Banda Aceh – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 yang mengatur ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 6 Juni 2025 dan membawa sejumlah kemudahan baru, terutama bagi jemaah haji, penumpang umum, serta WNI yang memperoleh penghargaan dari ajang internasional.
Regulasi baru ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menyederhanakan prosedur kepabeanan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jasa. PMK 34/2025 tidak hanya memperluas cakupan pembebasan bea masuk, tetapi juga menghapus pungutan pajak tertentu atas barang pribadi penumpang.
Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah pemberian fasilitas pembebasan bea masuk terhadap barang pribadi milik jemaah haji. Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi yang dibawa pulang dari Tanah Suci dibebaskan dari bea masuk tanpa batasan nilai tertentu. Sementara itu, jemaah haji khusus tetap mendapat pembebasan bea masuk hingga batas nilai Free On Board (FOB) sebesar USD 2.500. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penghargaan terhadap para jemaah yang telah menunaikan ibadah haji dan seringkali membawa oleh-oleh atau kebutuhan pribadi dalam jumlah tertentu saat kembali ke Indonesia. Dengan adanya aturan ini, bea cukai tidak lagi memberlakukan pungutan tambahan selama barang tersebut memenuhi kriteria pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.
Tak hanya untuk penumpang dan jemaah haji, PMK 34/2025 juga memberikan angin segar bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan penghargaan atau hadiah dari kompetisi internasional. Barang-barang seperti medali, piala, plakat, atau bentuk penghargaan lainnya kini dibebaskan dari pungutan bea masuk. Fasilitas ini berlaku untuk bidang olahraga, seni, ilmu pengetahuan, budaya, hingga penghargaan keagamaan. Hal ini menjadi wujud dukungan pemerintah terhadap prestasi anak bangsa di level global serta bentuk simplifikasi kebijakan kepabeanan dalam konteks penghargaan non-komersial.
Tak hanya dibebaskan dari bea masuk, barang pribadi penumpang yang mendapat fasilitas fiskal dalam PMK ini juga dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Langkah ini dipandang sebagai reformasi penting dalam penyederhanaan layanan bea cukai, terutama dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan kepada masyarakat luas. Kebijakan ini juga mengurangi potensi konflik dan ketidaktahuan penumpang terhadap kewajiban fiskal di pintu masuk negara.
Salah satu inovasi layanan yang cukup menonjol dalam PMK 34/2025 adalah kemudahan pemberitahuan pabean secara lisan bagi kategori penumpang tertentu. Fasilitas ini diberikan kepada penumpang lanjut usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, tamu negara VVIP, dan penumpang di tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kebijakan ini menunjukkan peningkatan empati dalam pelayanan publik, terutama untuk kelompok yang membutuhkan perlakuan khusus dalam proses kepabeanan.
PMK ini juga mempertegas kembali wewenang pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pemeriksaan dan penetapan tarif serta nilai pabean. Semua hasil pemeriksaan fisik wajib dicantumkan dalam dokumen resmi seperti Customs Declaration (BC 2.2) untuk penumpang, atau PIBK (BC 2.1) untuk pengiriman barang kiriman pribadi. Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas serta ketertiban administrasi dalam pelayanan kepabeanan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penumpang yang membawa barang dari luar negeri.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Muparrih, menyampaikan bahwa implementasi PMK 34/2025 adalah wujud nyata dari komitmen Bea Cukai untuk terus meningkatkan mutu layanan publik yang prima, transparan, dan berkeadilan. “Kami mengajak seluruh masyarakat dan pengguna jasa untuk memahami dan mengikuti ketentuan baru ini demi kelancaran proses kepabeanan, khususnya saat kembali dari luar negeri. Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan tidak berbelit-belit,” ujar Muparrih saat ditemui di Banda Aceh, Jumat, 20 Juni 2025.
Sebagai bagian dari upaya sosialisasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus membuka akses informasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial resmi, laman bea cukai, serta posko layanan di bandara dan pelabuhan internasional. Masyarakat juga dapat langsung datang ke kantor pelayanan terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan.
Dengan diberlakukannya PMK 34/2025, diharapkan proses kepabeanan di Indonesia menjadi semakin mudah, adil, dan manusiawi, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dan pengawasan negara terhadap arus barang lintas batas. (RED)