GAYO LUES – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menetapkan tata laksana dan ketentuan keprotokolan bagi jajaran pimpinan daerah dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang akan digelar Minggu, 17 Agustus 2025, di Lapangan Pancasila.
Berdasarkan pengumuman resmi, upacara dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Bupati, Wakil Bupati, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan legislatif, serta berbagai unsur masyarakat dijadwalkan hadir dalam agenda kenegaraan tersebut.
Pemerintah daerah juga menegaskan aturan pakaian yang harus dipatuhi peserta. Untuk jajaran tertinggi, seperti Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari, dan unsur TNI/Polri, diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU I). Ketua DPRK, Ketua Pengadilan, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), mantan pejabat, anggota legislatif, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), pimpinan BUMN/BUMD, serta tokoh masyarakat dan agama, diwajibkan memakai Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Sementara itu, para camat dan pengulu dari sejumlah kecamatan menggunakan PDU B, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti upacara diwajibkan mengenakan seragam KORPRI.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi Forkopimda, Wakil Ketua DPRK, mantan bupati, Sekda, staf ahli, asisten, dan kepala SKPK yang dianjurkan hadir bersama pasangan. Untuk para pendamping, busana nasional kebaya menjadi anjuran utama sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi nasional dalam peringatan kemerdekaan.
Dengan aturan tersebut, Pemkab Gayo Lues berharap peringatan HUT RI ke-80 dapat berlangsung khidmat sekaligus meriah. Upacara tahunan ini tidak hanya menjadi simbol penghormatan kepada para pahlawan, tetapi juga menjadi ajang memperkuat rasa persatuan di tengah masyarakat. (red)