Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:28 WIB

50532 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, “Wow” hebat dan berani tindakan penjaga gudang kencingan solar ilegal satu ini, tidak tanggung-tanggung saat di konfirmasi salah satu awak media dalam durasi video beberapa detik terkesan menantang untuk di beritakan, Sabtu 18 Januari 2025 pukul 15.00.

Saat di konfirmasi dugaan penyalah gunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang di mana di temukan gerbang bertuliskan tutup namun ternyata masih beraktifitas menerima kencingan solar dan di tampung di dalam gudang tersebut, penjaga gudang merasa tidak takut bahkan terkesan menantang dengan mengatakan silahkan vidioin muka saya juga, dan saya punya data beberapa oknum wartawan yang menerima kordian.

‘ Videoin aja gpp, kami punya data ko dan sudah kordinasi ke APH baik Polres Maupun Polsek juga para Oknum Wartawan tiap tanggal muda,” ujar perdi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Silahkan aja bang kita ga takut ,” tangtangnya ke awak media.

Gudang tersebut selalu beroperasi dari pukul 12.00. sampai dengan malam hari menerima kencingan dari beberapa mobil transportir kemudian di tampung ke tangki dan di jual dengan harga tinggi.

Sangat di sayangkan sikap merasa hebat Penjaga gudang tersebut yang di duga karena di beckup oleh oknum APH Polres Kota Tangerang dan Oknum Aph Polsek Pinang juga beberapa oknum wartawan yang setiap bulannya mendapatkan kordian sebesar Rp.25.000/ bulan.

Sesuai UUD Migas Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman untuk pelaku penyalah gunakan BBM bersubsidi terdapat dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemerintah jelas mengatakan semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Bahkan sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.

Hal keterangan informasi dirangkum dan diterbitkan oleh media pada Kamis 30/1/2025.

(TIM)

Berita Terkait

Gawat..!! Oknum Polisi Pamulang Berlagak PREMAN Lakukan Pemalakan Ke Pedagang
Baru Dilantik, Dedi Mulyadi Langsung Pecat Kepala SMAN 6 Depok
Pemanfaatan Stellarium dalam Pembelajaran Tata Surya: Meningkatkan Minat Siswa di SDN Taman Pagelaran Bogor
Anggotanya Dipojokan, Syamsul Bahri ketua GWI Banten Angkat Bicara
Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Mandek; Ada Apa Dengan Polres Metro Tangerang Kota?
Parah..!! Mobil Box Seludupkan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Rest Area KM 13,5 Tangerang
Video Viral Warga Datangi Rumah Ibadah di Teluknaga, Kapolres: Itu Video Lama dan Sudah Kondusif
Kontingen Kemenkumham Aceh siap ikuti Turnamen Tenis Hari Pengayoman

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 15:03 WIB

Inspektorat Kota Subulussalam Selidiki Dugaan Kejanggalan Dana Pembinaan LSM

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:51 WIB

Miris, Warga Korban Kebakaran tidak mampu berobat, BAMSOS Minta Walikota dan DPRK Subulussalam untuk Peduli

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:40 WIB

Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Polres Subulussalam Laksanakan Bakti Sosial Bersama Mahasiswa Secara Serentak

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:39 WIB

Polres Subulussalam Laksanakan Upacara Serah Terima Jabatan

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:36 WIB

Pelaku Pembunuhan Sempat Melarikan Diri ke daerah Sumatra Tim Polres Subulussalam Berhasil Meringkus Tiga Orang Diduga Pelaku Pembunuhan Di Desa Panglima Sahman

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:35 WIB

Jelang Ramadhan 1446 H Polres Subulussalam Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi

Kamis, 27 Februari 2025 - 03:00 WIB

Polres Subulussalam Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I Gugus Tugas Polri

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:25 WIB

Polres Subulussalam Bersama Bhayangkari Cabang Subulussalam Ikuti Launching Penguatan Program Perkarangan Pangan Lestari (P2L) Secara Virtual

Berita Terbaru