INFO:

Gaji Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih Jadi Perbincangan, Benarkah Bisa Capai Rp15 Juta?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:05 WIB

50702 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Besaran gaji pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan dunia maya. Kata kunci terkait gaji pengurus koperasi ini bahkan masuk dalam daftar pencarian populer di Google pada Senin (26/5).

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa gaji pengurus koperasi merah putih bisa mencapai Rp 8 juta per bulan, sementara gaji pengawas diklaim menyentuh angka Rp 15 juta. Namun, klaim ini belum bisa dipastikan kebenarannya karena tidak ada ketentuan resmi yang mengatur standar gaji untuk pengurus dan pengawas koperasi tersebut.

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menegaskan bahwa besaran gaji pengurus dan pengawas koperasi sangat bergantung pada kesepakatan internal masing-masing koperasi. “Fokus utama pembentukan koperasi adalah pada usaha dan pembiayaan, bukan gaji dulu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adi menambahkan, pembentukan koperasi harus diawali dengan penentuan jenis usaha seperti pertanian, perikanan, atau perdagangan. Setelah usaha berjalan lancar, baru persoalan operasional seperti gaji dapat dibahas sesuai kemampuan koperasi.

Sementara itu, Kementerian Koperasi menargetkan pembentukan 84.048 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, dengan modal awal masing-masing koperasi antara Rp 3 hingga Rp 5 miliar. Program ini dijadwalkan akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa setiap koperasi akan memiliki minimal tiga orang pengawas dan lima orang pengurus. Program ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi pedesaan melalui berbagai usaha seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik desa, dan logistik.

Untuk masyarakat yang berminat membentuk Koperasi Merah Putih, pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id. Proses pendaftaran meliputi pengisian data koperasi, pengunggahan dokumen pendukung seperti akta pendirian dan berita acara rapat, serta pengajuan permohonan.

Mengenai penamaan koperasi, pemerintah menetapkan pedoman yang mengharuskan nama koperasi disesuaikan dengan lokasi, misalnya “Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]” atau “Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan].”

Dengan adanya program ini, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi pilar baru dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Polri Gelar Operasi Patuh Mulai 14 Juli, Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolri Tegaskan Anggota Polri Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Akan Dipecat dan Dipidanakan, Soroti Juga Kasus Narkoba Polres Nunukan
DPR RI Siap Menyetujui Anggaran Kemenkop 2026, Budi Arie Tegaskan Komitmen Wujudkan Pembangunan dari Desa
Kakanwil BPN Kepri Launching Layanan Peralihan Elektronik se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam
Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk Paulus Beri Kuliah Umum di Lemhannas RI: Bahas Geopolitik Menuju Indonesia Emas 2045
Pengamat Soroti Framing Terhadap Budi Arie Motif Politis dan Hate Budi Arie Perangi Situs Judo
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengelolaan Kawasan Pertanian dan Peternakan Blang Rakal
Memahami Perbedaan Data Kemiskinan: Mengapa Angka Bank Dunia dan BPS Tak Bisa Disamakan

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru