Berkas perkara pelecehan seksual Kapolres Ngada dilimpahkan ke Kejaksaan

AUTHOR : BENAR NEWS INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 6 April 2025 - 02:48 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasusnya terungkap ketika Kepolisian Australia melaporkan temuan video porno yang melibatkan anak dari Indonesia.
Jakarta |Kepolisian Indonesia pada Senin (24/3) memastikan berkas kasus pelecehan seksual oleh eks-Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Nuriyani Trisani Balu menjelaskan setelah ditetapkan tersangka dan dipecat, Kapolres Ngada akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

“Untuk kode etik ditangani Mabes Polri, kasusnya terus berproses dari penyelidikan hingga penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka. Berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata Nuriyani saat dihubungi BenarNews melalui telepon, 24 Maret 2025.

Pihaknya saat ini sedang menunggu pemberitahuan dari pihak Kejaksaan terkait kelengkapan berkas tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lengkap atau belum, kalau sudah P21 maka tergantung keputusan Kejaksaan apakah disidangkan di NTT atau Jakarta. Biasanya dalam waktu 14 hari namun terpotong libur Lebaran,” ujar Nuriyani, merujuk pada istilah P21 terkait kesiapan sebuah perkara untuk diajukan ke tahap penuntutan.

Ia memastikan proses penanganan perkara ini berjalan secara transparan. Sejauh ini, ujar dia, pihaknya telah memeriksa 19 orang saksi dalam proses penyidikan.

“Saat ini tersangka masih ditahan di Mabes Polri guna menjalani penempatan khusus (patsus) terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata dia.

Terkait penanganan korban, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Koalisi Masyarakat dan Komnas HAM.

“Mereka sedang dalam penanganan untuk dilakukan rehabilitasi dan pendampingan korban, mungkin dalam bentuk pendampingan psikologis,” katanya.

Sebelumnya, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, diduga melecehkan tiga orang anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak itu berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.

Fajar juga merekam aksi cabul tersebut dan mengunggah videonya ke situs dan forum pornografi anak (dark web) di Australia. Aparat keamanan di Australia yang sedang merazia situs dark web itu mengirim rekaman itu kepada divisi hubungan internasional Polri.

Berdasarkan keterangan polisi beberapa waktu lalu, Polda NTT menerima laporan tersebut pada 22 Januari 2025. Kasus tersebut kemudian diselidiki dengan mendatangi hotel yang diduga menjadi lokasi perkara.  Sejumlah alat bukti didapatkan seperti compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak delapan video.

Perwakilan hubungan masyarakat Mabes Polri Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka Fajar Widyadharma melanggar kode etik profesi Polri dengan perbuatan melakukan pelecehan seksual.

“Telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan persetubuhan, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengkonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah dan menyebarluaskan video pelecehan seksual anak di bawah umur,” kata Trunoyudo.

Oleh karenanya, AKBP Fajar Widyadharma divonis hukuman pemberhentian dengan tidak hormat.

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Himawan Bayu Aji memastikan hukuman pelaku akan diperberat.  “Ditambah pemberatan sepertiga pidana pokok, karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” kata Bayu.

Dikecam

Berbagai pihak mengecam perbuatan Fajar itu.

“Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung anak. Kami mengecam keras perbuatan ini. Negara harus memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal tanpa adanya impunitas. Perlindungan korban dan keluarganya juga harus menjadi prioritas pemerintah,” kata Ai Maryati Solihah, kepala Komisi Perlindungan Anak Indonesia kepada BenarNews.

Pihaknya akan terus memantau pendampingan korban yang dilakukan LPSK serta divisi Perlindungan perempuan dan anak provinsi NTT. “Pemerintah wajib menjamin hak restitusi bagi korban dan memastikan rehabilitasi psikososial agar korban bisa mendapatkan pemulihan mental secara optimal,” ujar dia.

Sementara perkumpulan Jakarta Feminist mengatakan, “Di kasus ini kita bisa lihat kerentanan korban berhadapan dengan seorang Kapolres. Ini menunjukkan relasi kuasa yang sangat timpang, baik dari segi usia maupun kedudukan sosial pelaku!”

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyebut bahwa ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar nilai-nilai moral dan etika, hak asasi manusia, serta Konvensi Hak Anak, sebuah perjanjian internasional yang menjamin hak-hak anak di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan dan budaya, yang disahkan oleh PBB pada 1989, dan Indonesia meratifikasinya pada 1990.

“Semua itu seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap individu, terutama mereka yang berada dalam posisi otoritas. Perbuatan oknum aparatur negara tersebut merupakan perendahan dan pengrusakan harkat martabat manusia,” ujar Pendeta Etika Saragih dalam keterangan persnya.

Polri didesak transparan

Para pihak mendesak hukum yang adil dan transparan serta sanksi etika. “Kami meminta adanya pemulihan para korban dengan menyediakan layanan psikologi untuk para korban, menyediakan restitusi atau kompensasi dalam proses penegakan hukum serta jaminan peristiwa tersebut tidak akan terulang lagi,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Shihombing dalam press rilis Komnas HAM yang diterima BenarNews.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Choirul Anam, mengatakan tindakan ini sangat biadab sehingga menuntut kepolisian menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya.

“Teman Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) sedang bekerja keras untuk penyelidikan ini, berdasarkan kontruksi peristiwa, banyak bukti perdagangan orang, pornografi,” ujarnya.

“Nggak kalah penting adalah soal budaya sanksi yang tegas dan maksimal, memenuhi unsur pidana agar bisa meretas budaya yang tercela tersebut,” kata Choirul.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2023 menyatakan terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dengan 12.158 kasus dialami anak perempuan dan 4.691 kasus dialami anak laki-laki. Kemudian ada sebanyak 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2023. Data ini mengalami penurunan 12 persen dibandingkan pada tahun 2022 yang sebanyak 457.895 kasus. (Tria Dianti /Benar News Indonesia)

Berita Terkait

Vonis Seumur Hidup Untuk Anggota TNI AL Dalam Kasus Pembunuhan
Bandar Sindikat Narkoba Diduga Mendapatkan Perlakuan Istimewa di Lapas Kelas 1 Medan
SKCK Dihapus, Bangsa Indonesia Kehilangan Moral
BIDPROPAM Polda Kepri dan POm TNI Kompak Jaga Sinergitas dan Solidaritas Dengan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan
CERI Apresiasi Pimpinan DPR dan Komisi 3 Cepat Respon Laporan Masyarakat
Jelang Lebaran, Pengamat Dorong Prabowo Reshuffle Kabinet untuk Perbaiki Ekonomi Nasional
Bukit Palano Diduga Rusak dan Alih Fungsi Akibat Galian C, Benarkah Pemkot Payakumbuh Masuk Angin?
Telkomsel Bungkam Soal Dugaan KTP Ganda Seorang Direkturnya, CERI: Pekan Depan Kami Laporkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 13:41 WIB

Viral Video yang Menyudutkan Polres Jaktim,PW GPA DKI Jakarta: Stop Narasi Sesat Tanpa Bukti dan Data

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:43 WIB

Mengecam Narasi Tendensius dan Fitnah Yang Di Arahkan Kepada Keluarga Menperin Agus Gumiwang

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:36 WIB

Wyndham Casablanca Jakarta Rayakan Earth Hour 2025 dengan Pertunjukan “Save the Earth – Preserve the Culture”

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:46 WIB

Aksi Jilid II, Formasu Jakarta Desak KPK panggil & Periksa Bupati Labura Soal Proyek Peningkatan Jalan Senilai 102 Miliar

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:41 WIB

Kecam Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto: Ini Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:04 WIB

Efisiansi RI menutup satu celah KORUPSI tetapi membuka ratusan pintu TIKUS KORUPTOR baru

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:35 WIB

Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

Senin, 10 Maret 2025 - 20:15 WIB

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

Berita Terbaru

ACEH TENGAH

Ibnu Hasyim : Provinsi ALA Pasti Terwujud

Senin, 7 Apr 2025 - 01:16 WIB