Diskon Listrik 50% Selama Juni–Juli 2025, Ini Syaratnya!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 04:42 WIB

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara resmi mengumumkan program insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan diberlakukan selama bulan Juni dan Juli 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga kestabilan sistem kelistrikan nasional, khususnya pada periode musim kemarau, di mana konsumsi listrik umumnya mengalami peningkatan signifikan.

Diskon tarif listrik ini diberikan khusus kepada pelanggan rumah tangga kategori R1, yaitu pelanggan dengan kapasitas daya listrik mulai dari 450 VA hingga 7.700 VA. Pemerintah menargetkan kelompok ini karena mereka merupakan pengguna mayoritas di sektor kelistrikan nasional dan berperan penting dalam menciptakan efisiensi beban listrik, terutama di waktu-waktu kritis.

Namun demikian, diskon ini tidak otomatis diberikan kepada semua pelanggan rumah tangga. Pemerintah menetapkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pelanggan agar dapat menikmati diskon tersebut. Persyaratan utamanya adalah bahwa penggunaan listrik pelanggan pada jam beban puncak, yaitu pukul 17.00 hingga 22.00 WIB, harus lebih rendah dibandingkan dengan konsumsi listrik di luar jam tersebut. Artinya, pelanggan harus secara aktif mengatur ulang waktu penggunaan alat-alat elektronik seperti mesin cuci, setrika, pemanas air, dan perangkat lainnya agar digunakan di luar jam puncak malam.

Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi tekanan pada sistem kelistrikan nasional selama jam puncak, yang sering kali memicu beban berlebih pada jaringan distribusi dan pembangkit. Pemerintah berharap, melalui pengalihan konsumsi ke luar jam puncak, akan terjadi persebaran beban yang lebih merata sepanjang hari. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi sistem tenaga listrik, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih sadar terhadap penggunaan energi secara bertanggung jawab.

Diskon tarif ini akan diterapkan secara otomatis oleh pihak PLN jika sistem mendeteksi bahwa pelanggan memenuhi kriteria penghematan pada jam puncak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan atau pendaftaran khusus. Namun, evaluasi akan dilakukan berdasarkan pola konsumsi listrik yang tercatat selama periode tersebut.

Program ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya manajemen energi di tingkat rumah tangga. Dengan meningkatnya penggunaan perangkat elektronik dan pendingin ruangan, terutama saat musim kemarau, peran aktif masyarakat dalam mengatur waktu pemakaian menjadi sangat penting untuk menjaga kestabilan pasokan dan menghindari potensi gangguan listrik massal.

Di sisi lain, insentif ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi langsung kepada masyarakat, terutama di tengah potensi kenaikan kebutuhan energi karena perubahan cuaca. Dengan memberikan diskon bagi pelanggan yang hemat dan bijak dalam menggunakan listrik, pemerintah ingin menunjukkan bahwa efisiensi energi dapat berjalan seiring dengan penghematan biaya rumah tangga.

Masyarakat diimbau untuk mulai menyesuaikan pola konsumsi listrik sejak awal Juni 2025 dan menghindari penggunaan alat listrik berdaya besar di malam hari. Selain itu, pihak PLN juga akan melakukan sosialisasi secara bertahap mengenai teknis pelaksanaan dan mekanisme penghitungan diskon agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Program ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem energi yang tangguh, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan publik. Jika berhasil, model insentif seperti ini berpotensi diterapkan pada periode-periode lain atau bahkan menjadi kebijakan tahunan. (*)

Berita Terkait

Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Utang Telah Lunas, Tapi Proposal Damai Ditolak: Pilar Putra Mahakam Soroti Kejanggalan Proses PKPU
Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:50 WIB

TK IT Az-Zahra Takengon Gelar Pentas Seni dan Wisuda Angkatan XIII, Bunda PAUD Apresiasi Peran Pendidikan Anak Usia Dini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:28 WIB

Kebakaran Hebat di Timangan Gading, Dua Rumah Ludes Terbakar, Satu Rumah Terdampak

Kamis, 5 Juni 2025 - 03:32 WIB

Wakil Ketua DPRK Ingatkan Pemkab Aceh Tengah Perketat Pengawasan Harga Bahan Pokok Jelang Iduladha 1446 H

Kamis, 29 Mei 2025 - 02:44 WIB

Jelang Idul Adha, DPRK Aceh Tengah Ingatkan Pentingnya Seleksi Hewan Kurban Sehat

Jumat, 23 Mei 2025 - 04:04 WIB

Jelang PORA, Pemda, DPRK Dan KONI Aceh Tengah Gelar Rapat Koordinasi

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:40 WIB

Coffee Shop Portola Grand Renggali Hotel Jadi Saksi Pengumuman Pemenang Umrah

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:48 WIB

Terungkap! Ruko di Aceh Tengah Jadi Markas Penimbunan BBM Ilegal

Senin, 19 Mei 2025 - 14:32 WIB

Ketua Yayasan Ubudiyah dan Rombongan PPA Temui Bupati Aceh Tengah, Bahas MoU Pendidikan dan Ekspor Kopi ke China

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kakek di Aceh Tenggara Diduga Cabuli Cucu Kandung Berulang Kali

Kamis, 19 Jun 2025 - 01:11 WIB