Banda Aceh (27/06/2024) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia pada acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 yang diselenggarakan di SKA Convention & Exhibition, Pekanbaru, Riau, pada Rabu (26/06). Penghargaan tersebut diberikan atas peran aktif dan kontribusi dalam operasi bersama dan analisa bersama pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah perairan Aceh.
Peringatan HANI 2024 dipusatkan di Provinsi Riau, menurut BNN didasarkan pada tingginya tingkat kerawanan wilayah tersebut terhadap penyelundupan narkotika dari luar negeri karena letak geografis yang sangat strategis, yaitu berbatasan langsung dengan Selat Malaka yang merupakan poros utama lalu lintas perdagangan internasional. Peringatan HANI 2024 mengusung tema global “The evidence is clear: invest in prevention”, yang menitikberatkan pada pentingnya upaya pencegahan dalam penanggulangan narkotika, serta tema nasional “Masyarakat bergerak, bersama melawan narkoba mewujudkan Indonesia bersinar”.
Sejalan dengan tema peringatan HANI 2024, Bea Cukai Aceh telah banyak melakukan upaya preventif dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Republik Indonesia. Sejak Januari sampai dengan Juni 2024, Bea Cukai Aceh bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sebanyak 407.909 gram Methamphetamine, 5.000 butir Ekstasi dan 665.160 gram Ganja, jumlah korban jiwa yang berhasil diselamatkan kurang lebih 2,1 juta jiwa, serta perkiraan nilai penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi kurang lebih sebesar Rp1,8 triliun. Sementara pada tahun 2023 sebanyak 1.279.655 gram Methamphetamine, 63.007 butir Ekstasi dan 1.070.500 gram Ganja berhasil digagalkan, jumlah korban jiwa yang berhasil diselamatkan kurang lebih 6,6 juta jiwa, serta perkiraan nilai penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi kurang lebih sebesar Rp5,9 triliun.
Bea Cukai sebagai instansi yang mempunyai tugas pengawasan lalu lintas barang yang ke luar masuk wilayah Republik Indonesia, memiliki peran yang sangat krusial dalam memutus mata rantai pasokan narkotika, mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya. Terlebih letak geografis yang strategis tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai negara transit, tetapi sudah menjadi negara tujuan peredaran narkotika. Dengan memperkuat salah satu fungsi utama Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan guna melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang terlarang dan pembatasan, termasuk di dalamnya NPP.
Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan NPP di wilayah Republik Indonesia dengan selalu meningkatkan kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya sebagaimana amanah Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009