Bupati Aceh Tenggara Keluarkan Himbauan Serius Antisipasi Bahaya Kebakaran

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:18 WIB

50308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Aceh Tenggara – Bupati Aceh Tenggara, H. Salim Fakhry, SE., MM., pada tanggal 11 Juni 2025, secara resmi mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi bahaya kebakaran. Himbauan ini disampaikan melalui surat bernomor 360/305/2025 yang ditujukan kepada Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal & Stakeholder, Para Camat, serta seluruh Pengulu Kute.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Salim Fakhry menekankan beberapa langkah preventif yang harus dilakukan secara rutin dan disiplin. Masyarakat diimbau untuk senantiasa mencabut atau mematikan aliran listrik pada peralatan elektronik seperti TV, kipas angin, AC, dan charger HP saat tidak digunakan atau ketika meninggalkan rumah/kantor. Kewaspadaan juga harus ditingkatkan terhadap penggunaan sumber api terbuka seperti lilin, obat nyamuk bakar, lampu minyak/teplok, dan korek api, terutama agar menjauhkan dari jangkauan anak-anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin krusial lainnya adalah peringatan keras terkait pembakaran sampah di pekarangan rumah. Bupati mengingatkan agar pembakaran dilakukan dengan sangat hati-hati dan memastikan api benar-benar padam setelah selesai. Larangan tegas juga diberikan terhadap praktik pembakaran lahan perkebunan/pertanian yang dapat memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), mengingat sanksi hukum yang berat menanti pelakunya.

“Kami tegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sesuai UU No. 41 Tahun 1999, pelaku dapat dikenakan pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, sanksi bagi pembakar lahan adalah pidana penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Bupati dalam suratnya.

Untuk wilayah perkotaan dan permukiman, masyarakat diminta berhati-hati saat menggunakan peralatan memasak dan memastikan api kompor padam sebelum meninggalkan rumah. Pemilik bangunan gedung juga diwajibkan untuk memastikan peralatan proteksi kebakaran seperti hydrant, APAR, fire detector, dan sprinkler berfungsi dengan baik.

Bupati juga menghimbau agar masyarakat tidak panik apabila terjadi kebakaran. Ia menekankan pentingnya segera menghubungi Pimpinan Kute, Kecamatan, dan melaporkan kejadian kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kontak Person Pusdalops-PB BPBD di nomor 0821-3880-4880 untuk penanganan lebih lanjut.

Seluruh Camat dan Pengulu Kute di wilayah Aceh Tenggara diinstruksikan untuk segera menyampaikan dan meneruskan himbauan ini kepada seluruh warganya melalui berbagai media komunikasi, termasuk pengeras suara masjid/meunasah, gereja, dan media sosial.

“Himbauan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” tutup Bupati H. Salim Fakhry, SE., MM., dalam suratnya. Diharapkan dengan adanya himbauan ini, kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran dapat meningkat dan insiden kebakaran dapat diminimalisir. (RED)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Terima Forum Membangun Desa, Sejumlah Isu Masyarakat Dibahas
Sorotan Tajam Formades: Audit Dana Desa dan ‘Reshuffle’ Camat Jadi Ujian Berat Bupati Aceh Tenggara!
Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pelaku Curas Terhadap Anak di Bawah Umur di Kecamatan Bambel
Bupati Aceh Tenggara Buka MPLS SMKN 1 Kutacane: Ajak Siswa Jadi Generasi Unggul dan Berakhlak
Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu, Barang Bukti Diamankan dari Pinggang Pelaku
Polres Aceh Tenggara Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2025, Wujudkan Tertib Lalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas
Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai: Polisi Fokus pada 7 Pelanggaran Prioritas
DPW LSM Korek Aceh Desak Keseriusan Pemerintah Aceh Tenggara dalam Pemberantasan Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:37 WIB

Potret Buram Dunia Pendidikan Aceh di Tengah Gelontoran Dana Otsus

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:08 WIB

Dorong Ekspor Kopi Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe Jalin Sinergi Strategis dengan Pemkab Bener Meriah

Selasa, 15 Juli 2025 - 00:05 WIB

Muhammadiyah Cabang Permata Dirikan Sekolah Dasar Unggul di Buntul Kemumu

Minggu, 13 Juli 2025 - 21:09 WIB

Turnamen Futsal Out Door Semi Open Pemuda Desa Reje Guru, Segera Digelar

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:16 WIB

Tanwir Ayubi Akhirnya Pulang ke Bener Meriah: Korban Pekerja Migran di Kamboja Difasilitasi Pemkab dan Diaspora Gayo

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:20 WIB

92 Anggota Damkar Bener Meriah Dipeseujuek

Jumat, 11 Juli 2025 - 02:11 WIB

Pemkab Bener Meriah Fasilitasi Pemulangan Warga yang Terlantar di Kamboja

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:04 WIB

Travel Zein Wisata Islami Bener Meriah Berangkatkan 54 Jamaah Umroh

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Potret Buram Dunia Pendidikan Aceh di Tengah Gelontoran Dana Otsus

Rabu, 16 Jul 2025 - 22:37 WIB