Dua Orang Dalam Kasus Robin Terbalik Diamankan akibat di duga kelalain

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:39 WIB

501,763 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Akibat kelailain Dua orang dalam kasus perahu kayu bermesin terbalik di Sungai Alas yang terjadi di Desa Sibiluk Kecamatan Leuser telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.

Menurut Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono S. Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, “kita sudah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang mengibatkan orang lain meninggal dunia yang terjadi di Desa Sibiluk Kecamatan Leuser Aceh Tenggara yakni tepatnya di Sungai Alas”.kutacane.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peristiwa kronologis berawal kedua tersangka menyerahkan diri ke Polsek Babul Makmur Aceh Tenggara pada Senin (23/12)2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan identitas tersangka H, 50, S, 25, warga Desa Sibiluk Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara, demikian Kasat Reskrim Polres Agara, Iptu Bagus Pribadi kepada wartawan, Selasa (24/12).2024.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, kronologis kejadiannya pada Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, perahu kayu bermesin (robin) dibawa oleh H (kernet) dan S (pengemudi) dengan penumpang lain sebanyak 24 orang lainnya sembari membawa dua unit sepeda motor serta barang bawaan penumpang lainnya.


Sementqra itu Perahu kayu bermesin tersebut berangkat dari Desa Muara Situlen kKcamatan Babul Makmur menuju ke Desa Bunbun Alas Kecamatan Leuser Aceh Tenggara, namun pada saat melintasi Sungai Sibiluk yang pada saat itu gelombang sedikit tinggi serta banyak bebatuan besar, sehingga perahu kayu bermesin tersebut hilang kendali dan membentur batu besar yang mengakibatkan bagian depan perahu tersebut rusak.

Selanjutnya penumpang yang ada pada perahu kayu bermesin tersebut panik, sehingga membuat perahu kayu bermesin tersebut miring hingga akhirnya terbalik. “Barang bukti 1 unit mesin perahu merk yamaha enduro, pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana,” ujarnya.

Lebih lanjut bahwa upaya yang dilakukan tambah Kasat Reskrim, mengamankan tersangka di kantor Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, menyita barang bukti, memeriksa tersangka, saksi. “Keduanya sudah kita tahan di Sel Polres Aceh Tenggara,
melengkapi mindik, melakukan gelar perkara, rencana tindak lanjut, melengkapi berkas perkara, mengirimkan berkas perkara ke JPU,” paparnya.. (Sadikin)

Berita Terkait

Antisipasi Kenaikan Harga, Wabup Agara Sidak Pasar Tradisional dan Bulog
Bupati Perintahkan BPBD Turunkan Alat Berat Atasi Banjir di Agara
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Tamsil dan TPG Belum Dibayar, Ratusan Guru Geruduk Gedung DPRK Aceh Tenggara
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia
Area Persawahan Lawe Sagu Hulu Agara Dikepung Banjir dan Area SD Kandang Mblang
Selain Bantah Memiliki Lokasi Judi, Koptu HB Ternyata Tidak Terlibat Dengan Kematian Sempurna Pasaribu

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:25 WIB

Polres Subulussalam Bersama Bhayangkari Cabang Subulussalam Ikuti Launching Penguatan Program Perkarangan Pangan Lestari (P2L) Secara Virtual

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:32 WIB

Wali Kota Subulussalam Pimpin Apel Perdana

Senin, 17 Februari 2025 - 03:13 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik Wali Kota Subulussalam

Sabtu, 15 Februari 2025 - 18:12 WIB

Rasyid Bancin dan Nasir Kombih Resmi Dilantik, PUSDA Yakin Subulussalam Akan Semakin Progresif

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:13 WIB

Kapolres Pidie Jaya Melayat ke Rumah Duka Abu Usman Kuta Krueng di Ponpes Darul Munawwarah

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:12 WIB

Polres Subulussalam Evakuasi Penemuan Jenazah Seorang Pria di Desa Panglima Saman Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:06 WIB

Satua satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Penyebar Kabar Bohong Lewat Akun Facebook

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:18 WIB

Praktisi Hukum Minta Kewenangan Kejaksaan Fokus Penuntutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Perintahkan BPBD Turunkan Alat Berat Atasi Banjir di Agara

Kamis, 27 Feb 2025 - 10:13 WIB