Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:03 WIB

50461 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang — Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, mengkritik dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal tersebut, yakni Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11), dinilainya berpotensi memicu konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Prija, Pasal 111 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Padahal, menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya menjadi ranah eksklusif kepolisian.

“Yang benar, yang boleh mengontrol itu hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi, Pasal 111 Ayat (2) ini lebih baik dihapus saja,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Pasal 12 Ayat (11) RUU KUHAP menyebutkan bahwa masyarakat yang melapor ke polisi, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu 14 hari, dapat langsung menindaklanjuti laporannya ke kejaksaan. Prija menilai pasal ini merupakan kemunduran karena konsep serupa pernah diterapkan pada masa Hindia Belanda hingga Orde Baru, tetapi kemudian dihapus.

Baca Juga :  Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jalani Hukuman 10 Tahun

“Pasal ini membuka peluang bagi jaksa untuk kembali berperan sebagai penyidik. Ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang selama ini sudah diatur dengan baik dalam KUHAP,” ujar dosen Fakultas Hukum UB tersebut.

Prija menjelaskan, jaksa tidak seharusnya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, dan sekaligus menangani penuntutan secara mandiri. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus khusus seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan tindak pidana korupsi.

“Jika jaksa juga menjadi penyidik, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian. Penyidik (jaksa) dapat menyidik sendiri sekaligus menuntut, kecuali untuk kasus-kasus luar biasa seperti tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Baca Juga :  Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi di IKN Nusantara

Sebagai solusi, Prija mengusulkan agar jaksa wilayah ditempatkan di kantor kepolisian, seperti model kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja di bawah satu atap.

“Hal ini diperlukan demi efektivitas penanganan perkara hukum, sehingga dapat meminimalkan pengembalian berkas perkara antara polisi dan jaksa. Dengan demikian, perkara yang masuk ke pengadilan sudah dilengkapi bukti yang kuat,” jelasnya.

Namun, Prija menegaskan bahwa pada tahap penyidikan, tugas tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian. Jaksa, menurutnya, hanya berperan dalam mendukung pengumpulan barang bukti agar sinergi antara kedua institusi dapat tercapai.

“Jaksa seharusnya tidak hanya berkoordinasi, tetapi juga bersinergi dalam pengumpulan bukti (collecting evidence) setelah proses penyidikan dilakukan oleh polisi,” tambahnya.

Berita Terkait

SAMAN Diharapkan Mampu Menekan Penyebaran Konten Ilegal
Wamen Bima Arya Pastikan KPK Jadi Pemateri Retret Kepala Daerah
Berikut Langkah Strategis Pendidikan Dokter di Indonesia
Wamen Irene Umar Mengajak Konten Kreator Edukasi Hak Kekayaan Intelektual
Kemendagri Minta Pemda Inspeksi Keselamatan Kebakaran
Presiden Prabowo: Indonesia Komitmen Setop Impor Beras, Jagung, dan Garam di Akhir 2025
Ketua MPR RI: Pesantren Punya Peran Penting bagi Pendidikan di Indonesia
Menteri ATR Akui Pagar Laut Bersertifikat HGB

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:51 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:09 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pemasangan Banner Dan Sosialisasi Penerimaan Calon Tamtama TNI AD

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:14 WIB

Brimob Aceh Panen Jagung Perdana Sebagai Wujud Mendukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:36 WIB

Babinsa Komsos dengan Pemuda Desa Binaan, cegah kenakalan dikalangan remaja

Senin, 20 Januari 2025 - 21:48 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Sampaikan Laporan Capaian Kinerja Triwulan II 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 13:30 WIB

Ratusan Masyarakat Desa Kong Bur Hadiri Acara Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Senin, 20 Januari 2025 - 12:32 WIB

Bupati Terpilih Bertemu Dengan Kadis PUPR Aceh Bahas Isu Penting Infrastruktur di Gayo Lues

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:26 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Dengan penuh semangat Membantu Proses pengolahan & Penjemuran Tembakau Petani di Desa Binaan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 22:10 WIB