Kutacane, Aceh Tenggara – Bupati Aceh Tenggara, H. Salim Fakhry, SE., MM., pada tanggal 11 Juni 2025, secara resmi mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi bahaya kebakaran. Himbauan ini disampaikan melalui surat bernomor 360/305/2025 yang ditujukan kepada Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal & Stakeholder, Para Camat, serta seluruh Pengulu Kute.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Salim Fakhry menekankan beberapa langkah preventif yang harus dilakukan secara rutin dan disiplin. Masyarakat diimbau untuk senantiasa mencabut atau mematikan aliran listrik pada peralatan elektronik seperti TV, kipas angin, AC, dan charger HP saat tidak digunakan atau ketika meninggalkan rumah/kantor. Kewaspadaan juga harus ditingkatkan terhadap penggunaan sumber api terbuka seperti lilin, obat nyamuk bakar, lampu minyak/teplok, dan korek api, terutama agar menjauhkan dari jangkauan anak-anak.
Poin krusial lainnya adalah peringatan keras terkait pembakaran sampah di pekarangan rumah. Bupati mengingatkan agar pembakaran dilakukan dengan sangat hati-hati dan memastikan api benar-benar padam setelah selesai. Larangan tegas juga diberikan terhadap praktik pembakaran lahan perkebunan/pertanian yang dapat memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), mengingat sanksi hukum yang berat menanti pelakunya.
“Kami tegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sesuai UU No. 41 Tahun 1999, pelaku dapat dikenakan pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, sanksi bagi pembakar lahan adalah pidana penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Bupati dalam suratnya.
Untuk wilayah perkotaan dan permukiman, masyarakat diminta berhati-hati saat menggunakan peralatan memasak dan memastikan api kompor padam sebelum meninggalkan rumah. Pemilik bangunan gedung juga diwajibkan untuk memastikan peralatan proteksi kebakaran seperti hydrant, APAR, fire detector, dan sprinkler berfungsi dengan baik.
Bupati juga menghimbau agar masyarakat tidak panik apabila terjadi kebakaran. Ia menekankan pentingnya segera menghubungi Pimpinan Kute, Kecamatan, dan melaporkan kejadian kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kontak Person Pusdalops-PB BPBD di nomor 0821-3880-4880 untuk penanganan lebih lanjut.
Seluruh Camat dan Pengulu Kute di wilayah Aceh Tenggara diinstruksikan untuk segera menyampaikan dan meneruskan himbauan ini kepada seluruh warganya melalui berbagai media komunikasi, termasuk pengeras suara masjid/meunasah, gereja, dan media sosial.
“Himbauan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” tutup Bupati H. Salim Fakhry, SE., MM., dalam suratnya. Diharapkan dengan adanya himbauan ini, kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran dapat meningkat dan insiden kebakaran dapat diminimalisir. (RED)