Banda Aceh, 11 Februari 2025 – Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri, Polda Aceh, Kanwil DJBC Aceh, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, serta Tim Kapal Patroli DJBC berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine di Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim gabungan berhasil mengamankan
7 karung yang diduga berisi narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 135 kg. Penindakan ini dilakukan setelah tim melakukan sharing information dan joint analysis yang
mengindikasikan adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim mendapatkan informasi bahwa kapal yang diduga membawa narkotika tersebut akan sandar di sekitar Ulee Rubek, Aceh Utara hingga Ujong Blang, Lhokseumawe pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari. Tim Kapal Patroli DJBC kemudian melakukan patroli laut pada pukul 14.00 WIB, sementara Tim darat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat pendaratan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 23.00 WIB, Tim berhasil mengamankan kapal penangkap ikan yang membawa 7 karung narkotika jenis methamphetamine. Empat tersangka dengan inisial I, E, F, dan M turut diamankan dalam operasi ini. Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan narkotika
dengan cara dilangsir menggunakan kapal penangkap ikan.
Barang bukti dan para tersangka telah diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh Tim yang terlibat dalam operasi ini.