Pj Gubernur Aceh Safrizal Dinilai Telah Lakukan Mall Praktek Dalam Penunjukan Kepala BPMA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:13 WIB

502,445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini oleh : Sri Rajasa, M.BA

SAFRIZAL ZA telah melakukan mall praktek dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai PJ Gubernur Aceh, terkait dengan menggelar seleksi Kepala BPMA melalui panitia seleksi BPMA. PJ Gubernur Aceh secara kasat mata melanggar Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 yang mengamanatkan, seleksi calon Kepala BPMA merupakan kewenangan Gubernur Aceh yang dipilih melalui proses demokratis.

Pj Gubernur Aceh telah bertindak di luar kewenangannya, karena tidak dipilih melalui proses demokrasi. Oleh karenanya keputusan penetapan kepala BPMA, patut dinyatakan cacat hukum, sebab tidak didasari aspek legalitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disisi lain masa jabatan PJ Gubernur Aceh tinggal menghitung hari, lantas apa urgensinya PJ Gubernur Aceh menggelar seleksi calon kepala BPMA, mengingat Kepala BPMA saat itu, Teuku Muhammad Faisal, masih memiliki sisa masa jabatan satu tahun setelah diperpanjang oleh Menteri ESDM hingga 25 November 2025.

Kebijakan Pj Gubernur Aceh tersebut, patut diduga ada niat terselubung untuk mengeksploitasi BPMA, sebagai badan pengelola migas Aceh yang selama ini prestasinya hanya menggelar karpet merah bagi oligarki tambang.

Terlebih lagi penerbitan SK kepala BPMA yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM, ditengarai ada kongkalikong pihak-pihak tertentu yang berlindung dibalik bendera partai dan antek-antek oligarki tambang. Sejauh ini kehadiran BPMA di Aceh, alih-alih mengayomi usaha rakyat Aceh disektor pertambangan minyak yang kerapkali menjadi sapi perahan oknum aparat hukum, justru lebih terlihat sebagai kacung para investor kakap.

Disinyalir ada oknum BPMA yang membiarkan usaha tambang minyak rakyat tetap illegal, karena oknum BPMA memperoleh rente dari usaha rakyat tersebut.
Jika keberadaan BPMA tidak membawa perubahan bagi kesejahteraan rakyat Aceh, tapi semata-mata hanya perpanjangan tangan oligarki tambang dan pemerintah pusat, seyogyanya perlu dipertimbangkan untuk dibekukan sementara waktu operasional BPMA.

Penulis adalah Pemerhati Sosial Ekonomi Aceh

Berita Terkait

Bupati Ir. Tagore Abu Bakar, Usulkan 25 Ribu Hektar Lahan Untuk Masyarakat.
Sebanyak 55 UMKM Aceh Ikuti Bimbingan Teknis Pengisian PEB, Upaya Perluas Peluang Ekspor ke Pasar Global
Gara Gara Tidak Ada Ambulance : Keluarga Pasien Salah Paham Dengan Pihak RSUD SIM. Ini Kata Kapolsek Kuala
Rp10 Triliun di BSI Aceh: Kesempatan Emas atau Dana Mengendap?
Untuk Akses Transportasi Anak Sekolah Keuchik Panyang Serahkan Satu Unit Raket Baru
SAPA Gugat Kenaikan Dana Hibah Parpol Aceh: “Rakyat Butuh Solusi, Bukan Janji yang Menguras APBA”
PEMA UNADA dan STAI Resmi Keluar dari Aliansi BEM Nusantara Aceh
Rp8 Triliun Dana Bank Aceh Parkir Diluar, Tarik Pulang Saja ke Aceh

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 23:43 WIB

PWI Pusat Kukuhkan “Kabinet Persatuan” 2025–2030, Teguhkan Etika dan Perkuat Ekosistem Pers Nasional

Jumat, 12 September 2025 - 13:52 WIB

Satelit Nusantara 5 Meluncur, Indonesia Memasuki Babak Baru Konektivitas Digital

Jumat, 12 September 2025 - 13:36 WIB

JK Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh: Demi Setara dengan Daerah Lain

Jumat, 12 September 2025 - 13:27 WIB

JK Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Ingatkan Akar Konflik Bukan Syariat

Jumat, 12 September 2025 - 13:22 WIB

JK Soroti Aceh Jadi Provinsi Termiskin di Sumatra Meski Terima Rp100 T Dana Otsus

Jumat, 12 September 2025 - 13:18 WIB

JK Hadiri Rapat DPR, Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Ingatkan MoU Helsinki

Jumat, 12 September 2025 - 13:14 WIB

JK Hadiri Rapat di DPR, Soroti Konflik dan Ketidakadilan Ekonomi di Aceh

Kamis, 11 September 2025 - 20:10 WIB

KPK Bidik Pucuk Pimpinan Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru