ABDYA | Empat orang tersangka pencurian ternak dibekuk Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) di Desa Keudai Siblah, Kecamatan Blangpidie, Selasa pagi, 14 Oktober 2025. Para pelaku ditangkap saat beraksi mencuri sapi dan kambing milik warga menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza.
Kepala Satuan Reskrim Polres Abdya, Inspektur Satu Wahyudi, menyampaikan keempat tersangka masing-masing berinisial HS (38), warga Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh; DW (43), warga Desa Tengah Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, Aceh Selatan; SN (19) dari Desa Lhang, Kecamatan Setia; dan HF (15), warga Kuala Batee. Dua terakhir berstatus pelajar atau mahasiswa.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan menyewa mobil Avanza putih bernomor polisi BL 1563 CC. Mobil tersebut dikemudikan langsung oleh HS, sementara tiga pelaku lainnya bertugas menangkap hewan ternak dari lokasi kejadian. Aksi mereka dilakukan menjelang subuh, saat kondisi lingkungan masih gelap dan sepi.
“Ketiganya turun dari mobil. Mereka langsung menangkap hewan ternak dan memasukkannya ke dalam kendaraan,” ujar Wahyudi, Rabu, 15 Oktober 2025.
Pencurian itu diketahui masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas perjalanan mobil pada jam-jam tidak biasa. Laporan warga segera ditindaklanjuti aparat kepolisian yang langsung menuju lokasi. Tak lama kemudian, empat pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu ekor sapi jantan berwarna hitam kecokelatan dan satu ekor kambing betina berwarna cokelat putih sebagai barang bukti. Satu unit mobil putih jenis Avanza juga turut diamankan sebagai alat transportasi yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kawanan ini terlibat dalam kasus pencurian serupa di wilayah lain.
Wahyudi menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian ternak. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi mereka adalah tujuh tahun penjara. (*)