Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 03:25 WIB

50340 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sengketa hukum antara Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasuki babak baru. Secara mengejutkan, gugatan yang sempat dilayangkan Tutut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kini resmi dicabut. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menkeu Purbaya usai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (18/9/2025).

“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” ujar Purbaya kepada wartawan saat ditemui usai rapat, sambil tersenyum.

Pencabutan gugatan ini sekaligus meredakan ketegangan hukum yang sebelumnya mengemuka setelah Tutut Soeharto menggugat Menkeu Purbaya atas penerbitan Surat Keputusan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, yang berisi pencekalan bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan dalam rangka proses pengurusan piutang negara atas nama dua perusahaan yang dikaitkan dengan Tutut, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan di PTUN diajukan dengan alasan bahwa pencekalan itu dianggap telah mencederai hak hukum pribadi Tutut, serta disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Melalui kuasa hukumnya, Tutut melakukan perlawanan hukum lewat jalur administrasi negara untuk menggugat keputusan Menkeu tersebut.

Namun kini, dengan dicabutnya gugatan, proses hukum yang sempat menjadi sorotan publik tampaknya akan selesai tanpa melanjut ke persidangan. Meski demikian, kasus ini menjadi pengingat bahwa perburuan piutang negara, khususnya yang berkaitan dengan obligor terkait krisis BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), masih menyisakan jejak yang belum usai.

Sekadar kilas balik, keluarga Cendana, termasuk beberapa perusahaan yang dikaitkan dengan keturunan Presiden ke-2 RI Soeharto, telah beberapa kali menjadi target penagihan aset negara dalam skema pemulihan keuangan negara pasca reformasi. Pemerintah dalam hal ini terus berupaya menagih piutang dari perusahaan-perusahaan yang dianggap memiliki keterkaitan dalam skandal BLBI.

Pencabutan gugatan Tutut menandai potensi pelembutan hubungan antara pihak terkait. Bahkan Purbaya secara eksplisit menyampaikan bahwa komunikasi sudah terjadi, meski sebatas dalam bentuk “saling kirim salam”. Namun, makna politik dan hukum dari salam tersebut tentu tidak sesederhana perkataan.

Meski proses hukum tak dilanjutkan, substansi dari polemik ini—yakni peran pejabat negara dalam menegakkan kewenangan atas pemulihan aset, serta hak warga negara untuk melakukan pembelaan hukum—kembali menjadi catatan penting.

Dengan berakhirnya gugatan ini, publik kini menanti, apakah langkah damai ini akan menjadi awal dari penyelesaian piutang negara yang lebih konstruktif, atau justru menjadi preseden yang menyisakan pertanyaan tentang konsistensi dan transparansi dalam penagihan aset negara terhadap nama-nama besar yang selama ini masuk dalam daftar sasaran. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru