Tangerang | Petugas Imigrasi Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga memalsukan dokumen perpanjangan izin tinggal. Kelima WNA tersebut terdiri atas dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan tiga warga Vietnam. Mereka diamankan di sebuah apartemen kawasan Kelapa Dua, Tangerang, setelah ditemukan kejanggalan pada dokumen permohonan izin tinggal yang diajukan pada 29 Agustus 2026.
Kasus bermula saat petugas imigrasi menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang tertera dalam aplikasi perpanjangan izin tinggal kunjungan melalui e-Visa. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tiket kepulangan milik orang lain dengan identitas berbeda.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengungkapkan bahwa pengawasan keimigrasian dilakukan di lokasi tempat tinggal kelima WNA setelah ditemukan dugaan pemalsuan dokumen. Dalam pengawasan tersebut, petugas mendapati sejumlah perangkat elektronik dalam jumlah besar yang seluruhnya berjalan otomatis. Dari lokasi, turut diamankan satu komputer, satu laptop, dan 26 unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Pemeriksaan terhadap para WNA mengungkap bahwa mereka telah berada di Indonesia selama satu bulan. Dua WNA asal RRT diduga berperan sebagai operator sistem transaksi, sementara tiga WNA Vietnam diduga menampung dana hasil perjudian daring berkedok permainan game yang menyasar pasar Vietnam. Aktivitas yang dijalankan diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap hari.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pemantauan terhadap tujuh WNA lain yang diduga masih terkait dalam jaringan tersebut. Dua di antaranya telah masuk daftar pencarian orang atau Subject of Interest. Atas pelanggaran yang ditemukan, mereka terancam hukuman pidana sesuai Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Keimigrasian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Pihak imigrasi juga telah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para terduga pelaku. Selain proses hukum, opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan juga tengah dipertimbangkan, bila unsur pidana dinilai tidak terpenuhi.
Imigrasi menegaskan komitmen untuk tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia. Langkah pengamanan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum sekaligus memastikan keberadaan warga asing di Indonesia tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.







































