Buruh Tertindas, HGU Ilegal, dan Limbah Merajalela: Gubernur Aceh Harus Bertindak Tegas!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:54 WIB

5063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 19 Juni 2025 – Hari ini, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI Provinsi Aceh) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Aceh untuk menyuarakan derita dan penindasan yang dialami oleh para pekerja serta masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil akibat ulah dua perusahaan yang kami anggap telah merampas hak rakyat: PT. Ensem Lestari dan PT. Nafasindo.

PT. Ensem Lestari: Gaji Murah, Limbah Mencemari, Aturan Dilanggar
Kami mencatat bahwa pada 1 Januari 2025, pemerintah melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Aceh Singkil telah mengumumkan kenaikan gaji pokok dari Rp3,4 juta menjadi Rp3,6 juta. Namun fakta di lapangan berkata lain: pekerja PT. Ensem Lestari tidak menikmati hak tersebut. Bahkan, gaji lembur masih dibayar Rp14.000 per jam sejak tahun 2016!

Salah satu karyawan pabrik sawit tersebut yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa praktik upah murah dan lembur tidak manusiawi masih menjadi rutinitas. Ini adalah bentuk penjajahan modern, dilakukan oleh perusahaan dengan tameng investasi.

Belum cukup? Kolam limbah PT. Ensem Lestari bahkan tidak dicor, berpotensi besar mencemari air tanah dan biota air, dan melanggar berbagai regulasi lingkungan hidup. Ini jelas pelanggaran terhadap:

Permen Pertanian No. 98/2013: Tidak memiliki kebun inti dan tidak menjalankan kewajiban perusahaan perkebunan.

Permen LHK No. P.93/2018: Tidak memiliki alat pemantau kualitas air (SPARING).

Etika lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR): NOL!

Bahkan DPRK Aceh Singkil telah merekomendasikan penutupan PT. Ensem Lestari melalui surat resmi tertanggal 16 Mei 2025, namun sampai saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi seolah kebal hukum.

PT. Nafasindo: HGU Mati, Tapi Tetap Serakah!
Kami juga menyoroti PT. Nafasindo, yang diduga kuat telah menjalankan aktivitas perkebunan secara ilegal sejak 11 Mei 2023, pasca berakhirnya izin HGU mereka. Hingga kini, perpanjangan HGU belum jelas. Tapi ironisnya, perusahaan masih menggarap 3.007 hektar lahan!

Sudah ada keputusan DPRK Aceh Singkil pada 20 Mei 2025 yang melarang PT. Nafasindo melanjutkan aktivitasnya, namun perusahaan tetap membangkang. Inikah bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan hukum di Aceh?

Tuntutan Kami Jelas dan Tegas:
Gubernur Aceh harus menghentikan seluruh aktivitas PT. Ensem Lestari!

DPRA harus segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban manajemen PT. Ensem Lestari!

Cabut izin operasional PT. Nafasindo yang sudah tidak sah sejak 11 Mei 2023!

DPRA harus meminta pertanggungjawaban dari PT. Nafasindo atas seluruh pelanggaran hukum!

PT. Nafasindo harus mengembalikan seluruh hasil kebun yang diambil secara ilegal sejak Mei 2023 kepada negara!

Kami Bertanya: Di Mana Hati Nurani Pemerintah?
Kita tidak sedang bicara tentang angka atau dokumen. Ini tentang nasib buruh, masa depan lingkungan, dan martabat hukum di Aceh. Kami dari ALAMP AKSI tidak akan berhenti menuntut sampai seluruh bentuk penjajahan ekonomi dan ekologis ini dihentikan!

Gubernur Aceh menyatakan kasus sedang ditangani. Tapi rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh bukti! Bertindaklah sebelum Aceh dijadikan ladang eksploitasi oleh perusahaan-perusahaan rakus yang bersembunyi di balik surat izin dan kongkalikong birokrasi.

“Merdekakan buruh! Hentikan operasi ilegal! Tangkap pelanggar hukum! Aceh bukan lahan eksploitasi, Aceh rumah kami!” (*)

Berita Terkait

Bener Meriah Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Terbaik se-Aceh dalam Implementasi SRIKANDI
Alumni SMK Muhammadiyah Banda Aceh Ciptakan Inovasi Mesin Air Isi Ulang Otomatis “Mamo Smart”
Pungutan Jutaan Berkedok Sumbangan, SAPA: Ini Harus Diusut dan Komite Dibubarkan
Aceh Kena Tipu? Dua Dekade MoU Helsinki, Rakyat Masih Menunggu Janji yang Tak Usai
Pernyataan Dirjen Kemendagri Dinilai Lukai Aceh, SEMMI Desak Klarifikasi hingga Sanksi Adat
Polwan Brimob Polda Aceh Bripda Mentari Ukir Prestasi Nasional: Raih Juara II Karate Piala Kapolri 2025, Harumkan Nama Aceh di Pentas Bhayangkara
Kapolda Aceh Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Secara Virtual Bersama Kapolri
Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kapolda Aceh Pimpin Penyucian Pataka “Machdum Sakti”

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:21 WIB

Bupati Gayo Lues Sampaikan Aspirasi Warga Terkait Plang TNGL kepada Menteri Kehutanan dan Dubes Inggris

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:36 WIB

Warga Resah Akibat Plang Kawasan Hutan, Bupati Gayo Lues Lakukan Lobi ke Pemerintah Pusat dan Provinsi

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kembangkan 3.000 Hektare Lahan Perkebunan Lewat Program GERETEK, Dorong Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:11 WIB

Pemkab Gayo Lues Adakan Rapat Evaluasi Realisasi PAD, Guna Menunjang Perekonomian Kabupaten

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:57 WIB

Mahasiswa KKN USAM Hadirkan Keceriaan di Kampung Bemem Lewat Lomba Tradisional Bersama Siswa SD Negeri 8 Blangkejeren

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:13 WIB

Kekacauan Birokrasi Mengemuka di Gayo Lues, Ketua Komisi I DPRK Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:14 WIB

AKBP Hyrowo Gaungkan Semangat “Polri Untuk Masyarakat” Lewat Kegiatan Sosial Humanis di Hari Bhayangkara ke-79 Gayo Lues

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:49 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Anjangsana, Pererat Silaturahmi dan Penghargaan untuk Purnawirawan dan Warakauri di HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru