Jakarta – Besaran gaji pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan dunia maya. Kata kunci terkait gaji pengurus koperasi ini bahkan masuk dalam daftar pencarian populer di Google pada Senin (26/5).
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa gaji pengurus koperasi merah putih bisa mencapai Rp 8 juta per bulan, sementara gaji pengawas diklaim menyentuh angka Rp 15 juta. Namun, klaim ini belum bisa dipastikan kebenarannya karena tidak ada ketentuan resmi yang mengatur standar gaji untuk pengurus dan pengawas koperasi tersebut.
Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menegaskan bahwa besaran gaji pengurus dan pengawas koperasi sangat bergantung pada kesepakatan internal masing-masing koperasi. “Fokus utama pembentukan koperasi adalah pada usaha dan pembiayaan, bukan gaji dulu,” ujarnya.
Adi menambahkan, pembentukan koperasi harus diawali dengan penentuan jenis usaha seperti pertanian, perikanan, atau perdagangan. Setelah usaha berjalan lancar, baru persoalan operasional seperti gaji dapat dibahas sesuai kemampuan koperasi.
Sementara itu, Kementerian Koperasi menargetkan pembentukan 84.048 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, dengan modal awal masing-masing koperasi antara Rp 3 hingga Rp 5 miliar. Program ini dijadwalkan akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa setiap koperasi akan memiliki minimal tiga orang pengawas dan lima orang pengurus. Program ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi pedesaan melalui berbagai usaha seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik desa, dan logistik.
Untuk masyarakat yang berminat membentuk Koperasi Merah Putih, pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id. Proses pendaftaran meliputi pengisian data koperasi, pengunggahan dokumen pendukung seperti akta pendirian dan berita acara rapat, serta pengajuan permohonan.
Mengenai penamaan koperasi, pemerintah menetapkan pedoman yang mengharuskan nama koperasi disesuaikan dengan lokasi, misalnya “Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]” atau “Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan].”
Dengan adanya program ini, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi pilar baru dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan. (*)