Nagan Raya : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) Nagan Raya, H. T Zulkarnaini, S.Sos dengan disapaan Pak Bob dari Fraksi Partai Nasdem menyebutkan bahwa PT Mifa Bersaudara tidak masuk ke wilayah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
Hal itu seperti disampaikan, Zulkarnaini atau Pak Bob kepada baraNewsaceh.com, Kamis 24 April 2025.
“PT Mifa Bersaudara menurut sepengatahuan saya pribadi tidak masuk dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya,”kata Pak Bob.
Bahkan, ia juga membantah soal isu PT Mifa Bersaudara masuk ke wilayah Kabupaten Nagan Raya sekitar 200 meter.
“Seharusnya dilihat dulu titiknya, apa benar lewat atau belum, maka menurut pemikiran saya secara pribadi dan juga selaku Anggota DPRK Nagan Raya saya yakin PT Mifa Bersaudara tidak memasuki area kabupaten Nagan Raya,”tegasnya.
Ia menyebutkan, PT Mifa Bersaudara punya IUP dan merupakan perusahaan profesional yang taat aturan dan memiliki izin usaha pertambangan (UIP).
“PT Mifa sesuai prosedur pelaksanaan, dan tidak masuk dalam wilayah kabupaten Nagan Raya,” sebutnya lagi.
Disisi lain, Pak Bob menyoroti polemik UIP PT AJB di Desa Krueng Mangkom dan Alu Buloh masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat. Yang sebenarnya Kedua Desa Tersebut adalah Nagan Raya.
“PT AJB memang menyalahi aturan, karena di IUP, Desa Alue Buloh dan Krueng Mangkom masuk wilayah Aceh Barat,”ucapanya.
Ia menyebutkan, DPRK Nagan Raya akan memanggil pihak PT AJB pada Jumat besok untuk mempertanyakan persoalan tersebut.
“Ia betul, PT AJB akan dipanggil ke Gedung DPRK Nagan Raya pada jumaat besok, terkait polemik yang terjadi ini,” demikian tutupnya. ( Red )