Bea Cukai Hadirkan Kemudahan Baru untuk Penumpang dan Jemaah Haji: PMK 34/2025 Resmi Berlaku

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:12 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 yang mengatur ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 6 Juni 2025 dan membawa sejumlah kemudahan baru, terutama bagi jemaah haji, penumpang umum, serta WNI yang memperoleh penghargaan dari ajang internasional.

Regulasi baru ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menyederhanakan prosedur kepabeanan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jasa. PMK 34/2025 tidak hanya memperluas cakupan pembebasan bea masuk, tetapi juga menghapus pungutan pajak tertentu atas barang pribadi penumpang.

Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah pemberian fasilitas pembebasan bea masuk terhadap barang pribadi milik jemaah haji. Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi yang dibawa pulang dari Tanah Suci dibebaskan dari bea masuk tanpa batasan nilai tertentu. Sementara itu, jemaah haji khusus tetap mendapat pembebasan bea masuk hingga batas nilai Free On Board (FOB) sebesar USD 2.500. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap para jemaah yang telah menunaikan ibadah haji dan seringkali membawa oleh-oleh atau kebutuhan pribadi dalam jumlah tertentu saat kembali ke Indonesia. Dengan adanya aturan ini, bea cukai tidak lagi memberlakukan pungutan tambahan selama barang tersebut memenuhi kriteria pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.

Tak hanya untuk penumpang dan jemaah haji, PMK 34/2025 juga memberikan angin segar bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan penghargaan atau hadiah dari kompetisi internasional. Barang-barang seperti medali, piala, plakat, atau bentuk penghargaan lainnya kini dibebaskan dari pungutan bea masuk. Fasilitas ini berlaku untuk bidang olahraga, seni, ilmu pengetahuan, budaya, hingga penghargaan keagamaan. Hal ini menjadi wujud dukungan pemerintah terhadap prestasi anak bangsa di level global serta bentuk simplifikasi kebijakan kepabeanan dalam konteks penghargaan non-komersial.

Tak hanya dibebaskan dari bea masuk, barang pribadi penumpang yang mendapat fasilitas fiskal dalam PMK ini juga dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Langkah ini dipandang sebagai reformasi penting dalam penyederhanaan layanan bea cukai, terutama dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan kepada masyarakat luas. Kebijakan ini juga mengurangi potensi konflik dan ketidaktahuan penumpang terhadap kewajiban fiskal di pintu masuk negara.

Salah satu inovasi layanan yang cukup menonjol dalam PMK 34/2025 adalah kemudahan pemberitahuan pabean secara lisan bagi kategori penumpang tertentu. Fasilitas ini diberikan kepada penumpang lanjut usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, tamu negara VVIP, dan penumpang di tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kebijakan ini menunjukkan peningkatan empati dalam pelayanan publik, terutama untuk kelompok yang membutuhkan perlakuan khusus dalam proses kepabeanan.

PMK ini juga mempertegas kembali wewenang pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pemeriksaan dan penetapan tarif serta nilai pabean. Semua hasil pemeriksaan fisik wajib dicantumkan dalam dokumen resmi seperti Customs Declaration (BC 2.2) untuk penumpang, atau PIBK (BC 2.1) untuk pengiriman barang kiriman pribadi. Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas serta ketertiban administrasi dalam pelayanan kepabeanan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penumpang yang membawa barang dari luar negeri.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Muparrih, menyampaikan bahwa implementasi PMK 34/2025 adalah wujud nyata dari komitmen Bea Cukai untuk terus meningkatkan mutu layanan publik yang prima, transparan, dan berkeadilan. “Kami mengajak seluruh masyarakat dan pengguna jasa untuk memahami dan mengikuti ketentuan baru ini demi kelancaran proses kepabeanan, khususnya saat kembali dari luar negeri. Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan tidak berbelit-belit,” ujar Muparrih saat ditemui di Banda Aceh, Jumat, 20 Juni 2025.

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus membuka akses informasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial resmi, laman bea cukai, serta posko layanan di bandara dan pelabuhan internasional. Masyarakat juga dapat langsung datang ke kantor pelayanan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan.

Dengan diberlakukannya PMK 34/2025, diharapkan proses kepabeanan di Indonesia menjadi semakin mudah, adil, dan manusiawi, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dan pengawasan negara terhadap arus barang lintas batas. (RED)

Berita Terkait

Wagub Aceh Sambut Wamen PKP Fahri Hamzah, Bahas Rumah untuk Kombatan GAM
Wagub Aceh Nahkodai Kwarda Pramuka, Siap Cetak Generasi Tangguh
Bener Meriah Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Terbaik se-Aceh dalam Implementasi SRIKANDI
Buruh Tertindas, HGU Ilegal, dan Limbah Merajalela: Gubernur Aceh Harus Bertindak Tegas!
Alumni SMK Muhammadiyah Banda Aceh Ciptakan Inovasi Mesin Air Isi Ulang Otomatis “Mamo Smart”
Pungutan Jutaan Berkedok Sumbangan, SAPA: Ini Harus Diusut dan Komite Dibubarkan
Aceh Kena Tipu? Dua Dekade MoU Helsinki, Rakyat Masih Menunggu Janji yang Tak Usai
Pernyataan Dirjen Kemendagri Dinilai Lukai Aceh, SEMMI Desak Klarifikasi hingga Sanksi Adat

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:14 WIB

Lembaga Leuser Aceh Pertanyakan Legalitas dan Transparansi Izin PT GMR di Gayo Lues

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:02 WIB

Kepala DSI Gayo Lues Tegaskan Penegakan Syariat: Pakaian Ketat Saat Olahraga Dinilai Tidak Sesuai

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:17 WIB

Sekda Gayo Lues Ingatkan Warga Agar Berpakaian Islami Saat Olahraga, Penegakan Syariat Dimantapkan Lintas Instansi

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:44 WIB

Polsek Putri Betung Sambut Tim Penilai Lomba Kebersihan dari Polres Gayo Lues: Dorong Profesionalisme Polri Lewat Lingkungan yang Bersih dan Tertata

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:13 WIB

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K. Pimpin Gotong Royong Bersihkan Dua Masjid Bersama Warga

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:21 WIB

Bupati Gayo Lues Sampaikan Aspirasi Warga Terkait Plang TNGL kepada Menteri Kehutanan dan Dubes Inggris

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:36 WIB

Warga Resah Akibat Plang Kawasan Hutan, Bupati Gayo Lues Lakukan Lobi ke Pemerintah Pusat dan Provinsi

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:29 WIB

Permukiman Warga Dipasang Plang TNGL, Bupati Gayo Lues Suhaidi Gerak Cepat Sampaikan ke Menteri Kehutanan, Dubes Inggris, dan Gubernur Aceh

Berita Terbaru