Darurat! UU KPK Dinilai Lemah Lindungi Pimpinan, Koruptor Sering Melakukan Serangan Balik, Ketua FJPK Minta Firli Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:24 WIB

50823 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31 Januari 2025 – Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK), Jalaluddin TJ, menyoroti kelemahan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pimpinannya. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas sejumlah pimpinan KPK yang terseret dalam jeratan hukum yang diduga merupakan kriminalisasi.

“Hampir sebagian besar Pimpinan KPK mengalami permasalahan hukum, sebagian besar merupakan ‘kriminalisasi hukum’,” tegas Jalaluddin. Ia mencontohkan kasus Bibit Chandra, Antasari Azhar, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan yang terbaru, Firli Bahuri. Jalaluddin menekankan bahwa kasus-kasus tersebut seringkali merupakan bentuk serangan balik dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Terkait kasus Firli Bahuri, Ketua Dewan Penasehat FJPK Js Leo Siagian menambahkan bahwa menjadi contoh nyata dari fenomena “serangan balik koruptor”. Ia menyayangkan begitu mudahnya pimpinan KPK dikriminalisasi, yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum yang diberikan UU KPK. Jalaluddin menyamakan situasi ini dengan istilah “When The Corruptor Strike Back”, menggambarkan bagaimana pihak-pihak yang terlibat korupsi berupaya melemahkan KPK melalui berbagai cara, termasuk kriminalisasi.

Leo Siagian mantan kader Demokrat juga mendesak revisi UU KPK, khususnya Pasal 36 yang mengatur larangan pertemuan antara pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak terkait yang sedang ditangani. Ia berpendapat pasal tersebut terlalu mudah dimanfaatkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. “Begitu mudahnya kami dikriminalisasi, begitu mudahnya para koruptor melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya dengan nada kecewa.

Pernyataan Jalaluddin dan Leo Siagian mantan eksponen angkatan 66 ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas UU KPK dalam melindungi para pimpinannya dari upaya kriminalisasi. Hal ini juga menyoroti perlunya penguatan sistem hukum dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi lembaga anti-korupsi agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif tanpa terhambat oleh tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Ke depan, diperlukan kajian mendalam dan revisi UU KPK yang lebih komprehensif untuk memastikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pimpinan KPK dan mencegah upaya kriminalisasi yang menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberadaan KPK sebagai benteng terakhir melawan korupsi di Indonesia harus dijaga dan diperkuat, bukan dilemahkan. (FJPK)

Berita Terkait

Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Utang Telah Lunas, Tapi Proposal Damai Ditolak: Pilar Putra Mahakam Soroti Kejanggalan Proses PKPU
Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:21 WIB

Bupati Gayo Lues Sampaikan Aspirasi Warga Terkait Plang TNGL kepada Menteri Kehutanan dan Dubes Inggris

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:36 WIB

Warga Resah Akibat Plang Kawasan Hutan, Bupati Gayo Lues Lakukan Lobi ke Pemerintah Pusat dan Provinsi

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:29 WIB

Permukiman Warga Dipasang Plang TNGL, Bupati Gayo Lues Suhaidi Gerak Cepat Sampaikan ke Menteri Kehutanan, Dubes Inggris, dan Gubernur Aceh

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:11 WIB

Pemkab Gayo Lues Adakan Rapat Evaluasi Realisasi PAD, Guna Menunjang Perekonomian Kabupaten

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:57 WIB

Mahasiswa KKN USAM Hadirkan Keceriaan di Kampung Bemem Lewat Lomba Tradisional Bersama Siswa SD Negeri 8 Blangkejeren

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:13 WIB

Kekacauan Birokrasi Mengemuka di Gayo Lues, Ketua Komisi I DPRK Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:14 WIB

AKBP Hyrowo Gaungkan Semangat “Polri Untuk Masyarakat” Lewat Kegiatan Sosial Humanis di Hari Bhayangkara ke-79 Gayo Lues

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:49 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Anjangsana, Pererat Silaturahmi dan Penghargaan untuk Purnawirawan dan Warakauri di HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru