Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah Menolak Keras Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB

50448 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA -Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah Menolak Keras perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Aceh

DemaFasya menilai Kepala Desa di wilayah Aceh yang melakukan unjuk rasa untuk meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dinilai untuk kepentingan pribadinya.

Karenanya, permintaan perpanjangan masa jabatan keuchik tersebut harus ditolak karena tidak ada landasan dan manfaat untuk Masyarakat Desa di wilayah Aceh melainkan hanya untuk memperkaya diri sendiri

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah (DEMAFASYA) IAIN Langsa menolak secara tegas masa jabatan keuchik 8 tahun dalam satu periode,” ujar Afinas Qadafi, Ketua DemaF Syari’ah, Selasa (23/4/2024).

Menurut dia, terkait durasi masa jabatan keuchik, sungguh sangat disayangkan dan memalukan apa yang dipertontonkan oleh komunitas Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, yang melakukan aksi demo menuntut ditambah masa jabatan keuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

“Sepertinya mereka para anggota APDESI ini hanya mementingkan kepetingan pribadi dan memperkaya diri sendiri saja bukan kepentingan masyarakat gampong karena mereka menuntut masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun padahal dalam 6 tahun mereka menjabat juga tidak menghasilkan apa-apa” ungkap Afinas

Baca Juga :  Fakultas Syariah IAIN Langsa Menggelar Musabaqah Fahmill Ulum Al-Syar’iah ke-III

Ia merasa miris, selama ini persentasenya sangat signifikan sekali permasalahan di setiap gampong yang ada di wiliyah Aceh keuchik atau kepala desanya bermasalah baik dari aspek Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) maupun aspek lainnya.

Banyak keuchik di Aceh yang tersangkut pidana korupsi efek dari pengololaan dana desa yang bermasalah baik lewat mark up proyek desa dan proyek fiktif dikarenakan tidak transparan.

Afinas menambahkan, sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah (DemaFasya) meminta kepada DPRA dan Pemerintah Aceh Agar tidak menampung aspirasi keuchik yang perpanjangan masa jabatan tersebut. “Aceh ini satu-satunya wilayah khusus dan wilayah istimewa atau Lex Specialis, jadi tidak serta merta UU Desa yang telah direvisi oleh DPR-RI bisa diterapkan di Aceh,” tegasnya.

Hal itu dikarenakan, di Aceh ini ada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sekarang banyak sekali merasa manfaat untuk rakyat Aceh, walaupun UUPA telah masuk dalam program legeslasi nasional (PROLEGNAS) untuk direvisi yang hakikatnya perlu diingatkan lagi, bahwa tentang masa jabatan keuchik tetap berpedoman pada masa 6 tahun dalam satu periode jangan pernah direvisi untuk jadi 8 tahun dalam satu periode Karena itu sama sekali tidak berguna bagi Masyarakat.

Baca Juga :  Arahan Danrem 011/LW Kepada Prajurit Saat Kunker ke Kodim Aceh Timur

“Idealnya cukup 3 tahun dalam satu periode keuchik, kalau kita berkaca seperti negara – negara maju masa jabatan kepala negara atau sebutan lain satu periode hanya durasi 3 tahun saja, 6 tahun saja tidak becus konon lagi 8 tahun, sepertinya jabatan sekarang bukan lagi untuk mengabdi melainkan untuk kepentingan diri pribadi” sebutnya.

sudah sangat tepat untuk direvisi masa jabatan keuchik yang di daerah otonomi khusus Aceh untuk masa jabatan dalam satu periode 4 tahun hanya bisa menduduki jabatan untuk 2 periode, tidak boleh lebih,” pungkasnya. (AQ)

Berita Terkait

PPN 12% Kenaikan Pajak yang Membebani Rakyat dan UMKM
Sekolah Islam Gender dan Harlah KOPRI ke-57 Bahas Peran Perempuan dalam Era 5.0 Berlandaskan Aswaja
Tuha Peut Gampong Sungai Pauh Pusaka : Semuanya Sudah Sesuai Prosedur dan aturan yang berlaku.
Dialog Nasional Himpunan Mahasiswa PAI: Menyatukan Visi untuk Inovasi dan Peningkatan Kualitas Prodi Pendidikan Agama Islam
Gawat…! Kembali Warga Tangkap Pelaku Money Politik Paslon nomor urut 2
Ashfa, Anak Calon Walikota Langsa nomor urut 05 Fazlun Hasan menjadi Ketua Umum HIPMI PT UI 2024/2025
Pj Walikota Diduga Intervensi Seleksi Calon Anggota Baitul Mal Langsa
Apresiasi Mahasiswa Se-Kota Langsa Terhadap partisipasi Aliansi Pemerintahan kota langsa dalam Gerakan Penggalangan Dana Korban Banjir di Aceh Tamiang Langsa

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:07 WIB

KPK Kolaborasi dengan Kemenkum, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:45 WIB

Kementerian HAM Desak Pertanggungjawaban Hukum Malaysia Atas Penembakan PMI

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:43 WIB

APH Diminta Pantau Anggaran Desa Gayo Lues

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:37 WIB

Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:34 WIB

Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:28 WIB

Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:24 WIB

Propam Polda Metro Jaya Patsuskan 4 Orang

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:22 WIB

Wapres Tegaskan Pentingnya Pembinaan Atlet Usia Muda

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:14 WIB

INTERNASIONAL

Kemlu: Personel TNI-Polri di Kongo dalam Keadaan Aman

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:08 WIB

INTERNASIONAL

Menlu RI Desak Investigasi Tewasnya WNI di Malaysia

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:06 WIB