Oknum Petinggi Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai Diduga sebagai Otak Pelaku Begal Koperasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:56 WIB

501,005 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

Lagi-lagi bangsa ini disuguhkan tontonan sinetron “pejabat laknat”. Tidak ada diksi yang lebih santun untuk memberikan sebutan bagi oknum petinggi Angkasa Pura Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, yang dengan kelicikan dan menghalalkan segala cara, merebut hak rakyat kecil yang tergabung dalam Usaha Koperasi Karyawan Angkasa Pura (KOKAPURA).

Di bawah pembinaan sosok I Gusti Ngurah Gede Yudana, seorang putra pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai, selama 22 tahun koperasi ini dirintis dan dikembangkan di lingkungan Bandara Internasional Ngurah Rai. Koperasi tersebut telah menuai keberhasilan dalam membangun ekonomi rakyat kecil untuk hidup lebih layak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberhasilan I Gusti Ngurah Gede Yudana mengelola KOKAPURA, alih-alih mendapat apresiasi dari petinggi Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai, justru malah membangkitkan syahwat keserakahan oknum petinggi Angkasa Pura setempat. Dengan membangun persekongkolan jahat, mereka menggandeng pihak swasta PT Pasifik untuk menggusur KOKAPURA dari Bandara Internasional Ngurah Rai.

Pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai mulai mendesain siasat dengan menerapkan mekanisme seleksi (lelang) bagi mereka yang ingin berusaha di lingkungan bandara. Namun bersamaan dengan berlangsungnya seleksi, ditemukan dokumen Nota Dinas GM Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai yang berisi rekomendasi dukungan pemenangan terhadap PT Pasifik.

Tindakan persekongkolan antara Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai dengan PT Pasifik adalah tindak pidana yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai konsekuensi hukum, pihak berwenang wajib membatalkan seluruh proses seleksi yang memenangkan PT Pasifik.

Kebijakan Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai yang menutup peluang usaha KOKAPURA di lingkungan bandara, juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap surat Bupati Badung dan Menteri Koperasi yang berisi rekomendasi agar KOKAPURA dapat melanjutkan usaha koperasinya di Bandara Internasional Ngurah Rai.

Perilaku pimpinan Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai sama sekali tidak mencerminkan budi pekerti bangsa Indonesia. Bahkan, ada kecenderungan terpapar perilaku jahiliyah. Mereka lupa bahwa bandara yang mereka kelola menggunakan nama pahlawan nasional, I Gusti Ngurah Rai — ayah dari I Gusti Ngurah Gede Yudana, pembina KOKAPURA.

Dengan jiwa kesatria, I Gusti Ngurah Gede Yudana bahkan menolak menerima royalti dari pemerintah atas penggunaan nama ayahnya sebagai nama bandara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak ada kepentingan yang lebih tinggi dari kedaulatan dan kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, kepentingan Angkasa Pura dan PT Pasifik harus disingkirkan, demi kepentingan rakyat untuk hidup lebih baik. (*)

Berita Terkait

Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri
TNI di Persimpangan Politik Reformasi
Nepal, Indonesia, dan Modus Baru Pembunuhan Demokrasi
Gara Gara Tidak Ada Ambulance : Keluarga Pasien Salah Paham Dengan Pihak RSUD SIM. Ini Kata Kapolsek Kuala
Untuk Akses Transportasi Anak Sekolah Keuchik Panyang Serahkan Satu Unit Raket Baru
Prajurit Yonif TP 856/SBS Laksanakan Patroli di Tempat Keramaian Di Nagan Raya
Said Multazam Warga Desa Ujong Fatihah Terima Bantuan Sembako Dari Brimob Aceh Batalyon C Pelopor
Box ATM Bank Aceh Syariah Depan PLTU 1-2 Nagan Raya Sudah Mulai Aktif. Warga Sudah Bisa Mulai Transaksi 

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 11:39 WIB

Pemkab Gayo Lues Tegaskan Dukungan terhadap Program Keagamaan, Wabup Maliki: Sejalan dengan Visi Pemerintahan Kami

Rabu, 17 September 2025 - 19:39 WIB

Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Bumdesma “Gayo Kita” ke Kejari

Rabu, 17 September 2025 - 18:04 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues Tinjau Sekolah di Dua Kecamatan Pastikan Layanan Pendidikan dan Fasilitas Belajar Tetap Merata

Rabu, 17 September 2025 - 16:42 WIB

Pemilihan Urang Tue Kampung Porang 2025 Berlangsung Tertib, Warga Empat Dusun Tetapkan Perwakilan Baru untuk Periode 2025–2031

Rabu, 17 September 2025 - 11:55 WIB

Polres Gayo Lues Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur ke Kejaksaan

Selasa, 16 September 2025 - 23:35 WIB

Terima Kunjungan Komisi IV DPRA, Pemkab Gayo Lues Usul Pembebasan 10.000 Ha Lahan untuk APL

Selasa, 16 September 2025 - 23:31 WIB

Asisten III Setdakab Gayo Lues Lantik 14 ASN Fungsional, 12 Diantaranya Pimpin Puskesmas

Selasa, 16 September 2025 - 23:26 WIB

Wabup Gayo Lues Tegaskan Penertiban Kendaraan Dinas, Larang Pemakaian BBM Subsidi

Berita Terbaru