Dugaan Ilegal kegiatan PT. Raja Marga di kabupaten Simeulue: Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 04:37 WIB

50694 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Alwan Samri, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue sangat lamban merespon pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Raja Marga yang diduga Ilegal dan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

“Seharusnya Pemkab Simeulue mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan ini. Kegiatan operasi PT. Raja Marga diduga ilegal dan tidak mengantongi izin,” kata Alwan Samri dalam pernyataannya, Sabtu (28/12/2024).

Lebih lanjut, Alwan menyampaikan, Pemkab Simeulue jangan tutup mata terkait hal ini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait aktivitas PT. Raja Marga ini, kami meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Simeulue untuk tidak tutup mata melihat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT. Raja Marga yang beroperasi tanpa perizinan,” ujarnya.

Baca Juga :  Berkunjung ke Aceh, Kaesang Pangarep Tunjuk M Renaldy Ramadhan sebagai Ketua PSI Banda Aceh

Tak hanya itu, Alwan menuturkan bahwa sebagai daerah yang memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berpotensi selain laut, hutan Simeulue juga harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat. Alwan mengingatkan bahwa eksploitasi SDA secara ilegal dapat membuka jalan bagi oligarki yang berdampak buruk terhadap masa depan pulau Simeulue.

“Simeulue memiliki potensi alam yang kaya. Namun, jika dikelola secara asal-asal dan ilegal, dampaknya akan merugikan daerah di masa mendatang,”
tegas Alwan yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Serambi Mekkah (USM).

Ia juga menyoroti surat perintah Pejabat (Pj) Bupati Simeulue yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2024 lalu. Melalui surat Nomor 500/1752/2024, Pj Bupati Simeulue meminta penghentian sementara aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Raja Marga. Namun, perusahaan tersebut tetap beroperasi, seolah-olah mengabaikan perintah tersebut.

Baca Juga :  RESMI, PAN Banda Aceh Tetapkan Aminullah Usman dan Afdhal Khalilullah Mukhlis Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh

“Kenapa PT. Raja Marga tetap beroperasi meskipun ada perintah penghentian aktivitas sementara? Padahal jelas dalam surat itu apabila tidak mengindahakan, maka pemkab simeulue akan meminta aparat penegak hukum untuk memproses dan menindak pelanggaran perizinan perusahaan tersebut”, ujarnya.

“Hanya PT Raja Marga yang berani mengangkangi surat penghentian sementara aktivitas yang dikeluarkan oleh Pemkab Simeulue dan ditanda tangani PJ Bupati Simeulue. Padahal perusahaan tersebut belum memiliki izin resmi. Ada apa?” tambahnya.

Menurut Alwan ini menjadi ujian serius bagi Pemkab dalam melindungi sumber daya alam untuk masa depan Simeulue.

“Kita berharap Pemkab Simeulue serius dan tegas terhadap PT Raja Marga, jangan sampai tutup mata,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Aceh Hadiri Pelantikan PW Prima DMI Aceh, Ajak Generasi Muda Memakmurkan Masjid
Pj. Gubernur Aceh Hadiri Pelantikan PW Prima DMI Aceh, Ajak Generasi Muda Memakmurkan Masjid
Ceulangiek Usulkan Larangan ASN Mencalonkan Diri sebagai Keuchik Demi Regenerasi Kepemimpinan Gampong
Ketua LSM Radar Apresiasi Kinerja Baik Pj. Bupati Aceh Tenggara Dalam Pelayanan Publik
DPRA Siapkan Qanun Minerba, Kak Iin: Prioritas untuk Kedaulatan Ekonomi Rakyat Aceh
BMA: Evaluasi Pejabat Eselon II oleh Pj Gubernur Safrizal ZA Berdasarkan Aturan dan Konsultasi dengan Mualem
Universitas Islam Aceh Teken MoU dengan Kemenag Aceh
Bank Aceh Catat Kinerja Positif di 2024, Raih Opini WTP dari KAP Heliantono dan Berbagai Prestasi

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:44 WIB

Pj. Gubernur Aceh Hadiri Pelantikan PW Prima DMI Aceh, Ajak Generasi Muda Memakmurkan Masjid

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:13 WIB

Pj. Gubernur Aceh Hadiri Pelantikan PW Prima DMI Aceh, Ajak Generasi Muda Memakmurkan Masjid

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:37 WIB

Ceulangiek Usulkan Larangan ASN Mencalonkan Diri sebagai Keuchik Demi Regenerasi Kepemimpinan Gampong

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:57 WIB

DPRA Siapkan Qanun Minerba, Kak Iin: Prioritas untuk Kedaulatan Ekonomi Rakyat Aceh

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:23 WIB

BMA: Evaluasi Pejabat Eselon II oleh Pj Gubernur Safrizal ZA Berdasarkan Aturan dan Konsultasi dengan Mualem

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:39 WIB

Universitas Islam Aceh Teken MoU dengan Kemenag Aceh

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:22 WIB

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di 2024, Raih Opini WTP dari KAP Heliantono dan Berbagai Prestasi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:21 WIB

Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Aceh Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Aceh dan KONI Aceh

Berita Terbaru

ACEH TENGAH

Seru dan Menyenangkan, Family Gathering TK Swasta IT Az-Zahra

Minggu, 26 Jan 2025 - 14:55 WIB