Kutacane, Jumat 21 Februari 2025 | Adanya Laporan Polisi di Polres Aceh Tenggara atas dugaan malpraktik yang dilaporkan oleh Paman Pasien yang Melaporkan Adanya Dugaan Malpraktik Operasi Usus Buntu Di RSUD H. Sahudin Kutacane Pada 13 November 2024 sebagaimana surat tanda laporan pengaduan nomor: Reg/177/XI/2024/Reskrim Tertanggal 15 November 2024 mendapat dukungan dari Kuasa Hukum dr Ike Yoganita Bangun yaitu dokter yang bekerja di RSUD H. Sahudin Kutacane sebagai Terlapor.
Dokter Ike datang memenuhi Surat Permintaan Keterangan/Klarifikasi dari Polres Aceh Tenggara pada Jumat 21 Februari 2025 Pkl. 14.00 di Unit PPA didampingi Kuasa Hukumnya dari Himpunan Advokat & Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI) yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., Advokat Ramadianto, S.H., Advokat Panji Wibowo, S.H. dan Advokat Mhd. Sahril, S.H.
Dr. Redyanto Sidi Jambak S.H., M.H., yang juga merupakan Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora menyampaikan bahwa Kliennya benar ada menangani pasien Pada 12 November 2024 yaitu seorang Anak Laki-Laki berusia ± 10 (sepuluh) Tahun dan dilakukan Operasi Usus Buntu bersama dengan Team Operasi RSUD H. SAHUDIN KUTACANE namun tidak benar terjadi Malpraktik.
“Tidak benar terjadi Malpraktik, kalau dugaan silahkan saja ya..karena dilakukannya operasi atas dasar pemeriksaan dan penyelamatan pasien serta Orangtuanya menyetujui. Namun setelah 4 Jam Pasca Operasi, pasien mengalami Perburukan Kondisi Klinis yang signifikan meskipun telah dilakukan Upaya dan Tindakan Medis sesuai dengan standar pelayanan, dan pasien dinyatakan meninggal dunia pada 13 November 2024 pukul 00.30 WIB”.
“Kita dukung penegakan hukum oleh Polres Aceh Tenggara, namun kita mendapatkan informasi dari KLIEN ada pihak-pihak yang kita duga menghangatkan situasi melalui pemberitaan-pemberitaan yang mendiskreditkan Klien kami dr. Ike ditengah penyidik sedang bekerja, tentu kita akan pelajari dan bila diperlukan akan kami lakukan langkah hukum karena peristiwa ini menurut kita adalah Resiko Medis Bukan Malpraktik”, mari menghormati Asas Presumtion Of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah) atas Klien Kami, jangan ada yang mendahului Proses Hukum, jangan sampai ada intervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polres Aceh Tenggara, biarkanlah Penyidik bekerja Profesional.
Selanjutnya disampaikan oleh Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. yang merupakan Founder Himpunan Advokat & Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI) didampingi Advokat Ramadianto, S.H., dan Panji Wibowo, S.H. bahwa saat ini proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Aceh Tenggara. “Kita tadi Klien telah menyampaikan Keterangan/Klarifikasinya dan telah kita sampaikan bukti-bukti pendukung sebanyak 6 (enam) surat, salah satunya hasil audit medis RSUD H. Sahudin Kutacane tertanggal 15 November 2024, Ketua Komite Medis menyatakan Diagnosis Dan Penatalaksanaan Medis Yang Diterapkan Terhadap Pasien Telah Sesuai Dengan Standar Pelayanan Medis Yang Berlaku Di RSUD H. Sahudin Kutacane Dan Tidak Ditemukan Adanya Pelanggaran Terhadap Prosedur Medis Atau Standar Operasional Dalam Tindakan Yang Dilakukan Oleh Tim Medis”.
Dilanjutkan Redyanto yang merupakan Sekjend DPW Sumatera Utara dan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), “sesuai dengan pasal 273 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dinyatakan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan Praktik berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. Berdasarkan hasil audit medis RSUD H. Sahudin Kutacane tertanggal 15 November 2024 yang telah kita sampaikan ke Penyidik, sangat jelas telah sesuai dengan prosedur sehingga tidak dapat dikatakan adanya Malpraktik apalagi Klien Kami memiliki Kompetensi Kewenangan Klinis tentang Operasi Apendiktomi Pada Anak yang buktinya tadi juga telah kita serahkan kepada Penyidik sehingga seharusnya dr Ike mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan perintah Undang-Undang Kesehatan tersebut”.
“Klien kita dilaporkan oleh Paman Pasien ini juga kita nilai tidak berdasar, karena Ibu Kandung Pasien tidak akan menuntut dan tidak melapor ke Polres Aceh Tenggara dan telah mengikhlaskan kepergian Alm anaknya sebagaimana Surat pernyataannya, bukti suratnya juga telah kita sampaikan kepada penyidik”.
Terakhir Dr. Redyanto Sidi menyampaikan bahwa pembuktian medis ini tidak mudah, yang jelas Klien Kami memiliki kompetensi dan telah pula berupaya maksimal sesuai dengan SOP, selanjutnya kita berharap agar Penyidik dapat memanggil dan meminta pendapat AHLI yang berkaitan dengan itu..kita dukung Polres Aceh Tenggara menuntaskan laporan tersebut dan berdasarkan keterangan Klien dan bukti-bukti yang telah kita berikan ke Penyidik kita yakin perkara ini akan dihentikan atau SP3, mohon doanya ya tutup Redyanto dengan jargonnya Kesehatan Upayakan, Hukum dan Keadilan Tegakkan”. (*)