Akademi USK : Pelantikan Kepala Daerah di Aceh Bisa Saja Dilaksanakan Mulai 7 Februari 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:17 WIB

50526 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Akademisi Universitas Syiah Kuala, Daska Azis mengatakan meskipun jadwal pelantikan hasil pilkada serentak secara nasional diundur dari februari ke pertengahan Maret 2025, namun untuk Kepala Daerah di Aceh bisa saja pelantikan tersebut dilaksanakan mulai 7 Februari 2025.

“pelantikan hasil pilkada serentak secara nasional dari februari ke pertengahan Maret 2025, lalu bagaimana tahapan jadwal pelantikan kepala pemerintahan dan kepala daerah di Aceh? Tentu prinsip dasarnya bagi Aceh tentu mengacu kepada UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, dalam rangka memulai pelaksanaan kekhususan Aceh yang selama ini belum berjalan sesuai yang diharapkan pasca pemberlakuan kedua landasan pijakan tersebut,” ungkap akademisi USK, Dr Daska Azis, Sabtu 4 Januari 2024.

Daska menjelaskan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang rencana akan diundur dari Februari, pengunduran jadwal yang terkonfirmasi dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy tentu tidak digeneralisasi bagi daerah yang memiliki lex specialis seperti Aceh. dan itu patut dihargai, diakui dan dijalankan seperti di Provinsi DIY yang sama-sama daerah khusus seperti Provinsi Aceh.

Menurut Daska, untuk Provinsi Aceh, pelantikan secara nasional serentak kepala daerah yang undur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, tentu bisa saja tidak diberlakukan bagi Aceh. Apalagi, pilkada Aceh tidak ada sengketa di pilkada gubernur/kepala Pemerintah Aceh. Dengan demikian, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK tidak harus menunggu selesainya sidang sengketa pilkada di daerah lainnya.

” Sehingga, pelantikan dapat dilaksanakan secara khusus bagi distrik Aceh, itupun kalau kita Aceh menghendaki kekhususan dalam memperkuat eksistensi politik pemerintahan lokal Aceh,” ujarnya.

Lanjut Daska, prinsip dasar pilkada kita, dalam hal ini pemilu kepala pemerintahan Aceh sudah jelas tidak bersengketa dan pasangan calon Gubernur nomor urut 01 pun sampai batas waktu tahapan gugatan berakhir tidak melakukan permohonan gugatan. “Jadi, tidak kuat alasan bagi penyelenggara pemilu dan terutama Parlemen Aceh (DPRA) menunggu selesainya yang bersengketa di daerah lain di MK,” ujarnya.

Baca Juga :  HIMATARA UIN Ar-Raniry Melaksanakan Upgrading dan Raker untuk Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan dan Peranan Organisasi

Dia menambahkan, memang kita pahami, jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden atas usulan KPU, namun mestinya semua pihak terutama pemerintah pusat patut juga memahami kepentingan politik Aceh pasca UUPA yang yang wajib dijalankan oleh Pemeritah.

“Oleh karena itu, pemangku kepentingan elite Aceh dalam upaya memperkuat marwah, yang sesuai juga apa yang tersirat dalam visi misi dan program percepatan keberlanjutan oleh calon kepala pemarintahan Aceh terpilih, yang selama ini terus diperjuangkan termasuk memastikan tanggal pelantikan kepala daerah, dan Perpres (Peraturan Presiden) kalau diperjuangkan mestinya tidak menjadi suatu kendala,” kata mantan Wakil Bupati Aceh Selatan itu.

“Sebagaimana kita ketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Aceh Hadiri Pelantikan PW Prima DMI Aceh, Ajak Generasi Muda Memakmurkan Masjid
Ceulangiek Usulkan Larangan ASN Mencalonkan Diri sebagai Keuchik Demi Regenerasi Kepemimpinan Gampong
Ketua LSM Radar Apresiasi Kinerja Baik Pj. Bupati Aceh Tenggara Dalam Pelayanan Publik
DPRA Siapkan Qanun Minerba, Kak Iin: Prioritas untuk Kedaulatan Ekonomi Rakyat Aceh
BMA: Evaluasi Pejabat Eselon II oleh Pj Gubernur Safrizal ZA Berdasarkan Aturan dan Konsultasi dengan Mualem
Universitas Islam Aceh Teken MoU dengan Kemenag Aceh
Bank Aceh Catat Kinerja Positif di 2024, Raih Opini WTP dari KAP Heliantono dan Berbagai Prestasi
Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Aceh Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Aceh dan KONI Aceh

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:13 WIB

Pj. Gubernur Aceh Hadiri Pelantikan PW Prima DMI Aceh, Ajak Generasi Muda Memakmurkan Masjid

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:37 WIB

Ceulangiek Usulkan Larangan ASN Mencalonkan Diri sebagai Keuchik Demi Regenerasi Kepemimpinan Gampong

Minggu, 26 Januari 2025 - 12:27 WIB

Ketua LSM Radar Apresiasi Kinerja Baik Pj. Bupati Aceh Tenggara Dalam Pelayanan Publik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:23 WIB

BMA: Evaluasi Pejabat Eselon II oleh Pj Gubernur Safrizal ZA Berdasarkan Aturan dan Konsultasi dengan Mualem

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:39 WIB

Universitas Islam Aceh Teken MoU dengan Kemenag Aceh

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:22 WIB

Bank Aceh Catat Kinerja Positif di 2024, Raih Opini WTP dari KAP Heliantono dan Berbagai Prestasi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:21 WIB

Aksi Demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Aceh Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Aceh dan KONI Aceh

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:16 WIB

Tingkatkan Kesadaran K3, PLN Gelar Forum Keselamatan Ketenagalistrikan Nasional 2025

Berita Terbaru

ACEH TENGAH

Seru dan Menyenangkan, Family Gathering TK Swasta IT Az-Zahra

Minggu, 26 Jan 2025 - 14:55 WIB