BANDA ACEH, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023 senilai Rp.5,6 miliar, Kamis 26 Oktober 2023.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Putra Masduri dan Kepala Seksi Intelijen Muharizal menerangkan,ketiga orang tersangka itu yakni, ES, MZ dan SD. “Tersangka ES merupakan rekanan atau penyedian pengadaan buku dan meubelair. MZ (KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023, sedangkan SD (PPTK/Pembantu PPTK) pada MAA tahun 2022 dan 2023,” terang Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan kepada media.
Mukhzan menuturkan, penetapan tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam terhadap alat bukti dan ekspose perkara oleh penyidik Kejari Banda Aceh yang dilakukan Kamis, 26 Oktober 2023, sekira pukul 14.00 WIB. Kemudian Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah diperoleh berpendapat, penyidikan terhadap pekara tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti sah. Karena itu berkaitan dengan hal tersebut setidak-tidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka,” tegas Mukhzan yang juga Asisten Intelijen Kejati Aceh ini.
Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan menyebut, Jaksa Penyidik akan terus mendalami kasus itu dan dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara a quo ini.
“Selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023, semula penyelidikan, per 12 September 2023 lalu ditingkatkan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.
Plt Kajari Banda Aceh ini menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler senila Rp5,6 miliar itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Banda Aceh bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (FS)