Diskon Listrik dan Deretan Stimulus Pemerintah Siap Ringankan Beban Rakyat Jelang Libur Sekolah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:02 WIB

50523 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Kabar baik datang dari pemerintah jelang pertengahan tahun. Mulai Juni hingga Juli 2025, masyarakat akan menikmati keringanan berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen, bagian dari paket stimulus nasional untuk mendorong konsumsi domestik sekaligus meredam tekanan pengeluaran rumah tangga.

Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Sabtu (24/5). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan khusus bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA). “Pemberian diskon tarif listrik 50 persen akan berlaku selama bulan Juni dan Juli 2025,” ujar Airlangga.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang sempat diberlakukan pada awal tahun, tepatnya Januari dan Februari 2025, di mana diskon listrik juga diberikan untuk rumah tangga pengguna daya 450, 900, 1.300 hingga 2.200 VA.

Pemerintah tampaknya tak ingin momentum pemulihan ekonomi di kuartal kedua tahun ini berlalu tanpa intervensi strategis. Menurut Airlangga, total ada enam stimulus berbasis konsumsi yang sedang disiapkan, seluruhnya menyasar sektor-sektor strategis yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Selain diskon listrik, berikut stimulus lainnya yang akan digulirkan:

  1. Diskon Transportasi: Potongan harga tiket kereta api, pesawat, dan tarif angkutan laut, terutama selama masa libur sekolah.

  2. Diskon Tarif Tol: Diberlakukan sepanjang Juni hingga Juli 2025, dengan target mencakup sekitar 110 juta pengendara.

  3. Tambahan Bantuan Sosial: Pemerintah akan menambah alokasi kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Ditujukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer, sebagai bentuk perhatian terhadap sektor informal dan pendidikan.

  5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Khusus bagi pekerja di sektor padat karya, guna mendukung perlindungan sosial tenaga kerja.

Keenam stimulus tersebut direncanakan akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025, setelah proses finalisasi teknis dan koordinasi lintas kementerian rampung. Pemerintah berharap langkah-langkah ini akan memberikan efek ganda, baik dalam menggerakkan ekonomi nasional maupun membantu masyarakat mengelola biaya hidup di tengah tantangan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Diketahui, pada April 2025, inflasi sempat menyentuh angka 1,17 persen, salah satunya dipicu berakhirnya program diskon listrik sebelumnya. Oleh karena itu, pemberian stimulus baru diharapkan mampu mengendalikan laju inflasi ke depan.

“Stimulus-stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program,” tegas Airlangga.

Bagi masyarakat, kehadiran berbagai insentif ini bukan hanya angin segar, tetapi juga menjadi sinyal bahwa negara hadir di tengah tantangan ekonomi. Kini, tinggal menunggu peluncuran resmi, sambil berharap bahwa implementasinya tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi jutaan rakyat Indonesia. (*)

Berita Terkait

Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Utang Telah Lunas, Tapi Proposal Damai Ditolak: Pilar Putra Mahakam Soroti Kejanggalan Proses PKPU
Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:50 WIB

TK IT Az-Zahra Takengon Gelar Pentas Seni dan Wisuda Angkatan XIII, Bunda PAUD Apresiasi Peran Pendidikan Anak Usia Dini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:28 WIB

Kebakaran Hebat di Timangan Gading, Dua Rumah Ludes Terbakar, Satu Rumah Terdampak

Kamis, 5 Juni 2025 - 03:32 WIB

Wakil Ketua DPRK Ingatkan Pemkab Aceh Tengah Perketat Pengawasan Harga Bahan Pokok Jelang Iduladha 1446 H

Kamis, 29 Mei 2025 - 02:44 WIB

Jelang Idul Adha, DPRK Aceh Tengah Ingatkan Pentingnya Seleksi Hewan Kurban Sehat

Jumat, 23 Mei 2025 - 04:04 WIB

Jelang PORA, Pemda, DPRK Dan KONI Aceh Tengah Gelar Rapat Koordinasi

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:40 WIB

Coffee Shop Portola Grand Renggali Hotel Jadi Saksi Pengumuman Pemenang Umrah

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:48 WIB

Terungkap! Ruko di Aceh Tengah Jadi Markas Penimbunan BBM Ilegal

Senin, 19 Mei 2025 - 14:32 WIB

Ketua Yayasan Ubudiyah dan Rombongan PPA Temui Bupati Aceh Tengah, Bahas MoU Pendidikan dan Ekspor Kopi ke China

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kakek di Aceh Tenggara Diduga Cabuli Cucu Kandung Berulang Kali

Kamis, 19 Jun 2025 - 01:11 WIB