GAYO LUES | Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelemat Aset Negara ( DPD GAKORPAN) Provinsi Aceh memastikan akan menelusuri dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dianggarkan Dinas Pendidikan Gayo Lues sumber dana APBK Gayo Lues tahun 2022 sebesar Rp. 9.711.495.742,- dan 2023 sebesar Rp. 10.769.095.742,- sementara dari pusat ada dianggarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD GAKORPAN) Provinsi Aceh Iskandar Muda pada Minggu (12/11/2023).
Iskandar mengatakan Dana BOS yang dianggarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues bersumber dana dari APBK Gayo Lues dicairkan pada tahun 2022 sebesar Rp. 9.711.495.742,- dan 2023 sebesar Rp. 10.769.095.742,- .sementara dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia ada dianggarkan setiap tahun.
Link : https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/detailPaketSwakelolaPublic2017?idPaket=30637417
Link : https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/swakelolasatker?idSatker=78215
Hal ini, tentu akan menjadi pertimbangan dari GAKORPAN bagaimana informasi-informasi tersebut akan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, katanya.
Bahkan, untuk Dana PAUD yang dianggarakan Pemerintah Daerah akan kita selidiki. Sejauh mana dia menggunakan dana tersebut, dan untuk kepentingan apa,” tambahnya.
Iskandar mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan anggaran Dana Bos dan dana PAUD, menurut Iskandar, Pemkab Gayo Lues harus membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, soal dana BOS yang digelontorkan untuk pendidikan.
Kalau bicara keterbukaan informasi, di Kabupaten Gayo Lues terkait keterbukaan informasi publik memang menjadi persoalan, saya melihat makin banyak informasi yang ditutupi oleh pemerintah Daerah. Contoh, dana BOS yang saat ini sudah dianggarkan dan ditampilkan di Sirup Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar sebesar Rp 10.769.095.742 pada tahun 2023 masih belum diakui oleh pihak Dinas Pendidikan Gayo Lues, seolah-olah bukan dinas tersebut yang menggarkan padahal yang mengupload data tersebut adalah Pihak Dinas Pendidikan Gayo Lues,pungkasnya.
Ditempat terpisah Sekretaris Dinas Pendidikan saat dikonfirmasi oleh Tim Media mengatakan pada Minggu (12/11/2023) Ini tulisannya harus direvisi, Dinas Pendidikan Tidak Pernah Menyalurkan Dana BOS ke Sekolah. Yang menyalurkan Dana Bos ke sekolah2 itu adalah Kemendikbud, di dikjar hanya pencatatan dan penata usahaan keuangannya katanya.
Selain itu dikatakan Zulkarnaen Ya itu memang benar dan siapa saja bisa menginputnya. Dan pihak dikjar harus melaporkan keuangan Bos dari sekolah walaupun dana itu langsung masuk ke rekening sekolah. Itulah keterangannya dikjar melakukan penata usahaan keuangan bos sekolah ke SIPD.
Sangat jelas dan sangat dikjar yg menginput semua belanja bos dari sekolah dan dimasukkan ke dalam DPA dinas sebagai induk dari semua sekolah tetapi sekali lagi perlu dicatat dinas hanya melakukan penata usahaan dari dana bos yang ada disemua sekolah yang ada, katanya.
Sekali saya sampaikan dana bos setiap tahunnya dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada disekolah dan masalah penggunaanya sesuai dengan apa yang tertera di RKAS sekolah masing-masing tentunya tetap mengacu pada juknis yang ada, Ini berarti mis komunikasi silahkan datang ke dikjar biar diterangkan analis keuangan kita dan langsung kita lihat aplikasi SIPD nya sebut Zulkarnaen.
Menanggapi pernyataan Zulkarnaen Sekrearis Dinas Pendidikan Gayo Lues, Ketua DPD GAKORPAN) Provinsi Aceh Iskandar Muda mengatakan pernyataan pihak Dinas ini semakin mencurigakan adanya kecurigaan terkait pengunaan anggaran dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di Tahun 2022 dan 2023 yang dianggarkan bersumber dana APBK Gayo Lues dengan total yang fantastis di kedua tahun ini mencapai 20 milyar, ini diduga tumpang tindih karena dipusat sudah dianggarkan dana BOS dan oleh pihak penyelengara perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait di jajaran Polda Aceh atau Kejati Aceh, ujarnya. (TIM Media)