Mukhzan : Tersangka Dugaan Korupsi di Majelis Adat Aceh Segera Diumumkan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 02:13 WIB

50673 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Banda Aceh, meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan mobiler pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023 sebesar Rp5,6 miliar dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kejari Banda Aceh tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023, semula penyeldikan, per 12 September 2023 lalu kita tingkatkan menjadi penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan SH.MH didampingi Kasi Intel Muharizal SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga :  Tiba di Aceh, Irjen Achmad Kartiko Disambut Tari Ranup Lampuan

Disebutkannya, berdasarkan proses penyelidikan, keterangan saksi dan alat bukti, tim penyidik Pidsus Kejari Banda Aceh menyimpulkan adanya dugaan korupsi pada proyek pengadaan buku dan mobiler di Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023, sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan.

”Ada sekitar 20 (dua puluh) orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Diantaranya rekanan, KPA, PPTK, Bendahara, toko tempat belanja barang, Kepala Majelis Adat Kabupaten/Kota se Aceh, hingga pihak pokja panitia,” terang Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan yang juga Asisten Intelijen Kejati Aceh ini.

Baca Juga :  Ulama Dukung Mualem-Dek Fad Pimpin Aceh

Saat ini kata MUkhzan, pihaknya terus mendalami untuk melengkapi alat bukti untuk menjerat calon tersangka. “Nanti kita kabari informasi selanjutnya. Untuk penetapan tersangkanya kita masih melengkapi alat buktinya. Bila nanti dirasa sudah cukup, kira gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya,” terang mantan Kajari Lampung Utara ini.

Plt Kajari Banda Aceh ini menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler senila Rp5,6 miliar itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Banda Aceh bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (FS)

Berita Terkait

Mualem dan Dek Fadh Gunakan Hak Pilih di Tempat Berbeda, Kata Dek Fad : Pilihlah Dengan Hati Nurani
Dek Fadh Cawagub Aceh Memilih di Pidie
Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi
Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024
Memasuki Masa Tenang, Mualem-Dek Fadh Ajak Jaga Kondusivitas Pemilu
Hasil Survei Mualem – Dek Fadh Sulit Dikejar Bustami – Fadhil
Abu Mudi: Ingatkan Pilih Aminullah-Isnaini, Pemimpin Laki-Laki yang Amanah dan Bersinergi dengan Ulama Aswaja
PUSDA Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santunan Anak Yatim di Banda Aceh

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:46 WIB

Dandim 0113/ Gayo Lues Beserta Forkopimda Memantau Pelaksanaan Pilkada Di Kabupaten Gayo Lues

Rabu, 27 November 2024 - 07:22 WIB

KIP Gayo Lues Musnahkan Surat Suara Rusak Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 16:24 WIB

Ketua DPRK Gayo Lues Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 21:42 WIB

Pantau Situasi Pasar Tradisional Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Komsos dengan Pembeli dan Pedagang

Senin, 25 November 2024 - 15:24 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya

Senin, 25 November 2024 - 15:23 WIB

KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan

Senin, 25 November 2024 - 08:54 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Siapkan Lahan Untuk Penanaman Bawang Merah

Minggu, 24 November 2024 - 14:00 WIB

Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Dek Fadh Cawagub Aceh Memilih di Pidie

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:31 WIB