Takengon | Pemuda Aceh Tengah mendukung sepenuhnya fatwa Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh Tengah tentang penghapusan tarin-tarin kope di Aceh Tengah, pemuda Aceh Tengah Menilai tarin-tarin kope bukanlah budaya masyarakat gayo tetapi tarian bangsa non Muslim yang kemudian dikonsumsi oleh masyarakat gayo sehingga menjadi tradisi yang terus menerus tanpa kajian terlebih dahulu.
“saya sangat setuju dengan fatwa MPU Aceh Tengah tentang penghapusan tarin-tarin kope pada acara pernikahan, karena menurut saya ini sangat bertentangan dengan ajaran nenek moyang terdahulu yaitu Sumang (tabu), jika kita kaji secara mendalam ini sangat bertentangan dengan syariat islam yang mana berjoget riya diatas panggung tanpa adanya rasa malu (mukemel)”. Ujar pirdaus selasa 25 Februari 2025.
“Masyarakat gayo terdahulu sangat terkenal dengan budaya malunya, sehingga terciptalah sumang sebagai alternatif untuk membentuk karakter generasi yang berakhlak. Namun jika kaji kembali apakah tarin-tarin kope itu budaya yang berakhlak? Maka ini perlu dikaji secara rinci kembali oleh pihak pemangku adat Majelis Adat Gayo”. Kata pirdaus.
Dirinya juga menambahkan “penghapusan tarin-tarin kope ini merupakan salah satu menciptakan masyarakat yang islami dan berakhlak, maka tentu ini akan sesuai dengan gagasan bupati dan wakil bupati Aceh Tengah terpilih Haili yoga dan Muchsin Hasan, oleh karenanya ini perlu diindahkan, dan ia berharap semoga gagasan itu tidak hanya sebagai alat politik saja tetapi tercipta realisasi yang nyata”. (RED)