Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 31 Juli 2023 - 05:08 WIB

50538 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto

 

Jakarta – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengusulkan agar Firli Bahuri dan koleganya segera mundur dari KPK setelah terjadi kisruh dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas yang melibatkan TNI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bambang, kisruh tersebut telah merusak komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama lembaga tersebut.

“Kita dan pemberantasan korupsi tengah mendapat celaan dan cemoohan dari institusi yang seharusnya paling bertanggung jawab dan diberi amanah sebagai Lembaga Pemberantasan Korupsi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas,” kata Bambang dalam keterangan persnya Minggu, 30 Juli 2023.

Baca Juga :  Pdt. Penrad Siagian Dukung Prabowo Pangkas Anggaran dan Soroti Langkah Keliru Menteri Keuangan

Bambang menyatakan bahwa pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang menyebut OTT dan penetapan tersangka Kepala Basarnas sebagai kekhilafan dan kelalaian yang dilakukan oleh Tim Penyelidik adalah keliru.

“Begitu naif, konyol, absurd, dan tidak memiliki dasar argumen yang kuat. Begitu juga ketika kasus OTT itu dinyatakan, diserahkan pada TNI bukan KPK yang menanganinya,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa terdapat banyak landasan hukum yang dapat digunakan oleh para pimpinan KPK untuk berargumen terkait penanganan kasus di Basarnas, daripada menyalahkan anak buahnya.

Baca Juga :  Polri Bersama Kementan Bertekad Wujudkan Swasembada Jagung 2025

Beberapa landasan hukum yang dapat digunakan termasuk UU No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

“Pimpinan KPK telah mengalami kelemahan yang sangat fatal dalam memahami Lembaga Basarnas beserta tugas dan kewajibannya,” tambah Bambang.

Berdasarkan kasus tersebut, Bambang Widjojanto menyatakan bahwa pimpinan KPK harus dianggap melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat terhadap etika dan perilaku, sehingga kehilangan kelayakan untuk memimpin KPK.

“Oleh karena itu, sangat pantas bagi mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan,” tandas Bambang.

(Tim Media)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Lakukan Efisiensi Anggaran pada 2025 Demi Rakyat
Ketum Muhammadiyah Sebut Pers Wujud Kedaulatan Rakyat
Menteri Nasaruddin Umar Berharap Pers Indonesia Edukasi Masyarakat
Menag: Pers Indonesia Harus Terdepan Mencerahkan Umat dan Jaga Ketahanan Pangan
Gubernur Kalsel Bangga HPN 2025 Dapat Terlaksana dengan Lancar sebagai Tuan Rumah
Peringatan HPN 2025, PWI Tingkatkan Kualitas Pers Kampus Lewat Diskusi Adinegoro dan Pelatihan
Labkesda Kalsel Sediakan Posko Kesehatan Gratis di Jalan Santai HPN 2025
Seminar IKWI di HPN 2025 Bahas Pemahaman AI untuk Kreativitas Keluarga di Era Digital

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:27 WIB

Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan Narkotika Sebanyak 135 kg

Rabu, 12 Februari 2025 - 01:05 WIB

SMA Negeri 1 Lawe Sigala gala Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. Muzakir Manaf H. Fadhlullah, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025 – 2030

Rabu, 12 Februari 2025 - 00:47 WIB

Keluarga Besar Bara News Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. Muzakir Manaf H. Fadhlullah, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025-2030

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:17 WIB

Kodam Iskandar Muda Jalin Kerjasama dengan PTPN IV Regional VI.

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:01 WIB

Suhaidi,S.Pd,M.Si & Maliki,SE,M.AP Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan MUZAKIR MANAF H. FADHLULLAH,S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025-2030

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:19 WIB

Bank Aceh Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. MUZAKIR MANAF H. FADHLULLAH, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025 – 2030

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:58 WIB

LSM RADAR Aceh Apresiasi Keberhasilan Kinerja Dr. Safrizal ZA,. M.Si Selama Jadi Pj. Gubernur Aceh

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:35 WIB

Fajarul Arwalis: Pelantikan Kadis Perkim Aceh Sudah Sesuai Aturan

Berita Terbaru