Gusmawi: Eksekusi Program Baitul Mal Harus Aman Secara Regulasi dan Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:26 WIB

50347 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPAKTUAN – Menyikapi berbagai pemberitaan terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh serta beragam saran, pandangan, dan pendapat yang disampaikan tokoh masyarakat, praktisi hukum, hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Keadilan Aceh, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, memberikan tanggapan.

Kepada media ini, Sabtu (24/1/2026), Gusmawi menegaskan bahwa sebagai eksekutor program, dirinya memiliki tanggung jawab memastikan setiap program yang akan dilaksanakan benar-benar aman secara regulasi dan hukum.

Menurutnya, sebelum suatu program dieksekusi, hal pertama yang harus dipastikan adalah apakah program tersebut telah tertampung dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2026, kemudian tersedia Peraturan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Program.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah itu, program harus terakomodir dalam RKA/DPA, dan yang paling penting adalah memastikan bahwa pelaksanaannya aman secara regulasi untuk dieksekusi,” ujar Gusmawi.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses tersebut masih ditemukan celah ketidakpastian hukum, kekhawatiran dampak negatif, atau potensi permasalahan di kemudian hari, maka keputusan untuk melanjutkan atau tidak melaksanakan program sepenuhnya menjadi pertimbangan serius bagi eksekutor program.

“Kalau tidak aman dan masih menyisakan kekhawatiran berpotensi bermasalah dengan hukum, maka pilihan kembali kepada eksekutor program, apakah tetap bersikukuh melanjutkan atau tidak melakukan proses lanjutan,” jelasnya.

Gusmawi juga menanggapi sorotan publik yang belakangan ini mengemuka terhadap Baitul Mal Aceh Selatan. Menurutnya, kritik dan pengawasan tersebut harus dipahami secara positif.

“Publik menyorot karena publik sayang kepada Baitul Mal. Itu juga menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan berjalan dan harus kita hargai,” katanya.

Ia bahkan menyampaikan pernyataan tegas terkait pentingnya pembenahan pasca adanya peringatan dan masukan dari berbagai pihak.

“Jika sudah diingatkan, lalu tanpa melakukan pembenahan tetap juga melaksanakan kegiatan program, itu namanya sebuah bentuk kebodohan,” tegas Gusmawi.

Lebih lanjut, Gusmawi menyadari bahwa putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh harus dijadikan momentum evaluasi dan pembenahan menyeluruh, tidak hanya oleh unsur di internal Baitul Mal, tetapi juga bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

“Diperlukan banyak upaya dan komitmen dari semua unsur di Baitul Mal maupun pemerintah daerah, agar putusan pengadilan ini benar-benar menjadi cara dan langkah pembenahan dalam segala bidang,” pungkasnya.

Ia berharap, dengan keterbukaan, kehati-hatian, serta perbaikan sistem yang berkelanjutan, Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan dapat terus menjaga kepercayaan umat dan menjalankan amanah pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah secara profesional dan bertanggung jawab. (*)

Berita Terkait

Fatan Sabilulhaq: Ketua IMPS Ajak Warga Bersikap Bijak dan Harmonis dalam Dinamika Pemerintahan Aceh Selatan
Salim Syuhada Kecam Oknum yang Mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Didalam Kontestasi FPMPA
Narasi Negatif Masif di Aceh Selatan; Naufal SA: Mari Jaga Stabilitas Secara Bersama!
Jangan Hanya Jadi Dagelan, Pansus Pertambangan DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Data Rekomendasi IUP ke Publik
Desain Baru Pendopo Bupati Aceh Selatan Disorot, Dinilai Kehilangan Marwah dan Lebih Mirip Puskesmas
Masih Bergerak di Balik Status Nonaktif, Pengamat Nilai Bupati Aceh Selatan Langgar Etika dan Tantang SK Mendagri
Marwah Kejati Aceh Dipertaruhkan, Pemerhati Hukum: Indikasi Pungli di Aceh Selatan Harus Diusut Tuntas ke Akarnya
KUA Kecamatan Kluet Utara Menyalurkan Bantuan Korban Kebakaran Gampong Simpang Lhee

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:37 WIB

Tradisi “Koro Jamu” di Gayo: Lelaki Diangkap yang Terbatas Jadi Pemimpin Adat

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:34 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tokoh Masyarakat Gayo Lues Dukung Penuh Polri di Bawah Komando Langsung Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:44 WIB

Pengukuhan Jabatan Wadanyon Para Pasi Serta Danki dan Jajaran Batalyon D Pelopor Brimob Aceh

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:02 WIB

Warga Pasir Putih Masih Terisolasi Pascabencana, Kepala Desa Minta Perhatian Pemerintah Pusat

Minggu, 25 Januari 2026 - 02:32 WIB

Bupati Gayo Lues Lepas Keberangkatan Umroh Juara MTQ, Harap Prestasi Jadi Inspirasi

Minggu, 25 Januari 2026 - 02:29 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana

Minggu, 25 Januari 2026 - 02:26 WIB

Status Bencana Gayo Lues Turun ke Transisi Pemulihan, Pemerintah Daerah Fokus pada Huntara dan Perbaikan Infrastruktur

Berita Terbaru

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara  jln  A Yani Kutacane.

ACEH TENGGARA

Oknum Kadinkes Agara Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup.

Selasa, 3 Feb 2026 - 04:26 WIB