BANDA ACEH – Sesuai informasi yang beredar, bahwa Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh telah mengeluarkan surat bernomor 286/DPP/B/PA/111/2025 yang ditandatangani H Muzakir Manaf (Ketua Umum) dan Zulfadhli. A.Md PLT. Sekretaris Jendera, Kata Pemerhati Aceh Tarmizi Age di Banda Aceh, Jumat (21/3/2025).
Surat tersebut menyangkut Prihal Intruksi, Kepada Dewan Pimpinan Partai Aceh Kabupaten/Kota, Dewan Pimpinan Sagoe Partai Aceh tingkat kecamatan seluruh Aceh, yang berisi:
Sesuai arahan Majehlih Tuha Peut Partai Aceh Paduka Yang Mulia Tengku Malik Mahmud Al-Haythat kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh, sehubungan telah meninggal dunia wakil ketua Komite Peralihan Aceh dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus pusat Partai Aceh atas nama Tgk. H Kamaruddin bin Abubakar pada tanggal 19 Maret 2025 di Kota Makkah Almukarramah maka dengan ini kami mengitruksikan kepada saudara untuk mengibar bendera partai setengah tiang selama tujuh hari sejak tanggal 21 Maret 2025 s.d 27 Maret 2025
Untuk melakukan takziah bisa langsung berkunjung ke rumah duka di: Gamong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dan Gampong Kayee Jatoe Teupin Raya kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Demikian Intruksi ini di buat agar segera di Laksanakan dan Terimakasih
Banda Aceh 20 Maret 2025 Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh
Surat Intruksi ini ditandatangani H Muzakir Manaf (Ketua Umum) dan Zulfadhli. A.Md Plt Nomor 122/ST-DPP/B/111/2025 Sekretaris Jendera, tutup Tarmizi Age akrab di sapa Muakarram yang juga mantan aktivis Aceh in Danmark.