Diskusikan Fenomena Kebablasan di Tik Tok, KPI Aceh dan Dinas Syar’iat Islam Sepakati Upaya Penanggulangan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 22:31 WIB

50239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan audiensi ke Dinas Syar’iat Islam Provinsi Aceh pada 26 Juli 2024. Kedatangan para Komisioner KPI Aceh ini disambut oleh Kepala Dinas Syar’iat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag, MH dan para kepala bidang dinas tersebut.

Sementara dari KPI Aceh para komisioner yang hadir yaitu Acik Nova, S.Pd.I selaku Ketua KPI Aceh, Wakil Ketua Dr.Teuku Zulkhairi dan Putri Novriza, M.Si, komisioner bidang pengawasan isi siaran.

Ketua KPI Acik Nova mengatakan, sesuai UU Penyiaran No 32 tahun 2002 KPI Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi konten-konten di media sosial seperti Tik Tok dan media baru lainnya. Kewenangan KPI Aceh sebutnya, hanya mengawasi isi siaran TV dan Radio.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kita hari ini beraudiensi dengan Dinas Syar’iat Islam untuk mendiskusikan penanggulangan semacam apa yang mungkin kita lakukan secara kolektif mengingat fenomena kebablasan di Tik Tok yang kian meresahkan,” ujar Acik Nova.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPI Aceh, Teuku Zulkhairi mengatakan bahwa perkembangan aktual generasi muda Aceh pengguna media sosial Tik Tok, banyak di antara mereka yang terjebak dalam kebablasan dalam penggunaan Tik Tok.

“Banyak di antara pengguna Tik Tok yang telah menjauh dari nilai-nilai Syari’at Islam dan adat istiadat Aceh. Di antara bentuk kebablasan dengan membuka aurat, mandi lumpur sambil Live (siaran langsung) Tik Tok, teumeunak dan tindakan-tindakan lainnya yang sudah sangat menjauh dari nilai-nilai Islam dan adat istiadat masyarakat Aceh,” ujarnya menambahkan.

Terhadap fenomena ini, ia mengatakan bahwa kita semua sepatutnya ikut merasakan keresahan yang amat sangat dan perlunya melakukan upaya-upaya penanggulangan semampu yang bisa kita lakukan.

Rapat pembahasan perihal ini dipimpin oleh Kepala Dinas Syar’iat Islam Aceh Zahrol Fajri, S.Ag, MH dan disepakati sejumlah upaya yang akan dilakukan untuk penanggulangan.

Upaya yang akan dilakukan bersama instansi dan stakeholder terkait yaitu upaya-upaya edukatif dan dakwah seperti perlunya menyiapkan naskah materi dakwah untuk para khatib yang akan menyampaikan akhlak Muslim dalam bermedia sosial.

Selain itu, Zahrol Fajri yang membacakan kesimpulan rapat juga mengatakan akan segera diupayakan membuat surat edaran dari Pj. Gubernur Aceh untuk Bupati/Walikota dalam rangka pengawasan para remaja untuk memperkuat ketahanan keluarga serta perlunya membentuk kembali muhtasib gampong.

Upaya penanggulangan lainnya yang akan dilakukan yaitu melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui apel pagi membahas akhlak Islam dalam bermedia sosial dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh.

Selain itu, juga disepakati perlunya penyusunan modul “Akhlak dalam Bermedia Sosial” untuk menjadi bahan pembelajaran bagi para siswa-siswi di sekolah. Selain itu, sejumlah upaya lainnya juga akan dilakukan termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kominsa dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta para pakar IT.

Berita Terkait

Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah
Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI
Adi Maros Dorong Hilirisasi Gas South Andaman untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Maju

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:05 WIB

Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:21 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:46 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:45 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:07 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:39 WIB

Plang Larangan Cuma Pajangan: Negara Mandul, Produksi PT Hopson Jalan Terus di Gayo Lues

Senin, 1 Juni 2026 - 23:19 WIB

Negara Tak Berdaya, PT Hopson Aceh Industri Berani “Menampar” Hukum di Gayo Lues

Berita Terbaru