Kejaksaan Agung Ekstradisi Warga Negara Rusia Alexander Zverev ke Moskow

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:52 WIB

50878 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengekstradisi Alexander Vladimirovich Zverev, warga negara Rusia, ke negara asalnya. Proses ekstradisi dilakukan atas permintaan resmi dari Pemerintah Federasi Rusia yang diajukan melalui jalur hukum diplomatik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa ekstradisi tersebut merupakan bentuk kerja sama penegakan hukum internasional yang berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan komitmen bilateral. “Hari ini, Kamis 10 Juli 2025, kami menyampaikan proses akhir dari pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh Federasi Rusia atas nama terekstradisi Alexander Zverev alias Alexander Vladimirovich Zverev,” ujar Harli di Jakarta.

Permintaan ekstradisi dari Pemerintah Rusia kemudian dikabulkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Alexander dipastikan tidak melakukan tindak pidana di Indonesia. Tindak pidana yang diduga dilakukannya terjadi sepenuhnya di wilayah hukum Rusia, dengan korban yang juga merupakan warga negara Rusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku dan korban merupakan warga negara Rusia, dan seluruh tindak pidana dilakukan di sana. Maka Indonesia tidak memiliki dasar untuk menuntut yang bersangkutan di sini,” tegas Harli.

Zverev ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2022, setelah Federasi Rusia menerbitkan red notice melalui Interpol. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.

Harli juga merinci sejumlah pasal yang dikenakan terhadap Alexander di Rusia, termasuk dugaan suap, tindak pidana korupsi, serta pelanggaran di bidang teknologi informasi. “Ada beberapa pasal yang dikenakan dalam KUHP Rusia, antara lain pasal tentang pembentukan komunitas kriminal, organisasi kejahatan, suap yang dilakukan oleh kelompok, serta pelanggaran terkait teknologi informasi,” ujarnya.

Meski menggunakan istilah hukum yang berlaku di Rusia, Harli memastikan bahwa seluruh proses telah memenuhi standar hukum internasional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Ekstradisi ini menandai keberhasilan koordinasi antarnegara dalam menangani kasus-kasus kejahatan lintas yurisdiksi, sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung upaya penegakan hukum global. (*)

Berita Terkait

Truk DAM Kepung Kantor PLN di Gayo Lues, Ongkos Angkut BBM Belum Dibayar
Ayatollah Ali Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel, Iran Umumkan Masa Berkabung Nasional
Pemerintah Aceh Surati UNDP dan UNICEF dalam Upaya Pemulihan Pascabencana Banjir dan Longsor yang Renggut Ratusan Nyawa
Mahasiswi Serambi Mekkah Harumkan Indonesia di ISG 2025, Raih Medali Perunggu di Riyadh
DPSMAI Ajak Masyarakat Aceh dan Pelaku Usaha Meriahkan Selera Serumpun di TBG Kuala Lumpur
WNI di Kapal Misi Bantuan Gaza Masih Selamat, Kemlu Terus Monitor
Korban TPPO Asal Jambo Aye 3 Kali dijual Agen di Kamboja Lapor ke Haji Uma Alhamdulillah akhirnya bisa pulang ke Aceh
Disambut Haru Diaspora Indonesia di Ottawa, Presiden Prabowo: Ini Energi untuk Bangsa

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 00:28 WIB

Salah Baca Kritik

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:07 WIB

SDN Babah Krung Nagan Raya Gelar Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:54 WIB

PWI Nagan Raya Berduka, Abang Anggota PWI Agus Salim RZ  Tutup Usia

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:29 WIB

Belajar Memahami Anak di Hari Pendidikan Nasional

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:01 WIB

Hardiknas 2026: Momentum Aceh Melompat atau Tertinggal

Kamis, 30 April 2026 - 16:25 WIB

Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia

Kamis, 30 April 2026 - 03:11 WIB

Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi

Senin, 27 April 2026 - 15:30 WIB

Kapolsek Kuala Berikan Bantuan Masa Panik Untuk Warga Korban Rumah Tertimpa Pohon Di Gunong Reubo

Berita Terbaru

OPINI

Salah Baca Kritik

Senin, 4 Mei 2026 - 00:28 WIB