Dugaan Ilegal kegiatan PT. Raja Marga di kabupaten Simeulue: Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 04:37 WIB

50745 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Alwan Samri, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue sangat lamban merespon pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Raja Marga yang diduga Ilegal dan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

“Seharusnya Pemkab Simeulue mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan ini. Kegiatan operasi PT. Raja Marga diduga ilegal dan tidak mengantongi izin,” kata Alwan Samri dalam pernyataannya, Sabtu (28/12/2024).

Lebih lanjut, Alwan menyampaikan, Pemkab Simeulue jangan tutup mata terkait hal ini.

“Terkait aktivitas PT. Raja Marga ini, kami meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Simeulue untuk tidak tutup mata melihat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT. Raja Marga yang beroperasi tanpa perizinan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Alwan menuturkan bahwa sebagai daerah yang memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berpotensi selain laut, hutan Simeulue juga harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat. Alwan mengingatkan bahwa eksploitasi SDA secara ilegal dapat membuka jalan bagi oligarki yang berdampak buruk terhadap masa depan pulau Simeulue.

“Simeulue memiliki potensi alam yang kaya. Namun, jika dikelola secara asal-asal dan ilegal, dampaknya akan merugikan daerah di masa mendatang,”
tegas Alwan yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Serambi Mekkah (USM).

Ia juga menyoroti surat perintah Pejabat (Pj) Bupati Simeulue yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2024 lalu. Melalui surat Nomor 500/1752/2024, Pj Bupati Simeulue meminta penghentian sementara aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Raja Marga. Namun, perusahaan tersebut tetap beroperasi, seolah-olah mengabaikan perintah tersebut.

“Kenapa PT. Raja Marga tetap beroperasi meskipun ada perintah penghentian aktivitas sementara? Padahal jelas dalam surat itu apabila tidak mengindahakan, maka pemkab simeulue akan meminta aparat penegak hukum untuk memproses dan menindak pelanggaran perizinan perusahaan tersebut”, ujarnya.

“Hanya PT Raja Marga yang berani mengangkangi surat penghentian sementara aktivitas yang dikeluarkan oleh Pemkab Simeulue dan ditanda tangani PJ Bupati Simeulue. Padahal perusahaan tersebut belum memiliki izin resmi. Ada apa?” tambahnya.

Menurut Alwan ini menjadi ujian serius bagi Pemkab dalam melindungi sumber daya alam untuk masa depan Simeulue.

“Kita berharap Pemkab Simeulue serius dan tegas terhadap PT Raja Marga, jangan sampai tutup mata,” pungkasnya.

Berita Terkait

UUI dan IAI Wilayah Aceh Sinergikan Program Kerja
Forbes DPR dan DPD RI Asal Aceh Sepakat Empat Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, TA Khalid Terpilih Jadi Ketua Baru
Pemuda Muhammadiyah Aceh Kecam Pengalihan Empat Pulau ke Sumut: “Mendagri Jangan Adu Domba, Aceh Punya Bukti Kuat!”
Lindungi Anak dari Eksploitasi, Seruan SWI Aceh di Hari Dunia Menentang Pekerja Anak
Ruang Media Center DPRA Terbakar, Korsleting AC Diduga Jadi Pemicu
Kebakaran di Dekat RS Pendidikan USK Banda Aceh Picu Kepanikan Warga, Diduga Berasal dari POM Mini
Kapolda Aceh Desak Penegakan Hukum Maksimal terhadap Narkoba: Dorong Vonis Mati dan Pemutusan Aliran Dana untuk Efek Jera Nyata
Kapolda Aceh Tegaskan Penerapan TPPU untuk Pengedar Narkoba, 773 Kg Barang Bukti Dimusnahkan

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:36 WIB

Bea Cukai Malili Amankan 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:11 WIB

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi: Dua Pemuda Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi, Seorang Lainnya Diamankan dengan Ganja Siap Edar

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:23 WIB

Pemuda Desa Leuser Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Simpan 8 Bungkus Ganja Siap Edar di Rumahnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:35 WIB

Berkedok Kecelakaan, Fakta Pembunuhan di Bireuen Terungkap Usai Pemeriksaan Mendalam oleh Satreskrim

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:00 WIB

Bareskrim Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling Bernilai Tinggi, Dua Tersangka Ditahan

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:57 WIB

DPO KKB Puncak, Salahmakan Tabuni, Ditangkap di Mimika: Diduga Terlibat Pembakaran Camp PT. Unggul dan Kepemilikan Senpi

Senin, 9 Juni 2025 - 21:00 WIB

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, 9 Remaja Diduga Pelaku Diamankan

Senin, 9 Juni 2025 - 18:22 WIB

Brutal! 9 Remaja di Bener Meriah Diamankan Usai Pengeroyokan Anak 15 Tahun dengan Senjata Tajam

Berita Terbaru