Banda Aceh, 21 Mei 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan Draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (21/5). Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan otonomi daerah dan pelestarian kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, dan turut dihadiri oleh Gubernur Aceh, Wali Nanggroe, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan partai politik lokal dan nasional yang berkiprah di Aceh. Selain menetapkan draf revisi UUPA, rapat tersebut juga menandai penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2025.
Dalam pidatonya, Ketua DPRA menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga legislatif terhadap dinamika pembangunan serta aspirasi rakyat Aceh yang terus berkembang sejak UUPA disahkan pada 2006. Menurutnya, sejumlah pasal dalam UUPA perlu diperkuat dan disesuaikan, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Aceh dalam aspek fiskal dan pengelolaan sumber daya alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk merumuskan draf perubahan tersebut, DPRA membentuk Tim Revisi yang terdiri atas unsur pimpinan dewan, fraksi-fraksi, serta para pakar dari kalangan akademisi, birokrasi, dan praktisi hukum. Tim ini bekerja secara intensif bersama Pemerintah Aceh dan Universitas Syiah Kuala untuk menyusun naskah akademik serta draf yang dinilai komprehensif dan relevan.
Ketua Tim Revisi, Tgk. Anwar Ramli, dalam laporannya memaparkan bahwa terdapat sembilan pasal krusial yang mengalami perubahan. Pasal-pasal tersebut antara lain mengatur kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, Dana Otonomi Khusus, zakat, sistem perpajakan, serta kedudukan Qanun sebagai produk hukum daerah. Seluruh substansi revisi disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan perdamaian dan tetap mengacu pada semangat kesepakatan Helsinki sebagai landasan utama lahirnya UUPA.
Penetapan draf revisi ini memperoleh dukungan penuh dari seluruh fraksi di DPRA, termasuk partai lokal dan nasional. Komitmen kolektif ini menunjukkan adanya kesepahaman politik lintas partai terhadap pentingnya memperkuat kekhususan Aceh secara hukum dan konstitusional.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, melalui Plt Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, menyampaikan apresiasi kepada DPRA dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan draf ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perubahan UUPA merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga perdamaian, identitas, dan kehormatan masyarakat Aceh.
Selanjutnya, draf revisi ini akan disampaikan ke DPR RI untuk diproses dalam pembahasan di tingkat nasional. DPRA menyatakan komitmennya untuk mengawal penuh proses legislasi tersebut melalui pembentukan tim khusus yang akan bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Ketua DPRA menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti pada penetapan di tingkat daerah saja, tetapi akan terus dilanjutkan hingga pengesahan di tingkat nasional sebagai bentuk amanah sejarah rakyat Aceh.
Selain membahas revisi UUPA, rapat paripurna juga menyampaikan laporan kinerja Masa Persidangan I Tahun 2025. Laporan tersebut mencakup hasil reses, pembentukan panitia khusus (pansus), pelantikan kepala daerah, serta evaluasi terhadap program legislasi dan regulasi kelembagaan.
Rapat ditutup secara resmi dengan doa bersama yang dipimpin oleh Tgk. Baihaqi, S.HI, dan ketukan palu sebanyak tiga kali oleh Ketua DPRA sebagai tanda berakhirnya persidangan. (*)







































