branding Universitas Islam Aceh
Polres Bireuen Gelar Rakor Ketahanan Pangan, Siap Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:14 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:07 WIB

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:39 WIB

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:28 WIB

Ceulangiek: Minta Menpan RB Angkat Tenaga R2 dan R3 Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Selasa, 28 Januari 2025 - 05:54 WIB

Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh

Senin, 27 Januari 2025 - 14:42 WIB

T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB

OLAHRAGA

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:25 WIB