Beberkan Indikasi Kecurangan P2K
Banda Aceh – Puluhan tokoh masyarakat Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman melakukan aksi demonstrasi ke kantor Wali Kota Banda Aceh, Kamis (26/10/2023).
Dalam aksi tersebut, masyarakat Kampung Baru menyatakan tidak menerima hasil Pilchiksung yang telah diselenggarakan pada tanggal 15 oktober 2013 yang lalu karena banyak warga Kampung Baru tidak diberikan hak pilih oleh P2K dan bahkan tidak dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan banyak pemilih luar Kampung Baru yang datang untuk pemilihan Keuchik Kampung Baru.
“Kami merasa sangat dirugikan oleh P2K. Sedangkan kami yang warga Kampung Baru sendiri tidak dibolehkan memberi suara pada saat pemilihan berlangsung. Dan kami melihat pada saat pemilihan berlangsung KPPS tidak menyegel
kotak suara sebagaimana diatur dalam juknis pemilihan Keuchik
serentak di Kota Banda Aceh. Oleh karena itu kami menolak hasil Pilchiksung yang telah dilaksanakan oleh P2K Kampung Baru,” ungkap salah satu orator dalam orasinya.
Pendemo juga menuntut Pj Walikota untuk menyelenggarakan pemilihan Keuchik ulang di Gampong Kampung Baru.
“Kami mohon Pak Pj Walikota untuk segera membentuk tim pemeriksaan terhadap P2K yang telah melakukan pelangaran- pelanggaran pemilihan Keuchik di Kampung Baru,” tambahnya.
Masyarakat yang hadir juga meminta Pj Walikota Banda Aceh untuk melakukan pemilihan kembali Keuchik Kampung Baru dengan adil seadilnya agar masyarakat Kampung Baru dapat memilih pemimpin yang diterima oleh seluruh masyarakat.
“Kami menuntut Keuchik Marwan Yusuf untuk periode sebelumnya untuk menyelesaikan tugas-tugas dan kewajibannya selama menjabat Keuchik Kampung Baru periode 2017-2023 karena beliau tidak menyerahkan LPJ penyelenggaraan Pemerintah Gampong,”ujar orator lainnya.
Sementara itu, Korlap aksi Tjut Syarifah Mursjidah mengatakan, masyarakat Kampung Baru memohon kepada Pj Walikota untuk menolak hasil pilchiksung Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. Karena masyarakat melihat banyak terjadi kecurangan-kecurangan pilchiksung di Kampung Baru.
Dia juga membeberkan, Panitia P2K tidak transparan dalam menyeleksi Balonchik Kampung Baru terhadap masyarakat Kampung Baru diantaranya:
1. Tidak menjalankan Perwal nomor 14 tahun 2023 pada butir 18 tentang domisili balonchik;
2. P2K tidak menggugurkan incumbent dalam pencalonan keuchik karena incombent tidak menyerahkan laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan kepada Tuha Peut dan Walikota;
3. P2K meloloskan balonchik yang tidak cukup syarat administrasi yaitu administrasi surat keterangan bertempat tinggal di Kampung Baru yangg ditandatangani oleh Pj keuchik;
4. P2K dalam mengambil kebijakan tidak pernah melibatkan Tuha Peut gampong.
“Oleh karena itu kami meminta kepada Bapak Pj Walikota untuk membentuk ulang Pilchiksung di Kampung Baru,” pungkasnya. (HS)