Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:41 WIB

502,432 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Fraksi Partai Aceh: Jaga Citra Dan Image Aceh Besar

JANTHO: Wakil Ketua DPRK/Fraksi Partai Aceh Naisabur meminta semua pihak agar menahan diri dari narasi-narasi yang justru dapat menimbulkan perpecahan yang lebih luas dan mendalam antar berbagai elemen sektoral di Aceh Besar.

Naisabur menyatakan hal itu dalam siaran persnya Jumat (30/1) terjadinya polemik yang belum mendapatkan kepastian hukum terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Besar atau dengan bahasa lain roda organisasi Pemerintahan Aceh Besar dalam keadaan sedang tidak baik-baik saja pasca Sekda Aceh besar diberhentikan tertanggal 20 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepentingan masyarakat Aceh Besar harus diutamakan dari kepentingan individual siapapun, dan ini hanya dapat dilakukan dengan kepala dingin dan hati nurani yang berjiwa besar bagi siapapun yang menyayangi Kabupaten Aceh Besar,” tulis Naisabur dalam siaran persnya yang menjabarkan dengan bijak sebanyak 11 pointer terkait polemik di kabupaten yang berpenduduk 400-an ribu lebih itu.

“Sampai hari ini tertanggal 31 Desember 2025 belum adanya “kepastian hukum“ terkait siapa yang melakukan penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) yang telah membuat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak bisa mencairkan anggaran dan melakukan pelaksanaan program-program pemerintah yang bersifat holistik untuk atas nama masyarakat Aceh Besar pada umumnya dan Ppda aparatur pegawai Aceh Besar khususnya,” tambahnya.

Jadi, Naisabur yang di mukadimah siaran persnya menegaskan bahwa good governance dan clean goverment adalah konsep penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Good governance merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan warga negara. “Untuk itu kami meminta kepada Pj Bupati Aceh Besar agar segera mengambil langkah bijak dan konstruktif untuk menghentikan polemik yang seharusnya tidak terjadi,” ujarnya.

Naisabur menyarankan agar Pj Bupati Aceh Besar segera berkoordinasi dan mengambil langkah kompromistik guna mencari solutif dengan legislatif (DPRK). “Agar kami (legislatif-red) bisa memberikan jawaban kepada masyarakat Aceh Besar yang mempertanyakan kepada kami sebagai Wakil Rakyat yang telah dimandatkan dalam pemilu 2024,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Naisabur, Pj Bupati untuk segara meminta petunjuk Gubernur Aceh dalam hal ini pihak yang mengeluarkan SK pemberhentian Sekda Aceh Besar, demi sebuah solutif penyelesaian perkara agar tidak berlangsung secara berlarut larut.

“Semoga dengan imbauan dari kami ini dapat menghentikan narasi-narasi di media massa antara berbagai pihak yang justru merugikan Aceh Besar secara kolektif dan holistik.

Senantiasa Allah yang Maha Kuasa memberikan petunjuk kepada kita semua agar kerja-kerja untuk masyarakat Aceh Besar terus berlanjut dan sustanable (berkesinambungan) demi mewujudkan peradaban masyarakat baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur yang merupakan sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya,” ujarnya.

Terakhir Naisabur menyatakan imbauan pihaknya hanya untuk urgensi masyarakat Aceh Besar secara komperehensif. *

Berita Terkait

Bricket LK Coffee: Inovasi Ramah Lingkungan dari Gampong Lamkeunung
JPN Kejari Aceh Besar Perjuangkan Perwalian Anak Korban Kekerasan Seksual
Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar
Dukung Renewable Energy, PLN ULP Lambaro Lakukan Setting Meter PLTS Atap di Bandara Sultan Iskandar Muda
Ipda Aji Azwardi, S.K.M, S.H, M.H, Dan Bhayangkari Serta Muspika Plus Launching Penguatan Program P2L
Pangdam IM Bersama PJU Lepas 467 Personel Satgas Yonmek TNI untuk Misi Perdamaian PBB di Lebanon
Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan
Mahasiswa Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam Pasca Sarjana USK Banda Aceh Lakukan Kunjungan Ke Bendung Krung Aceh

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Nagan Raya Tanda Tangan Perjanjian Optimalisasi Pemungutan Pajak dengan Kemenkeu

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:49 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Buka Secara Resmi Forum Konsultasi Publik RPJMK 2025-2029

Senin, 10 Maret 2025 - 23:18 WIB

14 Peserta MTR XXIV Nagan Raya Tahun 2025 Siap Bertarung. Ini Pesan Bupati.

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:06 WIB

Bupati Nagan Raya Cek Ketersediaan Dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Di Pasar Impres SP4.

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:09 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Didampingi Wabup Raja Sayang Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Warga Yang Musibah Banjir

Rabu, 5 Maret 2025 - 00:39 WIB

Breaking News. Hujan Deras Air Krung Kulu Meluap Anggota RAPI Nagan Raya Turut Monitor.

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:40 WIB

Hasil Raker Tahun 2025 YARA Serahkan Rekomendasi Ke Pemerintah Aceh

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:52 WIB

Awal Ramadhan Pemdes Langkak Terima Bantuan Kwh Meter. Al-Qur’an Dan Sajadah Dari PT PLN ULP Jeuram.

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Wakil Bupati Ir. Armia Lakukan Kunker Ke Sejumlah Dinas Dan Kantor

Kamis, 13 Mar 2025 - 19:14 WIB