Direktur YLBH AKA Nagan Raya PHK Tenaga Kerja Lokal Di PT MPG PLTU 3-4 Berhasil Memenuhi Hak Pekerja

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 25 Juni 2024 - 13:17 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – Aceh : Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn didampingi ketua advokasi dan bantuan hukum YLBH AKA NAGAN RAYA T. RIDWAN, S.H telah melakukan upaya hukum penyelesaian perselisihan dan pemutusan hubungan kerja oleh di PT. Meulaboh Power Generation (MPG) dan PT RAFALOEN MANDIRI dengan klien kami atas Nama Muhammad Rizki Mauliza.

Proses penyelesaian perselihan dan pemutusan hubungan kerja juga disaksikan oleh kepala dinas disnaskertrans Nagan Raya Nasruddin, S.H didampingi oleh kepala bidang Azhari Alwi. Selasa, 25 Juni 2024.

Upaya Hukum sudah kami lakukan dari YLBH AKA Nagan Raya sebagai mana diamanatkan oleh peraturan Perundang-undangan berlaku melalui serangkaian tindak Hukum bipartit dan tripatit salah satu perkerja lokal akibat PHK sepihak.

Dustur menyapaikan upaya Hukum YLBH AKA Nagan Raya tersebut sudah kami lakukan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan berlaku dan sudah mendapatkan titik terang pekerja atau klien kami pemenuhan Hak pekerja.

Kami berharap pihak perusahaan PT. MPG atau PLTU 3&4 dan juga perusahaan yang berada dikabupaten Nagan Raya selalu menjujung tinggi nilai-nilai hukum terkait dengan Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga :  Ir.H. Ardimartha Sekda Nagan Raya Bersama SKPK  Melakukan Kunjunga Posko Nataru

Dengan pemuhan Hak-hak klien kami berharap PT MPG tidak lagi melakukan PHK Sepihak tindakan-tindakan yang meyalahi aturan berlaku kepada pekerja baik lokal maupun tenaga kerja lainnya. Pinta dustur

Muhammad Dustur, S.H., M.Kn mengucapkan terima kasih pihak terkait yang telah ikut serta membantu menegakan Hukum ‘dimana bumi dipijak disitu lagit dijunjung’ tutup sang pengacara Nagan Raya

Muhammad Rizki Mauliza menyapaikan ucapan terima kasihnya kepada YLBH AKA Nagan Raya dan Pihak terkait seperti intasi terkait serta rekan-rekan media atas kesungguhan penangganan Kasus penyelesaian perselisihan pemutusan Hubungan Kerja PT MPG sampai dengan selesai. (red)

Berita Terkait

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah
PT Socfindo Seumayam Nagan Raya Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Petani Mitra PT Socfindo
Satu Unit Rumah Terbakar Di Desa Wonosari Kecamatan Bandar
Kementerian Investasi/BKPM Berikan Penghargaan Untuk Pemkab Nagan Raya
Kunjungan Danrem 012 Teuku Umar Di Mako Batalyon C Pelopor
Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh
Ruang Pelayanan Statistik Terpadu BPS Diresmikan Oleh PJ Bupati Nagan Raya
Mulai Besok Bus Perintis Damri Rute Beutong Ateuh–Ujong Fatihah Segera Beroperasi Kembali.

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:14 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:07 WIB

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:39 WIB

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:28 WIB

Ceulangiek: Minta Menpan RB Angkat Tenaga R2 dan R3 Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Selasa, 28 Januari 2025 - 05:54 WIB

Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh

Senin, 27 Januari 2025 - 14:42 WIB

T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB

OLAHRAGA

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:25 WIB