Kasus Suap, Sidang Etik Tidak Pecat Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 02:59 WIB

50579 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk tidak memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Adapun dalam sidang yang dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (28/8/2023) menghasilkan keputusan sanksi demosi.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil lain dalam sidang KKEP tersebut yakni Napoleon terbukti melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan Polri maupun pihak yang dirugikan.

Dalam sidang etik tersebut, Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  Kabaharkam Polri Lepas 111 Personel Amankan TPS Luar Negeri: Jalankan Tugas dengan Baik

“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan bahwa Napoleon terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan red notice terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.

“Atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ramadhan.

Napoleon sendiri dinyatakan bebas dari penjara pada 17 April 2023 terkait kasus suap kepengurusan red notice  Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Baca Juga :  Pelantikan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI di MPR

Kasus kedua yang menjerat Napoleon yaitu menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan penghapusan red notice  Djoko Tjandra.

Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar SG$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu sekitar Rp5.148.180.000 yang diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.

Kasus TPPU sendiri saat ini belum inkrah karena proses penegakan hukum di persidangan terkait kasus tersebut masih berjalan. Kasus terakhir yaitu kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) yang melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ketika mereka sama-sama menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021 yang kasusnya masih bergulir di persidangan. (PMJ)

Berita Terkait

Rapim TNI-Polri Tahun 2025, Presiden Prabowo Tegaskan TNI-Polri Dedikasikan Diri untuk Bangsa dan Negara
Pemprov Sumut Tetapkan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Azizul Kholis Jadi menjadi General Manager
KPK Kolaborasi dengan Kemenkum, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Menkeu Keluarkan Surat Perintah Kementerian/Lembaga Efisiensi Anggaran 16 Pos Belanja
Kementerian HAM Desak Pertanggungjawaban Hukum Malaysia Atas Penembakan PMI
Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan
Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif
Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:28 WIB

Pemprov Sumut Tetapkan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Azizul Kholis Jadi menjadi General Manager

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:07 WIB

KPK Kolaborasi dengan Kemenkum, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:49 WIB

Menkeu Keluarkan Surat Perintah Kementerian/Lembaga Efisiensi Anggaran 16 Pos Belanja

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:45 WIB

Kementerian HAM Desak Pertanggungjawaban Hukum Malaysia Atas Penembakan PMI

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:37 WIB

Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:34 WIB

Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:28 WIB

Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:24 WIB

Propam Polda Metro Jaya Patsuskan 4 Orang

Berita Terbaru